MESKIPUN SUDAH DITEGUR DINAS KOPRINDAG, PEMILIK TETAP LAKUKAN PENJUALAN BBM TIDAK SESUAI ATURAN: POLISI DIHARAP SEGERA TURUN TANGAN!

Infokasus.id Batu Putih, Kolaka Utara Sulawesi Tenggara  20-05-2026 – Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masih berlangsung terang-terangan di SPBU Pertamina Batu Putih milik Noncik, meski sudah berulang kali ditegur oleh dinas terkait.

Berdasarkan pantauan langsung wartawan TIM media, di lokasi, pengisian BBM tidak dilakukan melalui mesin pompa resmi yang telah ditera dan dikalibrasi, melainkan ditakar secara manual menggunakan alat ukur sederhana, dituangkan ke dalam jeriken, baru kemudian dipindahkan ke tangki kendaraan roda dua maupun roda empat. Cara ini jelas melanggar peraturan, merugikan konsumen, serta mengandung risiko keamanan yang sangat tinggi.

Aturan yang dilanggar:
Wajib menggunakan mesin pompa terstandar yang sudah ditera Dinas Metrologi agar takaran akurat dan terjamin.
Dilarang menjual BBM bersubsidi (Pertalite/Solar) dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
Pembelian menggunakan jeriken hanya diizinkan untuk kebutuhan khusus (pertanian, perikanan, darurat) dan wajib membawa surat rekomendasi resmi.
Pengisian manual atau ke wadah plastik sangat berbahaya karena dapat memicu listrik statis dan percikan api yang berpotensi kebakaran hebat.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Abu Bakri, mengakui bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran keras kepada pemilik usaha tersebut.

“Kami sudah berkali-kali menegur agar segera beralih menggunakan mesin pompa berstandar. Hal ini mutlak diperlukan agar takaran pas dan akurat, serta terhindar dari risiko bahaya kebakaran yang bisa menelan korban jiwa maupun harta benda,” ungkap Abu Bakri.

Namun hingga kini, teguran tersebut seolah tak didengar dan pelanggaran masih terus berjalan. Kondisi ini pun memicu keluhan luas dari masyarakat yang merasa dirugikan dan mencurigai adanya kecurangan takaran, serta cemas akan risiko keselamatan yang setiap saat mengancam.

Menanggapi hal ini, awak media meminta perhatian serius dari Kepolisian Sektor Batu Putih untuk tidak menutup mata. Polisi diharapkan segera turun tangan memberikan teguran tegas hingga tindakan hukum yang pantas agar pemilik SPBU segera mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Perdagangan dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara diminta segera meninjau langsung lokasi dan melakukan pengawasan ketat. Penindakan nyata sangat diperlukan demi melindungi hak konsumen dan menjamin keselamatan bersama.

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran serupa di lokasi lain, dapat segera melaporkannya melalui Layanan Pengaduan Pertamina di nomor 135.

Liputan: TIM

#BeritaKolakaUtara #SPBUPelanggaran #BBMTidakSesuaiAturan #KeselamatanPublik #PengawasanDagang #PolisiTurunTangan #Infokasus.id

0 Komentar