Infokasus.id KAPUAS HULU, KALBAR — 13 MEI 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) berdiri teguh di barisan depan masyarakat Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Organisasi ini menyatakan dukungan penuh dan tanpa syarat terhadap tuntutan warga yang menuntut penghentian total aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah menghancurkan Sungai Batang Suhaid dan Sungai Rindit, serta merampas hak hidup dan lingkungan sehat ribuan warga.
Keputusan sikap ini diambil setelah tim DPP RAJAWALI menghimpun data lapangan, mendengar langsung keluh kesah warga, dan memverifikasi fakta kerusakan parah yang terjadi. Kondisi kedua sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan utama, kini berubah menjadi aliran air keruh pekat berwarna cokelat, penuh endapan lumpur, dan tercemar limbah berbahaya yang dibuang sembarangan tanpa pengolahan apa pun.
Akibatnya, ekosistem air mati total, lahan pertanian dan perkebunan rusak parah hingga gagal panen, serta muncul wabah gangguan kesehatan serius di masyarakat — mulai dari iritasi kulit, gatal-gatal, hingga gangguan pencernaan — karena warga terpaksa tetap menggunakan air tercemar tersebut demi kebutuhan sehari-hari.
Menghadapi penderitaan yang tak terelakkan itu, masyarakat bersatu dan menyampaikan empat tuntutan mutlak:
1. Penghentian total dan permanen seluruh aktivitas PETI di lokasi.
2. Penindakan tegas dan proses hukum terhadap pelaku usaha, pemodal, hingga oknum yang diduga terlibat atau melindungi.
3. Pemulihan lingkungan hidup dan pengembalian fungsi sungai seperti kondisi semula.
4. Pemenuhan hak ganti rugi atas seluruh kerugian materiil maupun immaterial yang diderita.
Menjawab aspirasi tersebut, Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, menyampaikan pernyataan resmi yang tegas dan lugas.
“DPP RAJAWALI dukung 100% seluruh tuntutan masyarakat Suhaid. Kami sepenuhnya berpihak pada rakyat. Apa yang terjadi adalah penderitaan nyata akibat keserakahan segelintir pihak yang merusak alam demi keuntungan pribadi. Sungai Batang Suhaid dan Rindit adalah aset negara dan hak hidup warga, tidak boleh dirusak seenaknya oleh tambang liar yang tak berizin dan menabrak aturan hukum.”
“Tuntutan warga sangat wajar, sah, dan benar: hentikan tambang, pulihkan alam, bayar ganti rugi, dan adili pelaku. Kami hadir sebagai mitra, pengawas, dan pendamping warga. Suara rakyat ini tidak akan kami biarkan hilang ditelan angin. Kami kawal sampai tuntas, sampai ke meja hijau, dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan di Kapuas Hulu,” tegas Krista.
Dasar Hukum Kuat: Aktivitas PETI Terbukti Langgar Undang-Undang
DPP RAJAWALI menegaskan, tuntutan masyarakat memiliki landasan hukum yang kokoh, sementara aktivitas penambangan dan pencemaran yang terjadi jelas-jelas melanggar hukum berat, antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan Hidup): Pasal 28, 60, 67, dan 98/104 — larangan mencemari lingkungan dan membuang limbah berbahaya, ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar.
- UU No. 4 Tahun 2009 (Pertambangan): Pasal 157 & 158 — larangan keras pertambangan tanpa izin, ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp10 Miliar.
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 603, 604, 167 — perbuatan melawan hukum yang merugikan negara/masyarakat dan penyalahgunaan wewenang.
- UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 (Pemberantasan Korupsi): Berlaku jika terbukti ada penerimaan suap atau pembiaran oknum.
- UU No. 39 Tahun 1999 (HAM): Pasal 9 & 43 — hak asasi atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilanggar secara nyata.
Langkah Nyata DPP RAJAWALI: Kawal Sampai Tuntas
Sebagai bukti keseriusan dan komitmen, DPP RAJAWALI menetapkan langkah-langkah konkret:
Mengumpulkan dan melengkapi seluruh bukti kerusakan untuk diserahkan resmi ke Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan ESDM.
Mendampingi masyarakat dalam setiap proses hukum dan pertemuan dengan pihak berwenang.
Meminta aparat segera mengamankan alat berat, menghentikan operasi, memeriksa pelaku, dan menghitung kerugian negara maupun masyarakat.
Mengawasi ketat proses pemulihan lingkungan agar sungai benar-benar kembali bersih dan berfungsi.
Memastikan hak ganti rugi diterima masyarakat secara utuh, sah, dan transparan.
“Tuntutan ini adalah tuntutan hukum, tuntutan hak hidup, dan tuntutan kemanusiaan. Tak ada alasan apa pun membiarkan PETI terus merusak. DPP RAJAWALI berjanji tak akan pergi. Kami tetap di sini bersama warga Suhaid sampai semua tuntutan terpenuhi dan keadilan ditegakkan sepenuhnya,” pungkas pernyataan tersebut.
DPP RAJAWALI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media massa, dan pemerhati lingkungan untuk bersatu padu. Menjaga Sungai Batang Suhaid dan Rindit, sama artinya menjaga masa depan Kalimantan Barat dari kerusakan yang sulit diperbaiki.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

0 Komentar