DIREKTUR ASLAM TOUR DITAHAN: KHIANATI AMANAH HAJI Rp3,6 MILIAR, HARAPAN UMAT DIJADIKAN SARANA DUSTA

Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan  11 MEI 2026 - Tabir kebohongan akhirnya terkuak sepenuhnya. Sosok yang disegani, dikenal sebagai pendakwah, dan berpredikat ustadz  Asmar Lambo, Direktur Utama PT Aslam Tour & Travel  kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia resmi ditahan tim penyidik Polda Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah haji, dengan nilai kerugian yang mencengangkan: Rp3,6 MILIAR RUPIAH.

Ini bukan sekadar kejahatan biasa. Ini adalah pengkhianatan paling keji: memanfaatkan iman, cita‑cita suci, dan kepercayaan umat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci, dijadikan alat mengeruk keuntungan pribadi. Nama agama dibawa‑bawa, amanah diinjak‑injak, dan harapan ribuan orang dirampas secara licik.
 
Berita penahanan ini menjadi titik terang yang ditunggu lama oleh para korban yang tersebar dari ujung Sulawesi hingga ke pulau Jawa. Salah satu korban bahkan menempuh perjalanan ribuan kilometer dari Mojokerto, Jawa Timur, datang langsung ke Markas Polda Sulsel hanya untuk memastikan kebenaran kabar dan menagih keadilan yang tertunda berbulan‑bulan lamanya. Di hadapan awak media, ia menyuarakan rasa lega yang masih berbalut luka mendalam.
 
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Sulsel. Laporan kami tidak dibuang, tidak dianggap angin lalu, melainkan diproses serius hingga akhirnya beliau ditahan sejak sekitar satu bulan lalu. Ini bukti nyata: hukum tetap berjalan, dan kejahatan berkedok agama tidak akan pernah bisa lari dari jerat undang‑undang,” ungkap korban tersebut dengan suara bergetar.
 
Kisah pahit ini bermula dari janji‑janji manis yang dibentangkan luas oleh PT Aslam Tour. Berbekal kepercayaan tinggi masyarakat terhadap latar belakang agama dan nama baik Asmar Lambo, perusahaan ini membuka pendaftaran jamaah haji dengan tawaran kepastian keberangkatan, kemudahan pembayaran, dan jaminan pelayanan terbaik. Ratusan jamaah menyerahkan uang hasil keringat, tabungan masa tua, harta warisan, dan simpanan seumur hidup ,semata‑mata demi satu impian suci: menjejakkan kaki di Baitullah dan menyempurnakan rukun Islam.
 
Namun janji manis itu berubah menjadi jebakan mematikan. Jadwal keberangkatan terus diundur beralasan berbelit, alasan tak masuk akal, hingga akhirnya komunikasi diputus paksa. Pintu kantor dikunci, akses tertutup rapat, dan Asmar Lambo seolah menghilang ditelan bumi. Dana miliaran rupiah yang telah masuk diklaim sudah habis dipergunakan, sementara uang para jamaah tak dikembalikan sepeser pun. Amanah suci dijadikan komoditas, dan air mata umat dijadikan tawa keuntungan pribadi.
 
Kini, dengan tersangka berada di tahanan, napas para korban mulai lega, namun perjuangan belum selesai. Dua tuntutan mutlak disuarakan lantang:
Proses hukum harus transparan, terbuka, bersih, dan tanpa intervensi siapa pun. Jangan biarkan kasus ini direkayasa atau diredam kekuasaan.
Seluruh kerugian materiil wajib dikembalikan utuh. Uang itu adalah hak mereka, adalah hasil pengorbanan bertahun‑tahun, dan tidak boleh hilang begitu saja.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi rinci dari pihak Polda Sulsel terkait pasal yang menjerat dan perkembangan penyidikan. Demikian pula kuasa hukum tersangka masih bungkam seribu bahasa, tak memberikan penjelasan apa pun di hadapan publik.
 
Kasus ini menjadi peringatan tajam, nyata, dan abadi: Gelar agama, panggilan ustadz, dan nama baik sosial bukanlah tameng kebal hukum. Siapa pun yang berani mengkhianati amanah, menipu atas nama ibadah, dan merampas hak pencari berkah, pasti akan dijerat hukum negara, dicemooh publik, dan menanggung dosa dunia akhirat.
 
Baramakassar_

0 Komentar