Infokasus.id BOGOR – Aroma penyimpangan keuangan desa kembali mencuat. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melaporkan dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cariu, Kecamatan Cariu, ke Kejaksaan Negeri Bogor. Total nilai keuangan yang diduga bermasalah dan tidak memiliki kejelasan pertanggungjawaban mencapai Rp485.067.100.
Ketua Pimpinan Cabang KCBI Kabupaten Bogor, Agus Sandi Marpaung, S.H., menegaskan laporan ini didasari hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan fatal dalam pengelolaan keuangan. Dana penyertaan modal tahap pertama senilai Rp182 juta lebih dan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp302 juta lebih, dinilai dikelola secara tertutup, tanpa transparansi, dan tidak ada laporan resmi ke publik.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jika ratusan juta dana desa dikelola tanpa laporan terbuka, tanpa kejelasan Pendapatan Asli Desa (PADes), dan melenceng dari aturan, maka publik berhak curiga ada yang disembunyikan. BUMDes jangan dijadikan ladang bancakan berkedok usaha desa,” tegas Agus saat pelaporan, Senin (18/5/2026).
Selain dana penyertaan modal, KCBI juga menyoroti pemasukan rutin yang sangat besar namun tak tercatat jelas. Terdata ada sekitar 60 lapak usaha yang disewakan Rp600 ribu per bulan, berpotensi meraup Rp36 juta per bulan, belum termasuk sewa gerobak. Ironisnya, laporan laba rugi maupun kontribusi ke PADes tidak pernah dipublikasikan. Lebih parah lagi, penarikan tarif tersebut ternyata tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Desa, sehingga berpotensi kuat sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Agus menegaskan, aliran dana harus ditelusuri sampai ke akar. “Prinsip follow the money harus dijalankan. Dana desa seharusnya memberdayakan rakyat, bukan dinikmati segelintir oknum,” tandasnya.
Dalam laporannya, KCBI mendesak Kejari Bogor segera melakukan audit investigatif, mengumpulkan bukti, serta memeriksa Ketua BUMDes dan Kepala Desa Cariu selaku penanggung jawab. KCBI berjanji mengawal kasus ini tuntas dan menuntut aparat segera meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah tuntutan publik akan pengelolaan keuangan desa yang bersih. Jika terbukti, BUMDes yang sejatinya motor ekonomi desa justru berubah menjadi sarang kejahatan keuangan.
(C)

0 Komentar