PERANG TERBUKA KRIMINALISASI PERS! RIKKY FERMANA TEGAS: JANGAN BUNGKAM SUARA KEBENARAN KASUS MAFIA LAHAN LIMBUNG

Infokasus.id Pangkalpinang – Kasus dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini bergeser menjadi ujian berat bagi demokrasi dan kemerdekaan pers di Tanah Serumpun Sebalai. Di saat Dewan Pers telah memutuskan secara sah bahwa pemberitaan terkait kasus tersebut bebas dari unsur pidana dan merupakan sengketa pers semata, proses hukum di Polres Bangka Barat justru terus berjalan.
 
Situasi ganjil ini memicu gelombang protes keras dan peringatan tegas dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana. Baginya, langkah yang terus dipaksakan ini bukan lagi sekadar penegakan hukum, melainkan upaya nyata kriminalisasi dan pembungkaman suara pers, yang patut dilawan habis-habisan.
 
Polemik ini mencuat tajam dalam Seminar dan Dialog Publik bertema profesionalisme jurnalis yang digelar di Gedung Tribrata Polda Babel, Rabu (6/5/2026). Di hadapan forum yang berisi para insan pers dan penegak hukum, Yopi Herwindo, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring KBO Babel, melontarkan pertanyaan tajam yang menjadi titik nyala diskusi panas.
 
"Dewan Pers sudah mengeluarkan ketetapan resmi. Sudah jelas dinyatakan: pemberitaan mengenai dugaan mafia lahan Desa Limbung tidak mengandung unsur pidana, dan masuk ranah sengketa pers. Lantas mengapa kasus ini masih diproses pidana di kepolisian? Ini hal yang sangat kami pertanyakan dan kami sayangkan," tegas Yopi dengan nada kritis.
 
Pertanyaan itu langsung dijawab tegas oleh Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai pembicara kunci. Ia mengingatkan kembali pada koridor hukum yang mutlak berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"Sudah sangat jelas aturannya. Jika perkara itu menyangkut isi atau muatan berita, penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh diseret masuk ke ranah pidana. Itu jalan yang salah, dan kami siap mendampingi rekan-rekan jurnalis agar hak dan kewajiban profesi tetap terjaga," ujar Toto menegaskan batas yang tidak boleh dilanggar.
 
Meski landasan hukum dan keputusan lembaga berwenang sudah ada dan jelas, fakta bahwa proses hukum tetap berjalan, memunculkan tanda tanya besar: apakah hukum ditegakkan demi kebenaran, atau justru digunakan sebagai senjata membungkam kebenaran?
 
Menanggapi hal itu, Ketua PJS Babel, Rikky Fermana, angkat bicara dengan ketegasan tanpa kompromi. Baginya, memaksakan proses pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang sudah dinyatakan bebas unsur pidana, adalah preseden buruk yang akan melumpuhkan fungsi kontrol sosial pers.
 
"Wartawan bukan penjahat. Kami adalah pilar demokrasi yang tugasnya menyampaikan fakta dan mengawasi jalannya pemerintahan. Jangan pernah jadikan produk jurnalistik sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi atau membungkam suara kritis," seru Rikky berapi-api.
 
"Jika sampai ada penetapan tersangka yang dipaksakan dalam kasus ini, kami tidak akan diam. PJS Babel akan bergerak total. Tim advokasi kami siap turun tangan, mengajukan langkah praperadilan, hingga membawa persoalan ini ke tingkat nasional agar diawasi langsung oleh PJS Pusat dan Dewan Pers. Kami pastikan perjuangan ini tidak berhenti di tengah jalan," ancamnya tegas.
 
Rikky juga menyoroti sisi lain yang lebih tajam dan menyayat hati nurani publik. Mengingat berita yang ditulis justru mengangkat keresahan masyarakat terkait dugaan praktik mafia lahan yang merugikan banyak pihak.
 
"Coba kita renungkan: jika wartawan yang berani membongkar dugaan mafia lahan justru yang dikejar-kejar dan dipidanakan, lalu publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh proses hukum ini? Apakah pelaku mafia, ataukah kebenaran?" sindirnya tajam dan mematikan.
 
Dalam diskusi tersebut juga disinggung kembali pentingnya penerapan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers. Kesepakatan itu dibuat agar sengketa pers diselesaikan sesuai jalur profesi, bukan dengan pendekatan hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketakutan dan melumpuhkan independensi media.
 
Kasus Desa Limbung kini telah berubah wajah. Bukan lagi sekadar sengketa antara media dan pihak yang diberitakan, melainkan menjadi ujian sejarah bagi perlindungan kemerdekaan pers di Bangka Belitung. Ketika aturan sudah jelas, keputusan lembaga berwenang sudah ada, namun proses hukum tetap dipaksakan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun sedang diuji habis-habisan.
 
Di titik inilah, Rikky Fermana dan seluruh insan pers bersatu: Perang terhadap kriminalisasi wartawan sudah dimulai. Suara kebenaran tidak akan mati, dan pena jurnalisme tidak akan pernah patah.
 
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar