Infokasus.id Soppeng,Sulawesi Selatan ,12 MEI 2026 – Dunia pendidikan di Bumi Latemmamala kembali diuji rasa keadilannya. Kabar mengejutkan dan memiriskan hati datang dari SDN 7 Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau sekolah yang selama ini harum namanya berkat rentetan prestasi gemilang kini diguncang kebijakan mutasi yang dinilai tak wajar, penuh muatan politik praktis, dan mencederai logika pengelolaan SDM yang berprestasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Soppeng Suwardi Haseng Nomor 237/V/2026 tanggal 12 Mei 2026, Kepala Sekolah Abdul Asis dipindahtugaskan secara mendadak. Sosok yang menjadi motor penggerak utama kejayaan sekolah itu, dicopot dari jabatan strukturalnya dan diangkut ke UPTD SF SDN 121 Salaonro, Kecamatan Lilirilau, hanya sebagai Guru Ahli Muda.
Keputusan ini menebar tanda tanya tajam ke publik: apakah ini bentuk penyegaran organisasi yang sesungguhnya? Atau sekadar manuver kekuasaan untuk menyingkirkan figur yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan politik tertentu?
Sahar, perwakilan orang tua siswa, menilai langkah ini adalah kemunduran nyata dunia pendidikan Soppeng. Baginya, Abdul Asis adalah bukti nyata sosok pendidik berdedikasi yang berhasil mengangkat nama sekolah menjadi kebanggaan masyarakat lewat beragam kompetisi dan capaian akademik.
“Sangat disayangkan dan menyakitkan. Orang yang sudah bekerja mati-matian, menorehkan prestasi, dan memberikan bukti nyata pengabdian, justru diperlakukan seolah sampah, dibuang ke tempat jauh. Seharusnya kinerja dihargai dengan dukungan, bukan dihadiahi surat pindah mendadak yang mematikan semangat,” tegas Sahar dengan nada kecewa luar biasa.
Lebih pahit lagi, kebijakan ini sama sekali mengabaikan aspek kemanusiaan. Lokasi penempatan baru berjarak puluhan kilometer, sebuah jarak yang bukan sekadar angka di peta, melainkan beban berat yang memaksa pengorbanan waktu, tenaga, hingga keharmonisan keluarga.
“Jarak jauh itu bukan hal remeh. Itu hambatan nyata yang memaksanya mengorbankan stabilitas hidup pribadi demi keputusan birokrasi yang sangat subjektif. Di mana rasa adilnya? Di mana penghargaan bagi mereka yang berprestasi?” tegas Sahar.
Kasus ini makin menegaskan dugaan publik: prestasi, dedikasi, dan kinerja nyata ternyata bukan lagi tolok ukur utama. Yang berlaku kini adalah logika kekuasaan: siapa yang tidak sejalan dengan arus politik, maka disingkirkan, dimarginalkan, dan dihukum lewat birokrasi. Mutasi ini bukan demi kemajuan pendidikan, melainkan alat pembersihan figur independen.
Masyarakat menuntut jawaban tegas: apakah birokrasi ini masih berpihak pada kualitas pendidikan, atau sudah sepenuhnya menjadi pelayan kepentingan politik semata?
Red

0 Komentar