HUKUM TIDAK BOLEH TUMPUL KE ATAS! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PERINTAHKAN SIDIK TUNTAS KASUS IJAZAH BUPATI ROKAN HILIR, AGAR ADA EFEK JERA

Infokasus.id PEKANBARU – JAKARTA – Polemik panjang terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini mencapai puncak sorotan tajam. Sudah 344 hari berlalu sejak laporan diajukan, namun hingga kini kejelasan hukum belum juga terlihat. Lambatnya penanganan kasus ini di Polda Riau di bawah pimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan, padahal telah ada instruksi tindak lanjut dari Mabes Polri lewat surat Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, justru memunculkan tafsir buruk, keraguan publik, dan kesan seolah perkara ini “dibekukan” atau dibiarkan menggantung tanpa ujung.
 
Situasi ini memicu gelombang kritik keras dan desakan tegas dari berbagai kalangan. Salah satu suara terkuat dan paling berwibawa datang dari tokoh hukum nasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D. Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung – Jakarta, Kamis (7/5/2026), beliau melontarkan pandangan tajam: bahwa persoalan ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan langsung memerintahkan penanganan tuntas, menyeluruh, dan berbasis keadilan mutlak.
 
"Masalah dugaan manipulasi data dan dokumen pendidikan ini bukan hal sepele. Ini menyangkut marwah jabatan, kepercayaan rakyat, dan integritas pejabat publik. Perlu diklarifikasi dan ditelusuri tuntas dengan melibatkan pakar, ahli, dan tim independen. Bahkan jika perlu, Presiden RI tinggal keluarkan perintah tegas kepada aparat penegak hukum, turunkan tim gabungan dari Kemendiknasbud, Kemendagri, dan penyidik kepolisian, untuk menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya. Harus ada efek jera, agar tidak ada lagi pejabat atau calon pemimpin daerah yang berani ‘bermain api’ dan merasa kebal hukum," tegas Prof. Sutan Nasomal dengan nada lantang dan tegas, saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media nasional maupun luar negeri.
 
KERAGUAN PUBLIK MEMBENGKAK: HUKUM TUMPUL KE ATAS?
 
Kasus ini mulai mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, surat resmi dari Kabareskrim Polri yang memerintahkan penindaklanjutan perkara ini sudah diterima Kapolda Riau sejak hampir satu tahun silam. Namun, hingga hari ke‑344, pelapor yang diwakili Yayasan DPP KPK TIPIKOR belum mendapatkan informasi kemajuan berarti maupun kejelasan status perkara. Spekulasi liar pun tumbuh subur; publik bertanya‑tanya: apakah ada pembedaan perlakuan hukum? Apakah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
 
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kondisi ini sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara. Ketiadaan kepastian hukum akan merusak kepercayaan masyarakat, meruntuhkan wibawa penegak hukum, dan menciptakan persepsi bahwa kekuasaan bisa mengalahkan kebenaran.
 
"Negara tidak boleh kalah oleh keraguan rakyat. Jika tidak ada unsur pidana, umumkan secara terang dan terbuka, berikan alasan hukum yang jelas. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses tanpa pandang bulu, tuntas, dan transparan. Jangan biarkan publik berpikir bahwa pejabat tinggi bisa kebal hukum. Itu akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi kita," tambahnya tegas.
 
DUGAAN KETIDAKWAJARAN: DATA DAN DOKUMEN JADI DASAR LAPORAN
 
Laporan yang diajukan Arjuna Sitepu selaku Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS dan perwakilan Yayasan DPP KPK TIPIKOR, bukan sekadar aduan lisan. Laporan ini berangkat dari hasil penelusuran mendalam, pengumpulan data, dan verifikasi dokumen yang memunculkan sejumlah poin kejanggalan serius, antara lain:
 
- Dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian data dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kejadian (STPLKB) di SPKT Polresta Pekanbaru.
- Ketimpangan data tahun kelulusan dengan sejarah berdirinya sekolah berdasarkan data resmi Dapodik Kemendikbud.
- Format dan isi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang tidak memenuhi standar dan ketentuan teknis Kemendikbud.
- Kejanggalan fisik pada dokumen ijazah SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968, mulai dari kualitas tinta, posisi foto, warna cap instansi, hingga jenis materai yang dinilai tidak sesuai kurun waktu penerbitan.
 
Seluruh poin ini, menurut pelapor, menuntut uji bukti terbuka, verifikasi ilmiah, dan pemeriksaan menyeluruh guna meluruskan fakta dan menghentikan polemik berkepanjangan.
 
DESAKAN TRANSPARANSI: KAPOLDA RIAU DAN MABES POLRI DIMINTA JELAS
 
Hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh jawaban memuaskan maupun penjelasan resmi dari Polda Riau pasca klarifikasi ke Bidang Tindak Pidana Umum. Hal ini memicu desakan kuat agar Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, segera angkat bicara dan membuka akses informasi kepada publik.
 
Di sisi lain, tuntutan juga ditujukan ke Mabes Polri agar melakukan pengawasan ketat, kepada Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan legislatif, dan kepada Presiden RI untuk memastikan seluruh proses berjalan lurus, adil, dan tidak terhalang kekuasaan jabatan.
 
"Keadilan tidak boleh menunggu, apalagi terhambat status sosial atau jabatan. Kasus ini harus menjadi pelajaran besar: siapa pun yang berbuat salah, harus berani bertanggung jawab, dan hukum harus tegak lurus tanpa kompromi," tegas Prof. Sutan Nasomal menutup pernyataannya.
 
Penting diingat: pandangan dan tuntutan yang disampaikan merupakan pendapat pihak pelapor dan pandangan hukum akademisi, bukan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, tuntutan akan proses yang cepat, transparan, dan berkeadilan adalah hak mutlak seluruh rakyat Indonesia.
 
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D.
(Pakar Hukum Internasional – Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia – Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
 
Peliput: Timred,Infokasus.id

0 Komentar