GEMPUR NARKOBA! SATRESNARKOBA POLRES BANGKA RANGKUL 2 PENGEDAR, SITA 41 GRAM SABU & EKSTASI DI BELINYU

Infokasus.id Bangka – Jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Belinyu kembali terguncang. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka menunjukkan taringnya dengan sukses mengamankan dua orang pelaku dalam operasi kilat yang dilakukan pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
 
Tindakan tegas ini berhasil menyita barang haram dalam jumlah signifikan, membuktikan bahwa kepolisian tidak pernah tidur dan tidak pernah main-main dalam memberantas kejahatan yang merusak generasi bangsa.
 
OPERASI GEMPUR: DARI PENGGUNA KE PENGEDAR
 
Operasi dimulai pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Baru Batu Tunu, Gang Kuto Panji. Tim berhasil meringkus seorang pria berinisial DM alias Iyek (43).
 
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai saksi, petugas menemukan 4 paket kecil sabu dengan total berat bruto 0,76 gram, beserta alat hisap dan HP.
 
Namun, aksi tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan dan bukti yang diperoleh, tim segera melakukan pengembangan kasus. Jejak pelaku pertama mengarah ke sosok yang diduga sebagai pemasok utamanya.
 
"SARANG NARKOBA TERBONGKAR, 163 PAKET SABU DISITA!"
 
Sekitar pukul 01.45 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi kedua di Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji. Di sana, berhasil diamankan pelaku kedua berinisial TKH alias Ahin (49).


Penangkapan ini menjadi penemuan yang sangat besar. Dari tangan Ahin, petugas menemukan "gudang" barang haram yang mengejutkan:
 
163 paket kecil sabu (Total berat 41,88 gram)
 26 butir pil ekstasi (Berat 9,99 gram)
Timbangan digital dan ratusan alat bantu kemas.
 
"Ini adalah hasil kerja keras dan ketepatan intelijen kami. Kami tidak hanya menangkap pengguna, tapi langsung memutus mata rantai dengan mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengedar," tegas Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo.
 
PERAN GANDA: JUAL, BELI, DAN MENJADI PERANTARA
 
Kedua pelaku ini diduga kuat memiliki peran strategis dalam jaringan kriminal. Mereka diduga melakukan penjualan, pembelian, menjadi perantara, serta menguasai narkotika golongan I jenis bukan tanaman.
 
Tindakan mereka jelas-jelas melanggar hukum dan sangat berbahaya, menyebarkan racun yang bisa menghancurkan masa depan masyarakat Bangka.
 
PROSES HUKUM TUNTAS, JARINGAN LEBIH LUAS DIUSUT
 
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Bangka untuk menjalani proses hukum yang berat.
 
IPTU Budi Prasetyo menegaskan komitmennya yang bulat.
 
"Kami pastikan mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, operasi belum selesai. Kami terus melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya!" pungkasnya dengan nada tegas.
 
 
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI

0 Komentar