BERKAT INFORMASI MASYARAKAT, SATRESNARKOBA POLRES SOPPENG GAGALKAN PEREDARAN SABU DI LILIRIAJA, DUA WARGA BONE DIAMANKAN

Infokasus.id Soppeng Sulawesi Selatan  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim operasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sekaligus mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Jumat (15/05/2026).
 
Pengungkapan kasus ini tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 15 Mei 2026. Kedua individu yang diamankan berinisial MR (23) dan I (31), keduanya diketahui berstatus warga Kabupaten Bone, yang diduga kuat beraktivitas membawa dan menyalahgunakan barang haram di wilayah hukum Soppeng.
 
Dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit 1 Satresnarkoba, IPDA Zainandar Zain, SH, personel kepolisian berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi zat kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,81 gram.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antara kepolisian dan kewaspadaan masyarakat. Informasi yang masuk terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jampu menjadi modal utama bagi tim penyidik untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menggulung pelaku pada dini hari tersebut.
 
“Berbekal informasi yang akurat dari masyarakat, kami segera gerakkan personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat dini hari kami berhasil mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti yang ada dalam penguasaannya,” tegas AKBP Aditya Pradana.
 
Saat menjalani pemeriksaan awal di tempat kejadian maupun di kantor polisi, kedua terduga pelaku tidak berkutik dan mengakui fakta bahwa barang bukti yang disita adalah milik mereka. Keduanya juga mengaku bahwa narkotika tersebut disiapkan dan rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang diperoleh telah dibawa ke Markas Besar Polres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Soppeng menegaskan kembali komitmen institusinya untuk terus berperang habis-habisan melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai merusak masa depan generasi bangsa. Ia menegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna untuk berleha-leha di wilayah Kabupaten Soppeng.
 
“Kami tidak akan memberi ruang, tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan atau memperjualbelikan narkotika di Kabupaten Soppeng. Operasi semacam ini akan terus kami gelar secara rutin maupun mendadak. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, jangan ragu menyampaikan informasi jika melihat aktivitas yang mencurigakan, karena keberhasilan ini tak lepas dari peran serta warga,” ujar Kapolres dengan tegas.
 
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih terus melakukan pendalaman kasus, melengkapi berkas administrasi penyidikan, serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Barang bukti dan sampel urin dari kedua pelaku juga telah dikirim ke laboratorium forensik guna pembuktian ilmiah yang sah secara hukum.
 
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan hukum berat, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
(TIM REDAKSI)

0 Komentar