Infokasus.id PONTIANAK , 16 MEI 2026 - Batas waktu ultimatum yang ditetapkan Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu (AGMDB) Kalbar akhirnya berakhir hari ini. Menanggapi situasi kritis ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) secara resmi memberikan dukungan mutlak dan penuh atas sikap tegas elemen masyarakat tersebut. Organisasi ini menilai, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan status hukum terkait dugaan korupsi proyek jalan Sebukit Rama Sederam, Kabupaten Mempawah, yang turut menyeret nama Gubernur Kalbar, adalah hak konstitusional publik yang mutlak dan tidak boleh ditawar lagi.
Melalui pernyataan sikap keras bertajuk “CENGKRAM RAJAWALI: JANGAN ADA KETIDAKJELASAN HUKUM, KPK WAJIB JAWAB TUNTAS TUNTUTAN RAKYAT KALBAR!”, RAJAWALI memperingatkan sikap abu-abu atau ketidaktegasan yang selama ini ditunjukkan lembaga antirasuah justru menjadi pemicu utama kegaduhan, keresahan, hingga runtuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, AGMDB telah memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam terhitung Rabu (13/5/2026). Dengan berakhirnya batas waktu tersebut hari ini, Aliansi menegaskan sikap tanpa kompromi: Jika hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang memuaskan dan jelas dari KPK mengenai kebenaran dugaan serta status hukum pihak yang disangkakan, mereka tidak segan mengambil langkah ekstrem hingga ke tingkat nasional. Ancaman penyegelan kantor KPK menjadi opsi nyata sebagai bentuk protes atas ketidakpastian yang berlarut-larut dan menyiksa akal sehat publik.
BERANIKAH KPK MENJAWAB?
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, dalam keterangannya yang tegas dan lugas, Sabtu (16/5/2026), menegaskan posisi organisasi pers dan lembaga ini berdiri tegak di samping aspirasi rakyat.
“Kami dari RAJAWALI sepenuhnya menyatu dan mendukung apa yang disuarakan oleh Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu. Apa yang mereka tuntut itu sangat sederhana, sangat wajar, dan sangat manusiawi: 'Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah'. Tidak boleh ada isu hukum yang menggantung berbulan-bulan, apalagi kasusnya menyangkut nama pejabat tinggi daerah dan menyangkut uang rakyat miliaran rupiah. Diamnya KPK sama artinya dengan membiarkan ketidakadilan tumbuh subur dan membiarkan keresahan melanda masyarakat,” tegas Hadysa.
“Karena hari ini sudah habis waktunya, kami pun ikut mendesak dengan pertanyaan besar: BERANIKAH KPK MENJAWAB? Jangan sampai rakyat yang harus turun tangan merampas hak negara, hanya karena lembaga penegak hukum yang seharusnya melayani dan memberikan kepastian, justru malah menutup diri dan bermain kucing-kucingan,” tambahnya dengan nada mengingatkan.
KETIDAKJELASAN ADALAH PELANGGARAN HUKUM
RAJAWALI mengingatkan KPK secara keras bahwa kewajiban memberikan informasi, transparansi, dan kepastian hukum bukanlah urusan administrasi biasa, melainkan amanah yang tertulis tegas dalam undang-undang. Menutup-nutupi atau bersikap bungkam saat publik bertanya adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Dasar hukumnya sangat jelas dan kokoh:
1. UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK - Pasal 4 Huruf C & D serta Pasal 12 Ayat (2)
Menegaskan asas utama KPK adalah kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan umum. KPK wajib bekerja jelas dan terbuka, serta berkewajiban memberikan informasi kegiatan kepada masyarakat, kecuali hal yang dirahasiakan. Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik luas, sehingga tidak ada alasan lagi untuk bungkam.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Pasal 3 & 4
Seluruh badan publik, termasuk KPK, wajib melayani hak masyarakat untuk mengetahui. Menolak atau menghambat informasi adalah pelanggaran hak asasi publik.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru - Pasal 10
Menjamin prinsip persamaan di mata hukum. Tuduhan pidana tidak boleh dibiarkan menggantung, karena hal itu sama saja merugikan hak-hak tersangka maupun hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
4. UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1)
Ini adalah hak konstitusional paling dasar: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Kewajiban KPK menjelaskan kasus ini adalah pemenuhan hak konstitusional rakyat Kalbar.
4 TUNTUTAN MUTLAK KEPADA KPK
Menyikapi berakhirnya tenggat waktu, RAJAWALI merumuskan 4 poin tuntutan tegas yang wajib dipenuhi KPK tanpa alasan apa pun:
SEGERA KELUARKAN PERNYATAAN RESMI:
Jawab dengan bahasa yang gamblang dan tidak berbelit. Status kasus jalan Mempawah ada di mana? Apakah masih diselidiki, dihentikan karena tidak cukup bukti, atau sudah naik ke penyidikan? Jangan biarkan spekulasi liar menjadi kebenaran di mata publik.
JELASKAN POSISI PEJABAT TERKAIT:
Apakah dugaan keterlibatan nama besar Gubernur Kalbar memiliki dasar bukti hukum atau hanya isu tanpa fakta? Sampaikan kebenarannya secara terbuka agar nama baik seseorang terlindungi jika bersih, atau hukum segera memproses jika ternyata kotor.
HORMATI HAK PUBLIK DAN UNDANG-UNDANG:
Berhentilah bersikap tertutup dan elitis. KPK adalah milik negara dan rakyat, bukan lembaga eksklusif yang bisa menentukan kapan rakyat boleh tahu. Transparansi adalah syarat mutlak kepercayaan, bukan hadiah yang harus diminta-minta.
JANGAN PAKSA RAKYAT BERTINDAK EKSTREM:
Jika KPK tetap bungkam dan menganggap suara ini angin lalu, maka RAJAWALI akan memandang segala langkah lanjutan yang diambil Aliansi maupun elemen masyarakat lainnya termasuk ancaman penyegelan kantor KPK adalah bentuk protes sah dan wajar demi menyelamatkan keadilan.
“Kami harap KPK sadar sepenuhnya. Kalau sampai harus ada penyegelan atau kerusuhan, itu bukan kemauan rakyat untuk membuat onar, melainkan karena KPK sendiri yang membiarkan situasi menjadi rusuh akibat diamnya mereka. RAJAWALI berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Ingatlah satu hal dasar ini: Hukum harus tegak, dan kebenaran harus terdengar sampai ke telinga rakyat Kalbar,” tegas Hadysa menutup pernyataan kerasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi apa pun terkait berakhirnya tenggat waktu ultimatum tersebut.
(TIM REDAKSI RAJAWALI)

0 Komentar