DUGAAN TINDAK PIDANA: KARYAWAN FIF CENDRAWASIH GELAPKAN UANG LUNASAN RP7 JUTA, KONSUMEN DITEROR PENAGIHAN DAN DIPERMALUKAN, SUPERVISOR PUN IKUT JADI KORBAN

Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan – Sebuah kasus kelam yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan kini terkuak di permukaan. Dugaan tindak pidana penggelapan dana, penyalahgunaan wewenang, hingga penagihan yang mengandung unsur intimidasi dan pemerasan dilakukan oleh oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih, Makassar. Konsumen bernama Thahirah Bijang, S.H., menjadi korban nyata kelalaian sistem dan kejahatan individu yang berkedok wewenang jabatan, hingga dirinya dipermalukan dan tertekan, padahal kewajibannya telah diselesaikan tuntas.
 
Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah menyentuh ranah pidana dan pelanggaran berat terhadap regulasi perlindungan konsumen yang digariskan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang paling mencengangkan, pihak Supervisor di lokasi tersebut justru mengaku turut menjadi korban kebohongan oknum yang sama, menandakan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal yang diterapkan manajemen perusahaan.
 
AWAL MULA: PERCAYA PADA WEwenANG, UANG RP7 JUTA DITRANSFER KE REKENING PRIBADI
 
Persoalan bermula pada 14 Desember 2024 silam. Saat itu, Thahirah Bijang hendak melunasi seluruh kewajiban pembiayaannya di FIF. Ia berhubungan langsung dengan seorang karyawan yang mengaku berwenang bernama Fikri Hidayatullah. Mengatasnamakan prosedur dan mekanisme administrasi perusahaan, Fikri meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 3901442728 atas nama Fikri Hidayatullah (pribadi), dengan nilai sebesar Rp7.000.000.
 
Berdasarkan identitas yang ditunjukkan dan jaminan jabatan yang diemban, Thahirah percaya sepenuhnya dan menyalurkan uang tersebut, menganggap bahwa kewajibannya telah selesai 100 persen. Namun, keyakinan itu berubah menjadi mimpi buruk beberapa waktu belakangan ini.
 
TEROR DAN PERMALUKAN: UTANG YANG SUDAH LUNAS, TETAP DITAGIH BERULANG KALI
 
Alih-alih tercatat bersih, Thahirah justru digegerkan dengan kedatangan pihak yang mengatasnamakan FIF Cabang Cendrawasih, lengkap dengan atribut perusahaan dan surat somasi resmi. Mereka menagih kewajiban yang sama, yang menurut Thahirah sudah dilunasi tuntas. Tak cukup sampai di situ, penagihan dilakukan dengan cara-cara yang dinilai sangat melanggar etika dan hukum: berulang kali mendatangi kediaman hingga tempat usaha, melakukan tekanan psikologis, serta mempermalukan nama baik Thahirah di hadapan tetangga dan pelanggannya.
 
Tekanan itu membuat Thahirah bingung sekaligus marah. Ia pun meluruskan masalah ini langsung ke kantor cabang, dan di sinilah fakta mengejutkan terbongkar lewat pengakuan jujur pihak Supervisor yang menangani kasus tersebut.
 
FAKTA MENGEJUTKAN: SUPERVISOR IKUT DITIPU, UANG MENGUAP TIDAK MASUK KAS
 
Dalam pertemuan yang berlangsung tegang namun terbuka, pihak Supervisor FIF Cabang Cendrawasih akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya penyimpangan sistemik yang dilakukan Fikri Hidayatullah. Pengakuan ini menjadi bukti keras betapa parahnya kerusakan yang terjadi.
 
“Saya saja ditipu oleh karyawan sendiri. Saya juga tidak menyangka tindakannya sejauh ini, menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Banyak hal yang disembunyikan selama ini, baru terungkap saat ada komplain seperti ini,” akui Supervisor tersebut dengan nada kecewa mendalam.
 
Dari keterangan itu terkuak modus kejahatannya: Uang tunai maupun transfer yang diterima Fikri dari konsumen sama sekali tidak disetorkan ke kas perusahaan maupun dicatat dalam sistem pembukuan resmi. Dana tersebut sepenuhnya dikendalikan dan dikuasai sendiri oleh oknum pelaku. Akibatnya, status akun konsumen di komputer tetap terbaca “belum lunas” atau “masih berjalan”, sehingga penagihan terus berjalan otomatis, meski faktanya uang sudah berada di tangan petugas.
 
TEGAS: KONSUMEN TIDAK LARI, TAPI DIRUGIKAN SISTEM
 
Sebagai Sarjana Hukum, Thahirah Bijang tidak tinggal diam. Ia menegaskan posisinya dengan sangat gamblang bahwa dirinya tidak pernah ingkar janji atau lari dari kewajiban, justru ia adalah pihak yang sudah memenuhi kewajiban namun dibalas dengan kerugian besar.
 
“Saya tidak pernah menolak kewajiban pembayaran. Tetapi saya sangat keberatan dengan cara penagihan yang dilakukan, apalagi faktanya pembayaran sudah saya lakukan sepenuhnya melalui Fikri Hidayatullah pada bulan Desember tahun 2024 lalu ke rekening yang ditunjuknya. Jika sudah dibayar, mengapa masih ditagih lagi, dikirim surat somasi, dan dipermalukan? Pengakuan Supervisor tadi membuktikan bahwa ada kesalahan fatal dari pihak perusahaan dalam pengawasan,” tegas Thahirah.
 
Ia mempertanyakan keabsahan surat somasi dan tindakan penagihan tersebut, yang dinilainya cacat hukum karena didasarkan pada data yang tidak akibat akibat kelalaian manajemen perusahaan. Kerugian yang dialaminya pun bukan hanya materiil, melainkan kerugian moril berupa terganggunya ketenangan, kehormatan, dan reputasi usaha yang dibangunnya.
 
ANALISIS HUKUM: PELANGGARAN BERAT DARI UUD 1945 HINGGA POJK
 
Kasus ini menuai kritik tajam dari kalangan pengamat hukum dan publik karena dinilai mencederai banyak payung hukum yang ada. Berikut rangkuman pelanggaran yang terjadi:
 
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 - Pasal 28G & 28H:
Tindakan penagihan yang mengintimidasi dan mempermalukan secara konstitusional telah mencabut hak warga negara atas perlindungan kehormatan, rasa aman, dan hak untuk hidup tenang sejahtera lahir batin.
2. UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN:
- Pasal 4 & 7: Melanggar hak konsumen atas kenyamanan dan kewajiban pelaku usaha memberikan informasi benar dan jujur. Penerimaan uang tanpa dicatat adalah bentuk ketidakjujuran.
- Pasal 18: Perbuatan menekan dan mempermalukan konsumen merupakan pemaksaan yang dilarang keras undang-undang.
3. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) NO. 22 TAHUN 2023 & POJK NO. 38 TAHUN 2025:
Ini adalah pelanggaran paling fatal di ranah keuangan. Aturan ini memerintahkan tegas:
- Penagihan WAJIB santun, tidak mengandung ancaman, dan tidak mempermalukan.
- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang dan pada jam yang ditentukan (08.00 - 20.00).
- Perusahaan WAJIB memastikan setiap dana yang diterima petugas segera disetorkan ke kas resmi dan dicatat. Kegagalan melakukan hal ini adalah bentuk kelalaian pengawasan yang menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan.
4. KUHP & UU TINDAK PIDANA EKONOMI:
Perbuatan menerima pembayaran atas nama perusahaan namun menguasainya sendiri memenuhi unsur PENGGELAPAN DALAM JABATAN (diancam penjara bertahun-tahun). Ditambah lagi tindakan mendatangi dan menagih dengan tekanan atas utang yang sebenarnya sudah lunas, mengandung unsur PEMERASAN DAN PENGANCAMAN.
 
LANGKAH TEGAS: LAPOR POLISI, OJK, DAN TUNTUT GANTI RUGI
 
Merasa hak-haknya dilanggar secara sistematis, Thahirah Bijang menyatakan tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan. Ia berencana menempuh jalur hukum bertingkat, mulai dari melaporkan oknum dan pihak perusahaan ke Pihak Kepolisian terkait unsur pidana, melaporkan pelanggaran administrasi ke OJK sebagai lembaga pengawas, serta menggugat pertanggungjawaban perdata dan ganti rugi ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
 
Hingga berita ini diturunkan, manajemen pusat PT FIF belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun. Kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi dunia usaha keuangan: Kepercayaan konsumen adalah aset paling berharga, dan kegagalan mengawasi karyawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan sebuah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.
 
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi peringatan keras: Jangan pernah membayar angsuran ke rekening pribadi atas nama karyawan apa pun alasannya, karena risiko kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan konsumen jika terjadi penyimpangan.
 
(TIBara Malassar

0 Komentar