DUGAAN KORUPSI DAN PENGHALANGAN KEADILAN DI SAMPANG: LAPORAN WARGA JRENGIK TEMBUS KPK, BUKTIKAN SISTEM YANG BOBROK DAN TERSTRUKTUR

Infokasus.id Sampang , 17 Mei 2026 - Aroma busuk dugaan korupsi, penyimpangan anggaran, hingga upaya sistematis mematikan jalur hukum kini terkuak sepenuhnya dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. 

Tidak lagi sekadar isu kampung, persoalan ini telah menembus pagar daerah. Seorang warga setempat, H. Moh. Huzaini, secara resmi melayangkan laporan pengaduan setebal puluhan halaman langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta ditembuskan ke lembaga tinggi negara lainnya mulai dari BPK, BPKP, Kejaksaan, Ombudsman, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri.
 
Ini bukan sekadar laporan tambahan. Dokumen bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 ini adalah penguatan mutlak dari laporan sebelumnya yang disampaikan pada 6 November 2025. 

Isinya membedah habis fakta kelam: mulai dari penyalahgunaan dana desa, pembangunan yang melanggar standar keselamatan, penipuan miliaran rupiah terhadap warga, hingga bukti nyata keterlibatan pejabat tinggi kecamatan yang diduga sengaja menghalangi proses keadilan demi melindungi oknum pelaku.
 
“Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah dinilai tidak mampu, bahkan justru ikut menutupi, maka KPK wajib turun tangan membedah sistem yang rusak ini,” tegas Huzaini dengan penuh keyakinan, Sabtu (16/05/2026).
 
ADMINISTRASI KACAU, PEJABAT MANGKRAK, PENGAWASAN DIPBATASI SEPIHAK
 
Laporan ini didasari bukti-bukti otentik yang tak terbantahkan, mulai dari dokumen resmi inspektorat, berita acara mediasi, laporan keuangan, hingga kondisi fisik bangunan. Puncak kekecewaan terjadi saat pertemuan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026, yang justru membuka tabir betapa parahnya kerusakan birokrasi di wilayah ini.
 
Fakta paling mencoreng: Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik, sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan apa pun. Ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka, penghinaan terhadap proses hukum, dan sikap jelas untuk menghindari tanggung jawab.
 
Parahnya lagi, pihak Inspektorat justru diduga ikut bermain. Alih-alih memeriksa seluruh akar masalah, lingkup pengecekan dibatasi secara sepihak dan sengaja dipersempit hanya pada urusan pinjaman uang saja. Padahal persoalan besarnya adalah kelalaian jabatan, penyimpangan dana miliaran rupiah, dan dugaan pidana penghalangan keadilan yang dilakukan Camat.
 
“Lebih memprihatinkan lagi, sistem administrasi nyaris mati. Surat perintah menghadirkan saya tak tersampaikan, sedangkan surat undangan untuk Camat justru salah alamat dikirim ke saya. Akibatnya bukti tak lengkap, dan masalah sengaja dibuat tak jelas. Ini bukan kesalahan biasa, ini rekayasa,” ungkap Huzaini.
 
RENTETAN KEJAHATAN: DARI PENYIMPANGAN DANA HINGGA PENIPUAN BERSERI
 
Dalam laporannya, Huzaini memaparkan rangkaian fakta hukum yang sangat berat, bermula dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja, Rahmat, yang kini diduga kuat dilindungi sistem.
 
1. Pembangunan Jalan Pakai Uang Warga, Bukan Dana Desa
Anggaran pembangunan sengaja diputarbalikkan. Jalan desa dibangun bukan menggunakan APBDes yang sah, melainkan dipaksa menggunakan uang pinjaman pribadi warga. Dana negara diduga mengalir ke jalur lain, melanggar habis aturan keuangan desa.
 
2. Pengakuan Terbuka di Hadapan Saksi, Tapi Hukum Bungkam
Dalam mediasi resmi tertanggal 30 Januari 2026 yang disaksikan Polsek, Koramil, dan tokoh masyarakat, Rahmat mengakui tanpa paksaan seluruh perbuatannya:
 
Masih berutang kewajiban pembangunan jalan sebesar Rp 20 Juta.
Menarik uang warga dengan janji palsu bantuan traktor senilai total Rp 102 Juta, yang dibayarkan oleh Mudebbir, Tukina, Pandi, dan Rofiih.
 
Anehnya, meski pengakuan sudah ada di atas kertas dan disaksikan aparat, kasus ini sama sekali tak disentuh hukum. Padahal Rahmat pernah ditahan polisi, namun itu untuk kasus lain yang kemudian dibebaskan dengan alasan kurang bukti. Sementara kasus penipuan terhadap warga ini, tak pernah disentuh sedikit pun.
 
3. CAMAT JRENGIK: DUGAAN PENGHALANG UTAMA KEADILAN
Ini adalah inti laporan yang paling serius. Khoirul Anam diduga bukan sekadar lalai, melainkan secara aktif dan melawan hukum menghalangi keadilan:
 
Tolak Buat Berita Acara: Meski pelaku sudah mengakui kesalahan, Camat menolak mencatatnya secara resmi dengan dalih “belum ada kesepakatan”, padahal pengakuan sudah mutlak.

Gagalkan Musdes: Secara langsung membatalkan musyawarah desa yang bertujuan menyelesaikan masalah kerugian warga.

Sembunyikan Dokumen: Menahan berkas penting, lalu membuat keterangan palsu sepihak agar seolah tak ada masalah.
 
Tindakan ini bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan masuk ranah tindak pidana menghalangi penegakan hukum dan penyalahgunaan jabatan.
 
GEDUNG KOPERASI RP 1,6 MILIAR: BAHAYA, CACAT, DAN BATAL DEMI HUKUM
 
Penyimpangan paling mencolok dan berbahaya terungkap pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. Ini adalah kasus nyata proyek fiktif dan berbahaya yang menelan dana negara miliaran rupiah:

Tak Ada dalam Anggaran: Tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes 2024–2025, artinya dana ilegal.

Melanggar SNI: Seharusnya pakai tiang baja WF 200 agar aman, diganti dengan WF 150 yang jauh lebih kecil. Bangunan berisiko roboh sewaktu-waktu, membahayakan nyawa.

Kontrak Ilegal: Desa tak punya kontrak, melainkan kontrak dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta. Ini melampaui wewenang, mencuri kewenangan desa, dan menjadikan bangunan batal demi hukum sejak awal.
 
Fakta ini membuktikan bahwa pembangunan bukan untuk rakyat, melainkan proyek titipan yang dipaksakan, menelantarkan aturan, dan mempertaruhkan keselamatan warga demi keuntungan segelintir pihak.
 
SISTEM KORUPSI 14 DESA: SEMUA DI BAWAH TALI KENDALI CAMAT
 
Huzaini menegaskan, penyakit ini bukan isolir di Asemraja. Ini adalah sistem korupsi merajalela yang menjangkiti seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik. Polanya sama persis:

Semua desa dipimpin Penjabat Kepala Desa yang merupakan bawahan langsung Camat.

Aliran uang tertutup rapat, tanpa transparansi.

Anggaran cair, tapi pembangunan buruk, tak bermanfaat, atau tak sesuai rencana.
 
“Penyakit ini tumbuh sejak era Camat sebelumnya, namun sekarang memuncak. Camat saat ini bukan memperbaiki, malah menjadi pelindung utama kejahatan,” tegasnya.
 
ANALISIS HUKUM: MELANGGAR HUKUM TERTULIS DAN HAKIKAT KEADILAN
 
Dalam laporannya, Huzaini melampirkan analisis hukum mendalam yang memukul mati dalih pembela pelaku. Ia menegaskan kasus ini adalah pelanggaran ganda mutlak:
 
Melanggar Black Letter of Law (Hukum Positif):
Melanggar UU Desa, UU Perkoperasian, UU Bangunan, hingga UU Pemberantasan Korupsi. Mulai dari aspek perdata, administrasi, hingga pidana terpenuhi sempurna. Kontrak tidak sah, bangunan ilegal, dan uang negara dirugikan secara nyata.
 
Melanggar Hukum Ligeraning (Hukum yang Hidup):
Mengutip pemikiran Bapak Hukum Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo, perbuatan ini telah membunuh jiwa hukumnya. Hukum dibuat untuk melindungi dan menyejahterakan, tapi di Jrengik hukum malah dipakai merugikan rakyat, melindungi penjahat, dan membahayakan nyawa. Ini adalah pengkhianatan paling besar terhadap makna kehadiran negara.
 
“Kalau hanya salah tulisan mungkin bisa dimaafkan. Tapi kalau sudah salah arah, membahayakan nyawa, dan melindungi pencuri, itu namanya kejahatan terorganisir,” tegas analisis itu.
 
TUNTUTAN TEGAS: BONGKAR, USUT, DAN KEMBALIKAN UANG NEGARA
 
Berdasarkan bukti tak terbantahkan ini, Huzaini dan warga menuntut lembaga negara bertindak tanpa kompromi:
 
KEPADA BPK & BPKP: Audit total keuangan 14 desa, tetapkan kerugian negara, dan PERINTAHKAN PENGHENTIAN PAKSA pemakaian Gedung Koperasi yang berbahaya itu sampai dibangun ulang sesuai standar.
  
KEPADA POLISI, KEJAKSAAN & KPK: Segera sidik kasus penipuan Rahmat yang ditutupi, serta JEMPUT PIDANA CAMAT JRENGIK atas tindakan menghalangi hukum, menyembunyikan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang. Tuntut pengembalian uang utuh: Rp 20 Juta utang fisik, Rp 102 Juta uang rakyat, serta seluruh biaya gedung ilegal.
 
KEPADA OMBUDSMAN & INSPEKTORAT: Nyatakan tindakan pembatasan pemeriksaan adalah melanggar hukum. Batalkan dalih palsu Camat soal “belum ada kesepakatan”, karena pengakuan pelaku sudah cukup bukti. Berikan sanksi berat pemecatan atau pemindahan bagi pejabat yang terbukti menjadi perisai penjahat.
 
Huzaini menegaskan, jika aparat kepolisian masih diam dan menunda-nunda (Andu Delay), maka ia siap membawa perjuangan ini ke jalur Praperadilan berdasarkan KUHAP Pasal 77A, memaksa hakim memerintahkan proses hukum berjalan.
 
“Di tanah ini, tidak ada kekuasaan di atas hukum. Tidak ada kesalahan yang boleh abadi, dan tidak ada pencuri yang boleh jadi pelindung,” tandasnya.
 
Laporan ini kini ada di meja lembaga tinggi negara. Mata publik menanti: Apakah sistem hukum akan bekerja memulihkan keadilan, atau justru makin menampakkan wajah busuknya demi melindungi oknum-oknum berkuasa di Jrengik?
 
(C)

0 Komentar