"POLISI JANGAN TUTUP MATA!" WARGA JADE DUGAAN TAMBANG ILEGAL: DIKENDALIKAN OKNUM BPD, ADA PUNGUTAN LEWAT 30 PONTON OPERASIONAL

Infokasus.id Pangkalpinang Desa Jade , 15 MEI 2026 - Suara keras dan tuntutan tegas kini bergema dari tengah masyarakat Desa Jade. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat akhirnya angkat bicara, membongkar fakta mencekam terkait dugaan aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung diam‑diam di wilayah mereka. Yang paling memancing kemarahan publik: kegiatan ini diduga kuat dikendalikan oleh oknum pejabat desa, termasuk anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang seharusnya menjadi pengawas dan pelindung hak rakyat.

Warga menuding adanya skema terstruktur, pembagian peran yang jelas, hingga mekanisme pungutan liar yang mengeruk keuntungan besar, sementara lingkungan dan aset desa dirusak habis‑habisan. Warga pun berteriak lantang: “Jangan tutup mata! Kami menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum.”
 
Di Balik Layar: Pertemuan, Nama‑nama, dan Pembentukan Panitia Tanpa Sepengetahuan Warga
 
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun wartawan dari sumber terpercaya di lokasi, jejak aktivitas ini bermula dari serangkaian pertemuan tertutup yang digelar di dua lokasi berbeda: kediaman Haji Oga dan rumah Saudara Mahdar. Pertemuan tersebut disebut menghadirkan pihak yang dikenal dengan panggilan “Bos Toyib” atau “Bos Toyip”, yang berperan sebagai calon pembeli utama hasil tambang timah.
 
Fakta yang sangat menyakitkan bagi masyarakat: dalam pertemuan krusial itu hadir pula Agus Salim, Ketua BPD Desa Jade. Berdasarkan kesepakatan di balik pintu tertutup tersebut, warga menduga telah dibentuk semacam panitia pengelola atau pengendali operasi tambang ilegal yang sama sekali tidak diketahui, tidak disetujui, dan tidak melibatkan masyarakat luas.
 
Daftar nama‑nama yang disebut terlibat dalam lingkaran tersebut antara lain: Bos Toyip, Agus Salim, Haji Oga, Mahdar, Rano, Ali Ait, dan Solihin. Mereka diduga memegang kendali penuh mulai dari operasi di lokasi, pengaturan pembelian, hingga aliran keuntungan yang masuk ke kantong‑kantong pribadi.
 
Mekanisme Pungutan: Tarif Berbeda Warga‑Luar, 10% Disetor ke "SPH"
 
Sistem operasi yang berjalan pun terungkap sangat terstruktur dan menguntungkan pihak pengendali. Warga membeberkan rincian tarif pungutan yang dibebankan kepada setiap unit ponton penambangan yang beroperasi di wilayah Desa Jade, dengan perbedaan harga yang tegas:
 
- Rp500.000 per ponton, jika yang beroperasi adalah warga asli Desa Jade.
- Rp2.000.000 per ponton, jika pengelola atau pemodal berasal dari luar Desa Jade.
 
Dari setiap transaksi hasil tambang yang masuk, diterapkan pula aturan pembagian keuntungan: sebesar 10 persen dari nilai penjualan wajib disetorkan ke pihak yang dalam istilah di lapangan disebut sebagai “SPH” — istilah yang hingga kini belum memiliki kepanjangan resmi namun dikenal sebagai pihak penerima setoran.
 
Sementara itu, harga pembelian timah yang ditetapkan oleh pihak pembeli (Bos Toyib) berada di kisaran Rp150 per kilogram. Aktivitas ini berjalan masif; warga memperkirakan jumlah ponton yang beroperasi setiap harinya mencapai sekitar 30 unit. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kerugian yang dialami negara, kerusakan lingkungan yang terjadi, serta keuntungan yang dikantongi pihak‑pihak tertentu secara tidak sah.
 
Warga Protes: Kami Jaga Hutan, Jangan Dirusak Demi Keuntungan Segelintir Orang
 
Pembongkaran fakta ini memicu kemarahan mendalam sekaligus keprihatinan warga Desa Jade. Selama ini, mereka mengaku telah menjaga kelestarian hutan, tanah, dan kekayaan alam desa sebagai amanah warisan leluhur demi masa depan anak cucu. Namun, di bawah tangan oknum yang justru memegang jabatan di desa, kekayaan itu dijarah habis‑habisan demi keuntungan pribadi dan kelompok.
 
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Jade menyampaikan kekecewaan dan desakan kerasnya, dengan nada yang penuh penekanan:
 
"Kami masyarakat Jade selama ini menjaga hutan desa, kami menjaga tanah ini agar tetap bermanfaat untuk kita semua. Tapi kenapa sekarang dirusak begitu saja, digali, dibor, diambil isinya, hanya demi kepentingan segelintir orang? Yang lebih menyakitkan, oknum yang seharusnya mengawasi dan melindungi kami, justru ada di balik kendali penjarahan ini."
 
Ia pun meminta tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak berpangku tangan:
 
"Kami minta pihak Polres, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal JANGAN TUTUP MATA! Jangan biarkan aset kami habis dan lingkungan kami rusak sebelum ada tindakan. Publik masih menunggu bukti nyata, menunggu tindakan tegas dari aparatur negara. Jangan sampai kami beranggapan ada yang melindungi di balik kasus ini."
 
Belum Ada Keterangan Resmi, Warga Siap Bukti di Meja Hukum
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan maupun konfirmasi resmi dari pihak‑pihak yang disebutkan dalam dugaan ini, maupun tanggapan tertulis dari instansi terkait atas laporan dan temuan warga.
 
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam: apakah BPD yang seharusnya menjadi representasi aspirasi rakyat, justru berubah menjadi pemodal dan pengendali kejahatan lingkungan? Apakah aturan hukum berlaku sama bagi semua, termasuk pejabat desa?
 
Warga Desa Jade menegaskan, mereka tidak akan diam saja. Seluruh fakta, data, dan nama yang dibeberkan ini adalah bentuk pertanggungjawaban mereka sebagai warga negara. Mereka siap mendatangkan bukti nyata ke meja hijau jika aparat segera bertindak.
 
Mata publik kini tertuju: Kapan Polres, DLH, dan Satgas turun tangan? Jangan biarkan teriakan "Jangan Tutup Mata!" ini hanya menjadi angin lalu.
 
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar