KEKUATAN DI BALIK INTEGRITAS: ALBANA TEKANKAN IMUNITAS WARTAWAN TERJAGA SELAMA BERPEGAH PADA ETIKA

Infokasus.id Pangkalpinang – Di tengah dinamika hukum dan tantangan zaman, keamanan dan perlindungan bagi insan pers bukanlah hal yang otomatis datang, melainkan tumbuh dari fondasi profesionalisme yang kokoh. Hal itu ditegaskan oleh Konsultan Media dan Penerbitan, Albana, dalam Seminar dan Dialog Publik di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).
 
Merespons kekhawatiran terkait penerapan aturan hukum baru, Albana memberikan ketenangan sekaligus pengingat mendalam: Imunitas wartawan akan selalu terlindungi selama karya jurnalistik lahir dari proses yang benar, mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi kode etik dan prinsip keberimbangan.
 
"IMUNITAS BUKAN TANPA SYARAT, IA BERDIRI DI ATAS PROFESIONALISME"
 
Dalam paparannya yang sarat makna, Albana menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan adalah hak yang melekat, namun harus dijaga dengan sikap dan tanggung jawab.
 
"Imunitas itu bukan tanpa syarat. Ia berdiri tegak di atas profesionalisme, kepatuhan pada kode etik, serta keberimbangan dalam pemberitaan. Selama kita bekerja sesuai koridor yang benar, perlindungan itu akan selalu ada," ujarnya tegas namun penuh ketenangan.
 
Ia menekankan, menjadi jurnalis bukan sekadar soal keterampilan menulis atau berbicara yang bisa dilatih, melainkan soal sikap batin dan kesadaran etik. Di situlah letak marwah profesi dan benteng terkuat perlindungan diri.
 
KEBENARAN DAN KESEIMBANGAN ADALAH KUNCI
 
Albana menjelaskan, rasa aman dalam bekerja tidak didapat dengan mudah, melainkan lahir dari disiplin verifikasi, manajemen liputan yang baik, dan kejujuran dalam menyajikan fakta.


"Keberimbangan bukan hanya menghadirkan dua sisi, tapi memastikan informasi utuh, jernih, dan tidak menyesatkan. Di situlah kepercayaan publik dibangun dan dirawat," tambahnya.
 
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dengan menolak segala bentuk gratifikasi atau pengaruh yang bisa membutakan objektivitas. Sebab, karya jurnalistik yang sah dan berwibawa harus lahir dari proses yang bersih dan teruji.
 
WARISAN REFORMASI YANG HARUS DIJAGA
 
Tidak kalah penting, Albana mengajak seluruh insan pers untuk mengingat bahwa Undang-Undang Pers adalah hasil perjuangan panjang dan pengorbanan bangsa di era reformasi.
 
"Menjaga profesionalisme adalah bentuk tanggung jawab moral kita terhadap sejarah. Jangan sia-siakan kebebasan yang telah diperjuangkan dengan kerja yang tidak bertanggung jawab," pesannya menyentuh hati.
 
JURNALISME SEBAGAI SARANA MENYERLAKAN MAKNA
 
Di akhir pemaparannya, Albana menutup dengan visi yang mulia.
 
"Ketika jurnalisme dijalankan dengan integritas tinggi, ia bukan sekadar menyampaikan kabar, tetapi menghadirkan makna dan mencerahkan masyarakat. Itulah tujuan tertinggi dari profesi mulia ini," pungkasnya bijak.
 
Semoga dengan pemahaman ini, insan pers semakin tangguh, berani, namun tetap bijak dan terlindungi dalam mengemban tugas suci sebagai pilar demokrasi.
 
Penulis : Nyimas Yeni Lestari
Publisher : TIM/RED

0 Komentar