KEMBALI BERHASIL: TIM GABUNGAN UNGKAP KASUS SABU, DUA PENGEDAR DI TANGKAP DI MATRAS

Infokasus.id BANGKA , 12 MEI 2026 - Gempur narkoba terus digencarkan tanpa henti oleh jajaran Polres Bangka. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba dan personel Sat Reskrim Polsek Sungailiat kembali mencetak hasil gemilang. Mereka berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap dua orang tersangka, lengkap dengan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka ke ranah hukum. Operasi penindakan ini membuktikan komitmen kuat kepolisian membersihkan wilayah hukum Kabupaten Bangka dari jeratan barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa.
 
Penangkapan berlangsung tepat pada Minggu malam, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.45 WIB, di depan salah satu rumah warga Lingkungan Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat. Dua pria yang tak lain adalah pelaku utama aktivitas gelap itu langsung diringkus petugas. Mereka adalah RJ alias KADIR (24 Tahun) dan DD alias DAKA (21 Tahun).
 
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mewakili Kapolres Bangka menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari informasi akurat yang diterima aparat terkait adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berbekal data yang terkumpul, tim langsung bergerak melakukan pemantauan intensif, hingga menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan.
 
"Segera setelah kedua orang itu kami amankan, proses penggeledahan dilakukan di lokasi, dan semuanya berjalan transparan serta disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat. Hasilnya sangat jelas: kami temukan barang bukti narkotika beserta segala perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan terlarang itu. Ini bukti nyata informasi masyarakat sangat membantu, dan kerja sama tim berjalan efektif," tegas IPTU Budi Prasetyo.
 
Dari tangan tersangka RJ alias Kadir, petugas menyita barang bukti yang sangat lengkap dan menjadi saksi bisu perbuatannya:
 32 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,78 gram
 18 potongan sedotan warna merah dan 5 potongan sedotan bening (alat bantu pakai)
 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver
1 buah dompet warna biru, 1 unit handphone Vivo warna hitam
 Plastik klip kemasan, serta 1 tas selempang hitam tempat penyimpanan barang


Sementara itu, dari tersangka DD alias Daka, aparat mengamankan alat transportasi utama yang digunakan untuk bergerak dan bertransaksi:
 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, pelat nomor BN 7705 FL
 
Berdasarkan hasil interogasi awal dan barang bukti yang ditemukan, keterlibatan kedua tersangka sangat jelas dan menyeluruh. Mereka diduga terlibat aktif dalam seluruh rangkaian kejahatan narkotika: mulai dari membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, hingga bertindak sebagai penjual dan perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu yang sangat berbahaya itu.
 
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa dan diamankan di Markas Komando Polres Bangka. Mereka akan menjalani serangkaian proses penyidikan mendalam, termasuk pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
 
Atas segala perbuatan yang terbukti di tangan hukum, kedua pelaku kini terancam jeratan pasal berat: Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang panjang dan denda yang sangat besar, sesuai dengan bobot kejahatan yang merugikan masa depan bangsa.
 
Polres Bangka kembali menegaskan sikap tegasnya: Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Siapa pun yang berani bermain, bertransaksi, atau menyalahgunakan barang haram ini di wilayah Kabupaten Bangka, Polri akan datang menjemput dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar