Infokasus.id Belitung – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam, Tim Gabungan Kepolisian Resor Belitung melaksanakan aksi penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir timah yang beroperasi secara ilegal. Operasi ini difokuskan di wilayah perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada hari Senin, 20 April 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon langsung dan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat, yang menyuarakan keresahan mendalam akibat maraknya praktik penambangan yang tidak memiliki izin resmi tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, menegaskan bahwa kehadiran aparat di lapangan adalah bentuk komitmen untuk mendengar dan melindungi kepentingan rakyat, khususnya para nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kekayaan laut.
“Penertiban ini adalah bukti keseriusan kami dalam merespons keresahan masyarakat. Aktivitas penambangan ilegal ini telah menimbulkan dampak nyata, di mana mata pencaharian para nelayan tradisional menjadi terganggu dan pendapatan mereka menurun drastis. Kami tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini terus berlanjut,” tegas Kapolres dengan nada yang tegas namun penuh empati.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis namun tetap berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum. Selain menghentikan operasional penambangan, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pelaku agar tidak lagi mengulangi aktivitas serupa di masa mendatang.
“Kami bertindak dengan penuh kearifan, namun ketegasan hukum tetap menjadi landasan utama. Kami memberikan peringatan yang jelas kepada para penambang: aktivitas ini tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan segera. Jika masih ditemukan upaya untuk melakukannya kembali, itu berarti mereka sengaja membandel, dan dengan terpaksa kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku, agar timbul efek jera yang menyeluruh,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kapolres menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan izin semata, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan yang tepat telah terbukti merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlangsungan biota laut yang menjadi sumber kehidupan bersama.
“Kami berharap kesadaran tumbuh di hati setiap orang, bahwa mengeruk kekayaan laut tanpa izin resmi bukan hanya perbuatan yang melanggar hukum, tetapi juga sebuah tindakan yang merusak warisan alam untuk generasi mendatang. Kerusakan yang ditimbulkannya tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat, dan dampaknya akan dirasakan oleh kita semua,” pungkasnya.
Sebagai langkah preventif dan pengingat yang abadi, pasca pelaksanaan penertiban, pihak kepolisian turut memasang papan himbauan di lokasi tersebut, yang berisi larangan tegas untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan perairan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelaksanaan operasi ini dan menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari program strategis kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah perairan.
“Penertiban ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penambangan timah yang tidak sesuai ketentuan. Selain menindaklanjuti aspirasi masyarakat, langkah ini juga memiliki makna yang lebih besar, yakni menjaga kelestarian lingkungan laut sebagai aset berharga yang harus dijaga keutuhannya untuk kesejahteraan bersama,” tegas Kombes Agus.
Dengan berakhirnya operasi ini, diharapkan perairan Dusun Ulim dapat kembali tenang, ekosistem laut terjaga dengan baik, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman tanpa lagi terganggu oleh praktik-praktik yang merugikan.
Nyimas Yeni Lestari
Tim Redaksi


0 Komentar