TIM KELAMBIT SAT RESKRIM POLRES BANGKA GAGALKAN JARINGAN CURAT, 3 PELAKU DITANGKAP

Infokasus.id BANGKA – Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka berhasil membongkar dan mengamankan jaringan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukum Polres Bangka. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
 
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang masuk, di antaranya LP/B/9/IV/2026 tanggal 1 April 2026 dan LP/B/8/IV/2026 tanggal 29 Maret 2026, serta laporan serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendo Barat dan Merawang sepanjang Maret hingga April 2026.
 
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Era Anggraini, membenarkan hal tersebut dan memaparkan detail kasus. Menurutnya, para pelaku menyasar lokasi-lokasi strategis dengan target barang bernilai ekonomis.
 
"Pelaku beraksi di berbagai tempat, mulai dari Pondok Modern Darul Abror, rumah makan di Jalan Petaling Banjar, SMKN 1 Mendo Barat, hingga BUMDes di Desa Air Anyir. Sasaran utama mereka adalah material bangunan seperti kanal baja ringan dan tangki air (tedmon)," jelas AKP Era Anggraini, Rabu (4/4).
 
Dalam satu aksinya di Pondok Modern Darul Abror pada November 2025 lalu, pelaku berhasil menggasak 92 batang kanal baja ringan yang menyebabkan kerugian materi mencapai Rp11.040.000, belum termasuk kerugian di lokasi lainnya.
 
PENANGKAPAN CEPAT
 
Berkat penyelidikan intensif dan olah TKP yang mendalam yang dipimpin AIPTU Nanang Sulistyono, serta dukungan informasi dari masyarakat, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan.


Pada Rabu, 1 April 2026, tim yang terdiri dari Opsnal Polres Bangka, Reskrim Polsek Mendo Barat, dan Unit II Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial CA (32), Sab (39), dan SP di kawasan Jalan Depati Amir, Pangkalpinang. Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian dan umumnya beraksi pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
 
ANCAMAN 7 TAHUN PENJARA
 
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Era.
 
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza biru, 2 bilah parang, dan 2 kunci T yang diduga digunakan untuk membongkar kunci.
 
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memetakan potensi aksi lainnya.
 
IMBAUAN KE MASYARAKAT
 
Polres Bangka mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
 
"Kami meminta warga untuk segera melapor jika melihat gerak-gerik yang tidak wajar. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan," tutup AKP Era Anggraini.
Nyimas Yeni Lestari
 
Humas Polres Bangka

0 Komentar