Infokasus.id SURABAYA, 31 MEI 2026 – Sorotan tajam tertuju pada Anwar Sadad, Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim. Ia masuk dalam daftar 21 tersangka kasus korupsi dana hibah APBD 2019–2022, namun hingga kini MASIH BEBAS DAN BELUM DITAHAN.
Menanggapi langkah KPK yang sedang mendalami peran strategis politisi ini, Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menyatakan sikap tegas:
“Langkah KPK sudah tepat sasaran. Kami ingin tahu jelas: bagaimana pola pembagian jatah, persetujuan, dan siapa yang paling diuntungkan? Jabatan tinggi dan kekuasaan BUKAN perisai hukum! Jika terbukti berperan kunci, memberi lampu hijau, atau menerima keuntungan, ia wajib dihukum seberat-beratnya!”
RAJAWALI Jatim memperingatkan agar jangan ada standar ganda penegakan hukum: “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan ada kesan pelan dan lunak hanya karena tersangka punya pengaruh politik.”
Enam saksi telah diperiksa dan sejumlah aset disita. RAJAWALI menuntut penelusuran dokumen dan aliran dana dilakukan secara TUNTAS DAN TANPA KECUALI, mulai dari perencanaan hingga penggunaan dana.
“Kami akan terus mengawal! Jangan berhenti di tengah jalan hanya karena kedudukan tinggi. Keadilan harus ditegakkan agar dana rakyat benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kekuasaan!” tegas Sujatmiko.
#KorupsiJatim #DanaHibah #AnwarSadad #KPK #RAJAWALIJatim #PenegakanHukum #TidakAdaKebalHukum


0 Komentar