Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan - 11 MEI 2026 - Penanganan dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah di Polres Sidrap kini berubah menjadi sorotan tajam dan aib besar bagi institusi kepolisian. Di balik meja penyidikan, terkuak dugaan praktik kotor: oknum penyidik Satreskrim diduga meminta uang tunai, vape, hingga fasilitas lain kepada pihak pelapor, di tengah proses pencarian keadilan hukum. Tak hanya itu, prosedur dilanggar, aturan diabaikan, hingga salah satu kasus dikabarkan dihentikan secara kontroversial, menimbulkan kecurigaan kuat adanya permainan di balik layar.
Kasus berawal dari dua laporan resmi tercatat sah di Polres Sidrap:
Laporan I: STPL/560/IX/2025/SPKT tertanggal 12 September 2025 dugaan penipuan dan penggelapan, kerugian pelapor capai Rp125 juta, uang dipinjam beralasan kebutuhan keluarga tak pernah dikembalikan.
Laporan II: LP/B/73/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP tertanggal 30 Januari 2026 , perkara serupa, dibuat atas arahan langsung penyidik, padahal laporan pertama sudah terdaftar dan sah.
Fi alias Sikko, kuasa hukum pelapor, mengungkapkan kejanggalan fatal sejak awal. “Laporan pertama sudah ada dan sah, tapi kami disuruh buat baru lagi. Ini pola yang aneh, tidak wajar, menimbulkan tanda tanya besar tentang cara kerja penyidikan,” tegasnya.
Masalah makin parah soal transparansi. Hukum jelas tertulis dalam Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat (1): Penyidik WAJIB menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala, diminta maupun tidak, sebagai bentuk akuntabilitas mutlak. Namun fakta di lapangan: DARI DUA LAPORAN, TIDAK SATUPUN SP2HP PERNAH DITERIMA.
“Kami kosong informasi, tak tahu kasus diapakan, ke mana arahnya, apa kemajuannya. Ini pelanggaran aturan berat, bukti administrasi kacau balau, dan penyidikan tak transparan sama sekali,” tandas Fi.
BUKTI KUAT TERKUAK: MINTA UANG, VAPE, KIRIM NOMOR REKENING
Puncak guncangan datang setelah bukti percakapan WhatsApp beredar luas, dan dikonfirmasi sah oleh pihak pelapor. Pesan yang dikirimkan kontak bernama “Pak Agung Polres” yang disebut sebagai penyidik penangan kasus berisi permintaan berulang kali:
Minta uang: Rp300.000 → Rp1.000.000 → hingga Rp1.500.000 rupiah
Menuliskan dan mengirimkan nomor rekening bank & akun dompet digital untuk transfer
Tak hanya uang: juga minta VAPE, rokok, dan fasilitas lain yang sama sekali tak ada hubungannya dengan tugas negara
“Bukti percakapan, tangkapan layar, bukti transfer semuanya ada, lengkap, dan sah. Itu dikirimkan langsung oleh penyidik saat sedang menangani kasus kami. Ini bukan isapan jempol, ini fakta nyata di meja hukum,” ujar Fi menegaskan.
Jika terbukti benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi masuk ranah tindak pidana berat: Penyalahgunaan Jabatan, Gratifikasi, Pemerasan, dan Konflik Kepentingan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, malah menjadi pemangsa di depan mata pencari keadilan.
KASUS DIHENTIKAN DI TENGAH DUGAAN PEMINTAAN UANG
Kecurigaan makin kuat saat muncul kabar salah satu kasus itu sudah dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan itu jatuh persis saat dugaan pemintaan uang dan fasilitas terjadi. Publik bertanya: Apakah kasus dihentikan karena sudah ‘ditebus’? Apakah hukum dijual belikan?
Saat diminta klarifikasi, Kasat Reskrim Polres Sidrap hanya menjawab berputar: “Bukan kapasitas saya jawab. Yang bisa saya jawab saya jawab, yang tidak bisa saya jawab, ya saya tidak jawab”. Beliau hanya menyebut melindungi privasi pihak terkait, sementara penyidik bernama Agung hingga kini tak bisa dihubungi, tak muncul, dan tak memberi penjelasan apa pun.
PUBLIK DESAK PROPAM & POLDA SULSEL TURUN TANGAN
Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi kredibilitas Polres Sidrap dan Polda Sulsel. Masyarakat, pengamat hukum, dan elemen publik serentak menuntut:
1. Tim Propam Polri & Polda Sulsel segera lakukan audit total, periksa aliran dana, bukti komunikasi, dan proses penerbitan SP3
2. Periksa dan proses hukum tegas oknum yang terlibat, tak ada perlindungan, tak ada kompromi
3. Pulihkan kepercayaan masyarakat yang sudah sangat tercoreng
“Hukum harus tegak lurus, tak boleh bengkok demi kepentingan pribadi. Kalau aparatnya sendiri melanggar, merampas hak pencari keadilan, maka wibawa institusi hancur lebur,” tegas pengamat hukum.
Berita ini disusun berdasar dokumen resmi laporan polisi, keterangan sah kuasa hukum, bukti percakapan, dan hasil konfirmasi langsung ke pihak berwenang. Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi lengkap dari pimpinan Polres Sidrap maupun Polda Sulawesi Selatan.
Timred


0 Komentar