Infokasus.id BELITUNG – 08 MEI 2026 – Praktik curang pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan merampas hak rakyat, kembali terbongkar telak. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Subdirektorat Penegakan Hukum, berhasil membongkar jaringan penyelewengan dan memperdagangkan solar subsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Belitung. Dua pelaku utama diringkus petugas, di antaranya adalah oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang justru memanfaatkan jabatan dan kepercayaan untuk berbuat kejahatan.
Pengungkapan kasus dan penangkapan ini dibenarkan secara resmi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (8/5/2026) di Markas Polda Babel. Ia menjelaskan, operasi penindakan dilakukan tepat pada Kamis dini hari (7/5/2026), berbekal informasi akurat dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Benar kami amankan dua orang tersangka. Masing‑masing berinisial HE (39 tahun), yang berperan sebagai operator SPBU Kompak Belitung, dan FS (47 tahun), selaku sopir sekaligus pengemudi truk tangki pengangkut. Keduanya ditangkap di Jalan Merdeka, kawasan Tanjung Rusa, Belitung, saat sedang melakukan perjalanan mengangkut muatan ilegal," ungkap Agus Sugiyarso tegas.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti utama berupa satu unit mobil truk tangki berwarna biru yang berisi sekitar 3.210 liter BBM subsidi jenis solar. Bahan bakar tersebut diketahui bersumber langsung dari SPBU Kompak, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung — tempat di mana pelaku HE bekerja dan memegang kendali administrasi penyaluran.
MANIPULASI DOKUMEN: REKOMENDASI NELAYAN DIJADIKAN ALAT KECURANGAN
Dalam pengembangan penyidikan, terungkap modus operandi yang sangat terencana, sistematis, dan mencurigakan. Para pelaku memanfaatkan jalur penyaluran khusus bagi nelayan yang berhak mendapatkan harga subsidi, lalu memanipulasi data dan dokumen pertanggungjawabannya.
"Mereka menggunakan surat rekomendasi penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Di atas kertas, mereka merekayasa laporan seolah‑olah telah menyalurkan dan menjual sebanyak 5.280 liter solar kepada penerima hak. Namun fakta sebenarnya yang disalurkan dan dijual hanya sekitar 2.070 liter saja. Sisanya, sebanyak kurang lebih 3.210 liter itulah yang diselewengkan, diambil, dan dipindahkan ke truk tangki untuk diperdagangkan di luar jalur resmi demi keuntungan pribadi," beber Agus, merinci rekayasa hitung‑hitungan yang menjadi dasar kejahatan mereka.
Perbuatan ini sangat merugikan, karena BBM subsidi adalah barang yang dibayari selisih harganya oleh uang negara, murni ditujukan agar masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro mampu beroperasi dengan biaya murah. Ketika oknum berani memotong, mengambil, dan mengalihkannya, sama artinya merampas hak rakyat dan menggerogoti keuangan negara.
JERAT HUKUM BERAT: ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa kendaraan dan ribuan liter solar tersebut sudah dikunci aman di Markas Komando Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum lanjut.
Atas perbuatannya yang dinilai mencederai keadilan sosial dan merugikan kepentingan negara, keduanya telah dibelenggu pasal berlapis: Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan diperkuat dalam UU No.6 Tahun 2023, digabung dengan Pasal 20 KUHP, serta UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal‑pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun.
"Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Babel di bawah arahan Kapolda. Kami tegaskan berulang kali: segala bentuk praktik ilegal, penyelewengan, maupun perdagangan barang bersubsidi yang menjadi keresahan masyarakat, akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Informasi dari masyarakat adalah mata dan telinga kami. Begitu ada laporan, kami gerak cepat, buktikan, dan tangkap. Hasilnya harus terasa nyata bagi keadilan rakyat," tegas Agus Sugiyarso menutup keterangannya.
Kasus ini menjadi pesan keras: Siapa pun pelakunya, apa pun jabatan atau kedudukannya, jika berani bermain api dengan hak rakyat dan uang negara, kepolisian akan hadir menjerat, membongkar, dan menyeret mereka ke jalur hukum yang seberat‑beratnya.
Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar