Infokasus.id MEMPAWAH, KALBAR ,18 MEI 2026 – For the sake of law and justice – Demi Hukum dan Keadilan. Di tengah harapan publik akan penegakan hukum yang bersih dan menyeluruh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) melontarkan kritik tajam sekaligus desakan keras. Berdasarkan pemantauan mendalam dan analisis terhadap dua laporan investigasi independen yang dimuat media Newsinvestigasi-86 dan MTN, LSM ini menilai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Truck Skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mempawah, sama sekali belum berjalan secara holistik, parsial, dan terindikasi kuat hanya sekadar "memotong buntut".
Alih-alih menuntaskan hingga ke akar masalah, proses hukum dinilai justru merekayasa kenyataan. Pihak yang menjadi eksekutor di lapangan dipenjara seumur hidup, sementara aktor intelektual, penguasa aliran dana, dan pemberi perintah justru dibiarkan bebas melenggang tanpa tersentuh jerat hukum.
AR JADI KAMBING HITAM, FAKTA AUDIT NEGARA DIABAIKAN
Kasus ini menampakkan ketimpangan yang sangat mencolok. Sosok AR, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini telah divonis bersalah dan mendekam di balik jeruji besi, ternyata hanyalah tumbal sistem. Berdasarkan data yang dihimpun, AR mengaku proses pengadaan tersebut telah dua kali diaudit oleh BPK RI pada tahun 2019 dan awal 2020 dengan hasil dinyatakan "LOLOS / SESUAI". Ironisnya, alih-alih diakui keabsahannya, proses itu justru dibelokkan menjadi ranah pidana.
Beban yang dipikul AR sungguh tak manusiawi. Ia rela menghabiskan seluruh uang pensiunnya, menjual lima unit kendaraan pribadi, hingga terlilit utang bank lebih dari Rp400 juta demi menanggung kasus tersebut. Padahal, dalam setiap keterangannya, AR konsisten menyatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah murni atas perintah langsung Bupati Mempawah yang menjabat saat itu.
"Fakta ini menjadi bukti keras bahwa Kejari Mempawah sengaja mengabaikan bukti sah negara. Proses ini dirancang sedemikian rupa agar nama-nama besar tidak terseret, dan menjadikan AR satu-satunya kambing hitam untuk menutupi kebusukan sistem," tegas pernyataan resmi LSM MAUNG.
SOSOK MISTERIUS "ED ALIAS DD": DALANG UTAMA YANG SENGaja DIHAPUS
Poin paling krusial dan menjadi sorotan tajam LSM MAUNG adalah ditemukannya fakta mengejutkan mengenai sosok misterius yang hanya disebut dengan inisial "ED alias DD". Berdasarkan penelusuran alur pembayaran dan pencairan dana proyek bernilai miliaran rupiah itu, nama "DD" muncul sangat dominan dan menjadi titik temu akhir dari seluruh perputaran uang negara tersebut.
Data di lapangan menyebutkan dengan gamblang: sosok inilah pihak yang menerima manfaat terbesar, memegang kendali penuh aliran keuangan, dan berposisi sebagai kunci utama di balik layar pelaksanaan proyek.
Namun, kejanggalan luar biasa terjadi: hingga putusan hakim dijatuhkan, nama "ED alias DD" sama sekali tidak disentuh oleh penyidik. Ia hanya dicatatkan sebagai saksi biasa, dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sosok ini seolah-olah sengaja dihapus dari peta kejahatan oleh pihak penyidik.
"Siapa sebenarnya 'DD' ini? Pengusaha? Perantara? Atau orang kepercayaan penguasa saat itu? Mengapa ia memegang uang hasil proyek itu namun hidup aman sentosa sementara pelaksana perintahnya dipenjara? Sangat jelas pola permainannya:
AR disuruh, AR ditanggungjawabkan, AR dipenjara, uangnya lari ke DD. Jika sosok ini tidak ditangkap dan diadili, maka Kejari Mempawah telah gagal total. Mereka sengaja menutupi dalang sesungguhnya," serang Tim LSM MAUNG.
PAYUNG HUKUM TEGAS: PENGUNGKAP KEBENARAN DILINDUNGI, PENUTUP KEBENARANLAH YANG TAKUT
Dalam pernyataannya, LSM MAUNG menegaskan bahwa seluruh pengungkapan fakta ini adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Mereka juga mengingatkan penegak hukum mengenai pasal-pasal krusial yang justru belum diterapkan dalam kasus ini:
1. UU Pemberantasan Korupsi (No. 31/1999 jo 20/2001):
Berdasarkan Pasal 15, 16, dan 17, sangat jelas bahwa siapa pun yang menyuruh, memberi perintah, menggerakkan, atau menerima hasil kejahatan korupsi, maka hukumannya SAMA DENGAN PELAKU. Artinya, posisi "DD", pemberi perintah (Mantan Bupati), dan AR adalah sama-sama pelaku utama.
Kelalaian Kejari Mempawah tidak memproses "DD" adalah pelanggaran hukum nyata.
- Hal ini juga diperkuat Pasal 51 dan 52 KUHP Baru yang menegaskan pertanggungjawaban pidana bagi pemberi perintah dan penerima keuntungan, tanpa pandang pangkat atau jabatan.
2. Perlindungan Bagi Pengawas & Pengungkap Fakta:
LSM MAUNG menegaskan, pengungkapan ini tidak bisa disudutkan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau UU ITE. Merujuk Pasal 280 Ayat (4) dan Pasal 284 Ayat (1) KUHP Baru, serta UU ITE No. 1/2024 Pasal 27 Ayat (3), kritik dan pemberitaan berbasis fakta demi kepentingan umum DILINDUNGI HUKUM.
"Aturan sudah sangat jelas. Pengungkap korupsi itu dilindungi, penutup kebenaranlah yang harus takut. Jangan coba-coba mengancam kami dengan pasal karet, karena kami berdiri di atas kebenaran dan bukti," tegas pihak MAUNG.
DESAKAN KERAS: KPK HARUS TURUN TANGAN, AWASI DAN AMBIL ALIH
Melihat adanya rekayasa hukum yang nyata, ketidakadilan yang terang benderang, dan indikasi kuat adanya perlindungan terhadap pihak berkuasa, LSM MAUNG mengeluarkan tiga tuntutan utama kepada penegak hukum:
KEPADA RESKRIMSUS POLDA KALBAR:
"Jangan diam saja. Kami minta Polisi bertindak arif dan objektif. Lakukan kajian ulang, telusuri jejak transaksi 'DD' yang terputus itu. Jika ditemukan kejahatan yang sengaja ditutupi Kejari, kami harap Bapak/Ibu berani masuk dan lakukan penyelidikan mandiri. Jadilah penyeimbang keadilan."
KEPADA KEJATI KALBAR:
"Lakukan pembinaan yang sesungguhnya. Evaluasi kinerja Kejari Mempawah yang penuh cacat hukum ini. Buka kembali berkas perkara, jelaskan kepada publik mengapa hasil audit BPK diabaikan? Mengapa 'DD' dan mantan Bupati tidak disentuh? Sinergi dengan kepolisian, dan pastikan semua pihak dari yang menyuruh sampai yang menerima uang diadili setara. Jangan biarkan bawahan jadi tumbal."
KEPADA KPK RI
"Ini saatnya KPK membuktikan jati dirinya. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 6 & 7, kasus ini masuk kewenangan pengawasan dan pengambilalihan karena melibatkan pejabat, kerugian negara besar, dan perhatian publik. Kami khawatir jika diserahkan ke daerah, tangan kekuasaan akan terus membungkam kebenaran.
KAMI MINTA KPK TURUN TANGAN:
Awasi proses ini, telusuri tuntas siapa sosok 'DD', panggil dan periksa pemberi perintah, pastikan Pasal 15 & 16 UU Korupsi ditegakkan sempurna. Jangan biarkan kasus ini hanya jadi tontonan belaka, atau sekadar memotong buntut saja."
LSM MAUNG juga menuntut transparansi penuh. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana miliaran rupiah itu mengalir dan siapa sosok sebenarnya yang bersembunyi di balik inisial "DD".
"Keadilan tidak boleh separuh jalan. Kasus Skylift Mempawah adalah ujian integritas terbesar bagi penegak hukum di Kalbar dan nasional. Kami akan kawal ini sampai tuntas. Jangan biarkan sejarah mencatat kalian membiarkan kejahatan berlindung di balik nama jabatan dan kekuasaan," pungkas pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, maupun KPK terkait isu strategis dan fakta hukum yang telah dipaparkan ini.
Publisher : TIM/RED
Penulis : Tim Maung

0 Komentar