LANGKAH BERSIH DEMI KEADILAN: PROF. SUTAN NASOMAL DUKUNG BUPATI SINGKIL TEMUI MENTERI ATR/BPN, PERJUANGKAN HGU DAN KEBUN PLASMA RAKYAT

Infokasus.id ACEH SINGKIL – Sebuah langkah berani, strategis, dan bernapas keadilan tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menempuh perjalanan penting ke Jakarta, Rabu (6/5/2026), guna bertemu langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahit. Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi babak baru perjuangan daerah, yang memfokuskan pembahasan mendalam mengenai perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta realisasi kewajiban penyediaan lahan kebun plasma seluas 20 persen bagi masyarakat, yang melekat pada setiap izin usaha perkebunan kelapa sawit.
 
Gerak cepat Pemkab Aceh Singkil ini sejalan dengan amanat tegas yang disampaikan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT ke‑27 Kabupaten Aceh Singkil, Senin (27/4/2026) lalu. Dalam amanatnya, Wagub menegaskan tanpa kompromi bahwa seluruh perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di tanah Aceh memiliki kewajiban mutlak mengalokasikan kebun plasma sebagai bagian dari kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan warga.
 
Merespons langkah strategis ini, Pembina Tim Media Infokasus.id  Aceh Singkil, sekaligus pakar hukum internasional terkemuka, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi‑tingginya. Menurutnya, upaya yang dilakukan Bupati Safriadi Oyon adalah terobosan bersejarah, yang menjadi bukti nyata keseriusan memperjuangkan hak rakyat yang selama ini terabaikan.
 
"Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri dan tumbuh berkembang, baru kali ini kami melihat keseriusan nyata, langkah konkret, dan keberanian luar biasa memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma dari perusahaan pemegang HGU. Ini bukan sekadar urusan administrasi, ini adalah perjuangan menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga," tegas Sutan Nasomal dengan nada tajam dan berwibawa, Kamis (7/5/2026).
 
Ia menilai pertemuan Bupati dengan Menteri ATR/BPN memiliki makna sangat mendasar. Perpanjangan izin HGU tidak boleh hanya dilihat dari sisi kelancaran operasional perusahaan semata, namun harus sejalan, selaras, dan terikat kuat dengan kepentingan rakyat dan kemaslahatan umum.
 
"Kami berharap koordinasi dan komunikasi tingkat tinggi ini berbuah hasil nyata. Realisasi kebun plasma harus dipercepat, tidak boleh lagi tertunda atau berputar di tempat. Karena apabila terealisasi sepenuhnya, maka dampaknya akan langsung terasa, menumbuhkan roda ekonomi masyarakat, meningkatkan taraf hidup, dan membawa kemakmuran yang merata bagi warga di sekitar lokasi usaha," tambahnya.
 
Di wilayah Aceh Singkil, beroperasi sejumlah besar perusahaan perkebunan besar pemegang HGU, antara lain PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, PT Global Sawit Semesta, dan beragam entitas usaha lainnya. Berdasarkan aturan perundang‑undangan, khususnya UU Cipta Kerja, setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban hukum yang jelas: wajib menyediakan dan mengelola kebun plasma sekurang‑kurangnya 20 persen dari total luas lahan yang dikelolanya. Ketentuan ini adalah jaminan negara agar pembangunan tidak timpang, dan kekayaan alam daerah kembali memberi manfaat maksimal bagi warganya sendiri.
 
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, aturan hukum tersebut telah jelas dan tegas, tinggal bagaimana konsistensi penerapannya. Kehadiran kepala daerah langsung berkomunikasi ke tingkat kementerian adalah bentuk kontrol dan upaya memastikan aturan tersebut berjalan di jalur yang benar, tidak dimanipulasi, dan tidak menyimpang dari tujuan luhurnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1) masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Kementerian ATR/BPN guna mendapatkan rincian hasil pertemuan, serta meminta tanggapan dan kesiapan dari sejumlah perusahaan pemegang izin HGU terkait pemenuhan kewajiban penyediaan kebun plasma tersebut.
 
Langkah ini kini menjadi harapan besar masyarakat Aceh Singkil: agar HGU bukan lagi sekadar izin usaha, melainkan wadah berbagi kesejahteraan; dan agar kebun plasma benar‑benar menjadi bukti bahwa pembangunan perkebunan berpihak sepenuhnya pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
 

Tim Media Infokasus.id

Redaksi / Tim Peliput

0 Komentar