Infokasus.id Jakarta – Sebuah tanda tanya besar kini menghiasi wajah penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 70.167.000 yang tercatat dengan Nomor LP/B/2558/VII/2025 sejak Juli 2025 lalu, kini dinilai berjalan sangat lambat, tertahan, dan penuh misteri.
Sudah hampir 10 bulan berlalu, namun kejelasan proses hukum tak kunjung didapat. Yang lebih memrihatinkan, komunikasi dengan pihak penyidik dinilai sangat sulit, bahkan cenderung membisu.
"KAMI DIAM, PENYIDIK JUGA BUNGKAM"
Kuasa Hukum korban, Douglas Tobing, SH, dengan nada kecewa namun tegas menyampaikan kegalauan pihaknya.
"Sudah berkali-kali kami mencoba menghubungi penyidik, termasuk yang disebut bernama Briptu Giovani. Tapi respons? Nihil. Bahkan saat bisa dihubungi, yang bersangkutan cenderung bungkam. Ini menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa sebenarnya di balik layar?" tegas Douglas.
Ia menyoroti bahwa janji-janji manis mengenai rencana "gelar perkara" yang sering disampaikan, hingga kini hanyalah angin lalu. Tidak ada jadwal pasti, tidak ada hasil, dan tidak ada kejelasan sama sekali.
"Kami terus diberi harapan palsu. 'Nanti ada gelar perkara', katanya. Tapi sampai kapan? Apa yang digelar? Tidak pernah ada penjelasan. Ini sangat tidak profesional dan mencederai rasa keadilan," tambahnya pedas.
MUTAR BALIK: PENYIDIK PINDAH TUGAS, YANG BARU TAK JELAS
Dalam konfirmasi terpisah via WhatsApp pada Kamis (30/04/2026), Penyidik IPDA S. Frengky Manurung mengaku sudah pindah tugas sejak Februari lalu.
"Mohon maaf sebelumnya, kami sudah pindah satuan per Februari kemaren. Silakan konfirmasi ke penyidik yang baru," tulisnya singkat.
Ketika ditanya apakah yang dimaksud adalah Briptu Giovanni Albert P, ia membenarkannya. Namun ironisnya, ketika pihak korban mencoba menghubungi Giovanni, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun respons yang masuk. Panggilan dan pesan seolah hilang ditelan ruang angkasa.
"Kami diminta menghubungi A, A bilang sudah pindah ke B. Kami hubungi B, B tidak merespons. Lalu kepada siapa kami harus mengadu? Apakah kasus ini sengaja dibiarkan mati suri?" tanya Douglas menohok.
KEPASTIAN HUKUM TERTINGGAL JAUH
Kondisi ini sangat memprihatinkan. Padahal, bukti transaksi, aliran dana, dan kronologi kerugian sudah sangat jelas tercatat.
Praktisi hukum menilai, keterlambatan dan minimnya komunikasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang fatal. Korban yang sudah dirugikan secara materi, kini harus menderita lagi karena ketidakjelasan nasib perkaranya.
PUBLIK MENUNTUT: JANGAN MATIKAN KEADILAN!
Masyarakat dan dunia hukum kini menatap tajam ke arah Polres Metro Jakarta Timur.
"Kami menanti komitmen nyata. Jangan biarkan kasus ini tertimbun waktu. Tangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus dan hancur," pungkas Douglas dengan penuh penekanan.
Pertanyaannya kini sederhana namun mematikan: Sampai kapan kasus ini dibiarkan mandek? Dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menyelesaikannya?
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI


0 Komentar