IRONI PROYEK JALAN: TERTULIS UNTUK PADAALI LAMA, TERBANGUN DI PATAMPANUA - HAK RAKYAT DIALIHKAN SEMBUNYI‑SEMBUNYI


Infokasus.id SOPPENG, SULAWESI SELATAN – 08 MEI 2026 Sebuah bukti tertulis menjadi saksi bisu sekaligus bom waktu yang membongkar kecurangan pembangunan di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Papan proyek resmi diduga milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga tertera jelas dan tegas: Pekerjaan: Peningkatan Jalan Ruas Medde Padali Lama (Lanjutan), bernilai Rp730.407.154, bersumber APBD Tahun Anggaran 2025, kontrak tanggal 1 Agustus 2025, pelaksana PT Intan Indah Pelangi. Dokumen resmi ini menyatakan proyek ditujukan dan berlokasi di wilayah Desa Padaali Lama, Desa Tellu Limpoe.
 
Namun fakta di lapangan berbicara lain, tajam dan menyakitkan. Proyek yang tertulis nama, anggaran, dan lokasi untuk warga Padaali Lama itu, nyatanya dibangun dan sudah selesai dilaksanakan sejak akhir tahun 2025 di kawasan Peleccu, Desa Patampanua desa tetangga. Perpindahan lokasi dan sasaran pembangunan ini diduga dilakukan secara sembunyi‑sembunyi, diam‑diam, tanpa pemberitahuan, tanpa sosialisasi, dan sama sekali tanpa sepengetahuan warga yang sejak awal ditetapkan sebagai pemilik hak dan penerima manfaat utama.
 
Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau kekeliruan administrasi. Ini adalah pemindahan hak publik, pengalihan anggaran rakyat, dan penginjak‑injak prinsip keadilan serta transparansi yang seharusnya menjadi nyawa penyelenggaraan negara.
 
Baru belakangan ini warga Padaali Lama,Desa Tellulimpoe,Kecamata Marioawa, tersentak dan meledak dalam kemarahan, setelah mengetahui kebenaran pahit ini. Selama berbulan‑bulan mereka mengira pembangunan jalan yang gencar berlangsung di kawasan Peleccu adalah program murni milik Desa Patampanua. Tidak ada pejabat pun yang datang berbicara, memberi tahu, atau sekadar meminta pendapat. Proyek yang tertulis nama mereka di atas kertas, berpindah tangan, berpindah lokasi, dan berpindah tujuan, berjalan senyap seolah tak punya pemilik, seolah uang negara adalah milik pribadi yang boleh dipindah sesuka hati.
 
Ditemui awak media di kediamannya, warga yang memilih tak disebutkan namanya meluapkan rasa sakit hati, kekecewaan mendalam, dan kemarahan yang tertahan lama.
 
“Kami baru tahu belakangan ini! Bahwa jalan yang dibangun di sana itu proyek kami, hak kami, yang tertulis jelas di papan nama proyek: Ruas Medde Padali Lama. Seharusnya jalan itu membelah desa kami, membuka akses kami, menjadi harapan kami. Kami kira itu urusan desa sebelah! Tidak ada undangan, tidak ada sosialisasi, tidak ada satu kata pun pemberitahuan. Bagaimana mungkin hak kami, uang rakyat, uang APBD yang disiapkan khusus untuk kami, bisa berpindah tempat begitu saja? Apakah kami warga kelas dua? Apakah kami dianggap tidak berhak tahu? Apakah kami dipandang sampah yang boleh dibuang dan dikhianati sesuka hati?” bentak warga itu dengan nada bergetar menahan amarah.
 
Selama puluhan tahun, Desa Padaali Lama merana dalam keterisolasian. Jalan rusak, berlubang, dan terputus membuat hasil bumi sulit dibawa keluar, akses pelayanan terhambat, dan ekonomi warga mati suri. Ketika akhirnya ada harapan, ada anggaran yang disiapkan, ada rencana yang tertulis sah , harapan itu dipatahkan secara kejam. Anggaran dan rencana kerja yang sudah resmi sejak awal, diubah haluannya secara gelap, dialirkan ke desa lain, dibangun selesai sejak akhir tahun lalu, sementara warga Padaali Lama masih menunggu mimpi yang tak kunjung jadi nyata.


PERTANYAAN BERAT YANG MENYUDUTKAN:
Atas dasar surat izin siapa lokasi proyek ini diubah? Siapa nama pejabat yang berwenang dan berani memindahkan sasaran proyek? Di mana dokumen perubahan, berita acara, atau persetujuan yang sah? Mengapa perpindahan ini harus disembunyikan dan ditutup‑tutupi? Apakah ada kepentingan pribadi, kelompok, atau kekuasaan tertentu yang bermain di balik pemindahan hak rakyat ini?
 
Dalam setiap aturan administrasi negara, dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah, tertulis tegas: mengubah lokasi, sasaran, atau tujuan proyek pembangunan yang berarti memindahkan penerima manfaat, wajib diketahui, disepakati, dan ditandatangani oleh masyarakat sasaran. Itu hukum mutlak, syarat sah, dan kewajiban etika birokrasi. Namun di Soppeng, aturan itu seolah dibakar, dicabut, dan diabaikan begitu saja. Proyek dipindah semudah memindahkan barang di ruang tamu sendiri.
 
“Lihat saja papan nama itu! Tertulis jelas: Peningkatan Jalan Ruas Medde Padali Lama. Uang ini uang rakyat, uang negara, bukan uang saku pejabat yang boleh dibelanjakan semau gue. Kalau tertulis untuk kami, seharusnya dibangun di sini! Mengapa harus dipindah ke sana? Ada apa di sana? Ada tanah milik kerabat pejabat? Ada kepentingan kelompok tertentu? Kami curiga berat ada permainan kotor, ada rekayasa, ada kecurangan besar di balik semua ini. Kami merasa hak kami dirampas, kami dibohongi, kami dikhianati habis‑habisan,” tegas warga lain dengan nada keras dan tajam.
 
Fakta ini menjadi bukti telak: masih ada oknum birokrat yang menganggap pembangunan adalah mainan kekuasaan, rakyat hanya penonton, dan aturan hukum cukup dibaca saja tapi tak perlu dipatuhi. Proyek yang seharusnya menjadi berkat dan penyejahtera, kini berubah menjadi luka dalam, sumber dendam, dan bukti nyata ketidakadilan yang mencoreng wibawa pemerintahan.
 
Warga Desa Padaali Lama bertekad keras: Tidak akan diam saja! Mereka memegang bukti papan proyek resmi itu sebagai senjata kebenaran, dan menuntut pertanggungjawaban mutlak, penjelasan terbuka, serta pengungkapan nama‑nama pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan curang ini. 

Masyarakat kini sedang menagih janji keadilan yang terasa makin mahal harganya di Bumi Latemmamala, Soppeng.
 
Kasus ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras:
Jangan pernah anggap rakyat bodoh. Jangan pernah pikir kebohongan bisa selamanya tertutup. Dan ingatlah baik‑baik: Hak rakyat tidak boleh “berpindah desa” diam‑diam. Karena kalau itu terjadi, namanya bukan pembangunan , tapi perampasan berkedok proyek.
Timred

0 Komentar