DJ IMZ MASUK RADAR PENYELIDIKAN UU ITE: DIDUGA SEBARKAN FOTO & IDENTITAS SIKKO UNTUK CEMARKAN NAMA BAIK

Infokasus.id Sidrap Sulawesi Selatan, 31 MEI 2026 – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp125 juta yang melibatkan seorang Disc Jockey berinisial IMZ di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini berbelok semakin rumit dan memicu kemarahan publik. Di saat proses hukum terhadap terlapor terasa mandek tanpa perkembangan berarti, justru pihak korban yang menjadi sasaran serangan terorganisir di dunia maya.
 
Pelapor sekaligus korban, Fitri alias Sikko, mengungkapkan bahwa foto serta seluruh data identitas pribadinya disebarkan secara luas di berbagai grup WhatsApp, disertai narasi yang memutarbalikkan fakta dan sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baiknya. Ironisnya, aksi penyerangan ini terjadi tepat saat kasus utama yang dilaporkannya sejak September 2025 hingga kini masih berjalan di tempat dan belum membuahkan hasil hukum yang jelas.
 
“Saya sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri di media sosial. Saya yang sebenarnya menjadi korban penggelapan dana, malah dicemarkan nama baik dan diserang secara pribadi. Persoalan hukum seharusnya diselesaikan lewat jalur resmi dan proses hukum yang berlaku, bukan dengan cara mengekspos data pribadi serta membiarkan orang lain menghakimi sembarangan di ruang publik,” tegas Fitri saat dikonfirmasi pada Ahad (30/5/2026).
 
Menanggapi hal tersebut, Fitri kini bersiap mengambil langkah hukum balasan dan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data pribadi tersebut. Ia menilai tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindakan pencemaran nama baik. Saat ini, Fitri sedang rajin mengumpulkan seluruh bukti digital berupa tangkapan layar percakapan dan unggahan untuk diserahkan kepada pendamping hukumnya guna melengkapi berkas laporan.
 
UANG JANJI INVESTASI, TAPI DIPAKAI BELI IPHONE DAN ACARA ADAT
 
Berdasarkan laporan resmi yang telah disampaikan Fitri ke Polres Sidrap, DJ IMZ terindikasi kuat telah melakukan penggelapan uang milik orang lain sebesar Rp125.000.000. Fitri menegaskan telah menyerahkan bukti yang sangat jelas dan sah berupa rekaman jejak transfer dana yang masuk langsung ke rekening pribadi milik IMZ kepada tim penyidik.
 
Yang lebih mencengangkan lagi terungkap dari keterangan awal yang diperoleh, bahwa alasan dan tujuan penggunaan uang tersebut sama sekali tidak sesuai dengan janji awal. Dana yang diklaim akan digunakan untuk usaha atau investasi yang menguntungkan, ternyata digunakan semata-mata untuk kebutuhan pribadi, antara lain:
Membeli ponsel iPhone keluaran terbaru
Membiayai pelaksanaan acara adat bagi ibunya
Membiayai kebutuhan terkait almarhum adiknya
 
“Hingga hari ini, uang tersebut belum dikembalikan sepeser pun. Padahal jelas-jelas uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan bisnis atau investasi yang pernah dijanjikan,” ungkap Fitri dengan nada kecewa mendalam.
 
KASUS MACET, TERLAPOR BEBAS BERKELIARAN: APAKAH ADA PERLINDUNGAN KHUSUS?
 
Fakta yang paling menyita perhatian dan memicu kecurigaan masyarakat adalah berjalan sangat lambatnya proses hukum di tingkat penyelidikan. Padahal laporan telah diajarkan secara berkali-kali melalui jalur resmi:
Pertama melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 560/IX/2025/SPKT pada 12 September 2025
Kemudian diperbarui melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/73/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL pada 30 Januari 2026
 

Namun, hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, belum ada perkembangan yang berarti atau kepastian hukum. Terduga pelaku, DJ IMZ, dikabarkan masih beraktivitas dengan sangat bebas, tenang, dan tetap eksis melanglang buana di wilayah Sidrap seolah-olah tidak ada satu pun masalah hukum yang sedang menjeratnya.
 
“Ia berjalan santai dan beraktivitas seperti orang yang tidak bersalah, sementara saya sebagai korban malah terus ditekan dan diganggu. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya dan berspekulasi: Apakah benar ada perlindungan khusus yang diberikan kepada terlapor? Atau apakah memang ada kelemahan, kelalaian, atau bahkan rekayasa dalam proses penyelidikan sehingga kasus ini terus mangkrak dan tidak bergerak?” ungkap Fitri yang merasa tidak mendapatkan rasa keadilan.
 
LAPORAN TEGAS KE PROPAM: DUGAAN PUNGLI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PEMBIARAN
 
Tidak hanya berhenti pada kasus pidana, Fitri juga mengambil langkah berani dan tegas terkait pelayanan serta kinerja aparat penegak hukum di wilayahnya. Ia telah secara resmi melaporkan Penyidik serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
 
Laporan pengaduan ini tertuang jelas dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP 2-3) dengan Nomor: B/Pam-432/V/2026/Bidpropam, tertanggal 15 Mei 2026. Saat ini, berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Subbidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Polda Sulawesi Selatan guna diperiksa secara mendalam, menyeluruh, dan transparan.
 
Hal-hal yang menjadi objek pengaduan dan sasaran penyelidikan antara lain dugaan tindakan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang jabatan, serta pembiaran tindak pidana yang seharusnya ditangani dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
TOTAL KERUGIAN CAPAI RP600 JUTA, 11 ORANG LAIN JUGA AKAN DIJADIKAN TERLAPOR
 
Fitri juga memaparkan bahwa kasus penggelapan dana ini ternyata tidak hanya melibatkan satu pihak saja. Selain DJ IMZ, ia juga menegaskan akan segera melaporkan 11 orang peminjam dana lainnya yang hingga saat ini belum juga mengembalikan uang pinjaman. Jika dijumlahkan secara keseluruhan, total kerugian yang dialami Fitri mencapai angka yang sangat fantastis sebesar RP600 JUTA.
 
“Saya mengajukan dua jalur hukum sekaligus, baik terhadap kasus penggelapan dana maupun terhadap penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik, semata-mata hanya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang jelas. Saya juga melaporkan aparat penegak hukum agar pelayanan dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, benar dan adil. Jangan sampai ada korban lain yang harus berteriak sendirian seperti saya, sementara pelaku bebas dan santai menikmati hasil kejahatannya,” pungkas Fitri.
 
Redaksi berita ini membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan bantahan dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga asas keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan pers.
 
Sumber: Sikko
 
#PenggelapanDana #UUITE #KasusHukumSidrap #PenegakanHukum #PropamPolri #KeadilanUntukKorban

0 Komentar