Infokasus.id AMBON  08 MEI 2026 - Proses hukum dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Ambon masih berjalan terus dan berlanjut ke jenjang pusat. Hal ini ditegaskan tegas oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, usai memimpin kegiatan pengikraran Pemasyarakatan Bersih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Jumat (8/5/2026).

Pernyataan ini menjawab keresahan publik sekaligus menegaskan sikap institusi yang tak memberi ruang sedikit pun bagi penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, praktik pungutan liar, hingga segala bentuk kecurangan yang terjadi di balik tembok pengamanan.
 
"Kasus yang menjerat mantan Karutan Ambon hingga kini masih berproses dan sedang diperiksa secara mendalam di kantor pusat Ditjen Pemasyarakatan. Segala sesuatunya berjalan bertahap, mengikuti alur administrasi, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku, sebelum nantinya keputusan akhir ditetapkan dan dibacakan ke publik," ungkap Ricky Dwi Biantoro dengan tenang namun tegas.
 
Di hadapan para petugas dan awak media, Ricky melontarkan peringatan keras dan pesan mutlak: Tidak ada ampun, tidak ada toleransi, dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun petugas yang terbukti terlibat dalam jaringan atau perbuatan terkait narkoba.
 
"Prinsip kami satu: jika terbukti terlibat, terhubung, atau terlibat langsung dalam persoalan narkoba, proses kami bawa sampai ke akar‑akarnya, hingga berujung pada pemecatan. Titik. Tidak ada tawar‑menawar, tidak ada kata maaf. Karena narkoba adalah musuh negara, musuh keamanan, dan perusak tatanan," tegas Ricky dengan nada yang menusuk.


Ia juga membuka fakta bahwa selama ini, Ditjen Pemasyarakatan telah memangkas jajaran dan memberhentikan puluhan bahkan ratusan petugas yang kedapatan melakukan pelanggaran berat. Tak hanya diberhentikan, sejumlah petugas yang masih diberi kesempatan memperbaiki diri, dikirimkan langsung ke Pusat Pembinaan Kedisiplinan di Pulau Nusakambangan. Di sana mereka dididik ulang, dibentuk kembali karakter dan kedisiplinannya dari nol, atau yang disebut sebagai pendekatan Back to Basic, sebelum nantinya dinilai kelayakannya untuk kembali bertugas.
 
"Di sana mereka diajarkan kembali apa itu tanggung jawab, apa itu wibawa, dan apa itu makna pengabdian. Harapannya, mental yang telah rusak bisa dibersihkan kembali. Tapi bagi yang sudah terlanjur parah dan merusak kepercayaan publik, jalan satu‑satunya adalah dicopot dan disingkirkan," tambahnya.
 
Tidak hanya mantan pimpinan Rutan Ambon, Ricky menyebutkan sejumlah nama petugas lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus‑kasus penyimpangan juga sedang menjalani pemeriksaan ketat di lingkungan Kanwil Ditjen PAS Maluku. Semua diproses setara, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun hubungan kekerabatan.
 
"Kami tidak memandang bulu. Semua yang terlibat sedang kita telusuri dan kita proses sepenuhnya sesuai koridor aturan dan hukum yang berlaku. Pemasyarakatan harus bersih. Jika di dalamnya ada yang kotor, wajib kami buang agar nama baik institusi tetap terjaga suci," pungkas Ricky Dwi Biantoro menutup pernyataannya.
 
Pernyataan ini menjadi garis tegas: Pemasyarakatan adalah benteng ketertiban negara, dan benteng ini tak boleh , dan tak akan , dibiarkan rusak dari dalam oleh oknum yang berkhianat pada amanah.

Timred