Infokasus.id Pontianak,Kalbar ,12 Mei 2026 - Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp103 MILIAR RUPIAH , seluruhnya bersumber dari APBD , kini jadi sorotan tajam. Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) membongkar fakta mencengangkan: proyek sarat pelanggaran prosedur, ada praktik curi start yang nyata, kontraktor pelaksana punya rekam jejak buruk dan pernah di-blacklist di tiga daerah, serta kuat dugaan adanya persekongkolan jahat yang mengatur kemenangan lelang sejak awal. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kejahatan terencana yang merugikan uang rakyat.
Berdasarkan penelusuran mendalam tim MAUNG, kejanggalan paling besar dan tak terbantahkan ada pada waktu pelaksanaan:
8 Januari 2024: Pekerjaan fisik proyek Tahap II SUDAH DIMULAI di lapangan, alat berat dan tenaga kerja sudah masuk lokasi.
31 Januari 2024: Pengumuman pelelangan BARU DITERBITKAN.
Akhir Maret 2024: Penetapan pemenang lelang & penerbitan SPK BARU DILAKUKAN.
Fakta ini adalah bukti keras dan telak: kontraktor sudah diberi akses dan izin tidak resmi bekerja dua bulan sebelum proses lelang diumumkan, dan tiga bulan sebelum sah jadi pemenang. Artinya: pemenang sudah ditetapkan jauh hari, proses tender cuma panggung sandiwara formalitas, dan uang negara sudah dikunci untuk satu nama saja , PT Joglo Multi Ayu. Ini definisi nyata dari rekayasa, pemufakatan jahat, dan penyalahgunaan wewenang.
TIGA CATATAN HITAM PT JOGLO MULTI AYU: PERNAH DI-BLACKLIST DI 3 DAERAH
Poin yang makin mengerikan dan memperkuat dugaan persekongkolan adalah rekam jejak kontraktor pelaksana. PT Joglo Multi Ayu bukan perusahaan bersih, tapi punya sejarah panjang pelanggaran, hingga dikenai sanksi DAFTAR HITAM / BLACKLIST resmi di tiga wilayah berbeda dalam kurun waktu 2019–2020:
1. Sumatera Barat: Sanksi lewat SK Dinas PUPR, berlaku 5 April 2019 – 5 April 2020. Dihukum karena melanggar aturan & gagal penuhi kewajiban.
2. Kota Banjarbaru, Kalsel: Sanksi dari Balai Besar Diklatkes, berlaku 30 Juli 2019 – 26 Juli 2020.
3. Jakarta Timur, DKI Jakarta: Sanksi Dinas Kesehatan, berlaku 18 Februari 2019 – 18 Februari 2020.
Dalam aturan pengadaan barang/jasa, status blacklist artinya perusahaan itu TIDAK LAYAK DIPERCAYA, PELANGGAR ATURAN, dan DILARANG ikut tender proyek pemerintah. Ironi paling besar: perusahaan yang tiga kali dihukum dan dilarang kerja di daerah lain, justru diberi proyek raksasa Rp103 miliar di Kalbar.
Ketua DPD MAUNG Kalbar, Yudiyanto, bereaksi keras:
"Ini penghinaan terhadap akal sehat dan hukum. PT Joglo Multi Ayu punya catatan hitam tertulis jelas, pernah diusir dan dilarang kerja di Sumbar, Banjarbaru, Jakarta karena curang dan gagal kerja. Harusnya namanya otomatis gugur, tak boleh sentuh uang negara lagi. Tapi di sini malah diberi proyek ratusan miliar. Ditambah bukti curi start yang nyata: kerja duluan, lelang belakangan. Ini bukan proyek, ini penjarahan terencana! Uang ini darah rakyat Kalbar, jangan sampai habis dikorupsi dan hasilnya bangunan sampah."
JATUH KE DALAM RANAH PIDANA: 5 PASAL DILANGGAR
MAUNG menegaskan rangkaian kejadian ini telah memenuhi unsur tindak pidana berat, yang diancam hukuman penjara puluhan tahun. Pasal yang jelas dilanggar antara lain:
1. Pasal 603 & 604 Jo. 20c UU 1/2023 KUHP: Memperkaya diri & menyalahgunakan wewenang hingga rugikan negara — ancaman 2–20 tahun penjara.
2. Pasal 2 & 3 UU Tipikor 31/1999 jo 20/2001: Korupsi secara berjamaah antara pejabat, panitia lelang, dan kontraktor.
3. Pasal 78 UU 5/2014 Pengadaan: Larangan tegas beri kerja ke perusahaan blacklist — ancaman maksimal 6 tahun penjara.
4. Pasal 167 KUHP Baru: Penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan umum & negara.
Semua unsur pidana lengkap, bukti tertulis ada, jejak waktu jelas, rekam jejak kontraktor terbukti buruk. Tak ada lagi alasan untuk diamkan kasus ini.
DESAKAN KERAS: KEJATI, POLDA, KPK — BONGKAR TUNTAS, PUBLIKASIKAN SEMUA!
MAUNG secara resmi dan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, dan KPK) untuk segera turun tangan dan lakukan langkah mutlak berikut:
Usut Tuntas: Telusuri mulai perencanaan, dokumen lelang, kontrak, sampai pelaksanaan fisik. Cari siapa yang perintahkan curi start.
Periksa Semua Pihak: Panggil pejabat penandatangan, panitia pengadaan, dan seluruh jajaran PT Joglo Multi Ayu. Cari alasan mengapa perusahaan blacklist lolos.
Hitung Kerugian Negara: Nilai kerugian akibat pelanggaran prosedur dan pemilihan kontraktor tidak layak.
TRANSPARAN PENUH: Seluruh hasil penyelidikan, berkas, dan temuan wajib dipublikasikan agar rakyat tahu kebenaran di balik proyek Rp103 miliar ini.
"MAUNG tidak akan diam, kami kawal sampai tuntas. Kami minta penegak hukum buktikan: kalian berpihak ke rakyat atau ke kekuasaan? Bongkar permainan ini, adili pelakunya, kembalikan uang negara kalau ada yang dicuri. GOR ini harapan rakyat Kalbar, bukan sarang permainan kotor," tegas Yudiyanto menutup pernyataan.
Lembaga ini juga mengimbau seluruh masyarakat Kalbar untuk terus mengawasi dan menuntut kejelasan. Jangan sampai proyek yang diharapkan jadi kebanggaan daerah, berubah menjadi aib besar dan pelajaran pahit tentang birokrasi yang rusak.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG


0 Komentar