POLD BABEL GEREBEK GUDANG PENIMBUNAN BBM SUBSIDI: 1.500 LITER SOLAR DIAMANKAN, DUA PELAKU DITANGKAP

Infokasus.id PANGKALPINANG, BABEL - 08 MEI 2026 – Tindakan tegas dan cepat kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, melalui Tim Subdit IV Kejahatan Tertentu dan Tindak Pidana Ekonomi, berhasil menggerebek dan membongkar praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026). Ribuan liter solar yang seharusnya dinikmati rakyat kecil, ternyata ditimbun dan dikendalikan segelintir pihak untuk keuntungan pribadi.

Operasi penindakan ini berjalan rapi dan tuntas. Petugas berhasil menguasai lokasi gudang, mengamankan dua orang pelaku utama, serta menyita seluruh barang bukti yang menjadi alat dan sasaran kejahatan. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan seluruh rangkaian operasi penindakan tersebut dan merinci hasil pengungkapan yang tegas.
 
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka, berinisial SA (37 tahun) selaku pemilik gudang tempat penimbunan, dan BE (42 tahun), pelaku yang berperan sebagai pemilik kendaraan pengangkut BBM. Dari lokasi kami amankan barang bukti utama berjumlah 50 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar, dengan taksiran total mencapai 1.500 liter atau setara 1,5 ton," ungkap Agus Sugiyarso, Jumat (8/5/2026) di Markas Polda Babel.
 
Tak hanya ribuan liter bahan bakar yang ditahan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang membuktikan aktivitas terorganisir kejahatan tersebut: 1 unit mobil pengangkut, 6 buah drum penampung kosong, serta 1 unit mesin pompa hisap yang digunakan untuk memindahkan dan menyalurkan bahan bakar. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini sudah dikunci aman di Mapolda untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Praktik penimbunan BBM subsidi adalah kejahatan sosial yang sangat meresahkan. Bahan bakar yang disubsidi negara menggunakan uang rakyat, diciptakan khusus agar masyarakat, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani mendapatkan harga terjangkau. Namun, oknum‑oknum tak bertanggung jawab justru memonopoli, menimbun, dan mengalihkannya demi keuntungan besar, hingga membuat pasokan langka dan harga melambung di tingkat warga.
 
Karena itu, jerat hukum yang dipasang pun berat dan tegas. Kedua pelaku kini terjerat pasal utama Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui ke dalam Pasal 40 UU No.6 Tahun 2023, digabung dengan Pasal 20 Huruf a dan c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta aturan penyesuaian pidana terbaru UU Tahun 2026. Aturan ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun penjara.
 
"Pengungkapan ini adalah bukti nyata dan wujud komitmen mutlak Polda Babel sesuai arahan langsung Kapolda, Irjen Pol Viktor Sihombing. Beliau telah menegaskan berulang kali: kami akan menindak tegas, tanpa kompromi, segala aktivitas ilegal yang berkaitan dengan barang bersubsidi negara. Hal ini menjadi sumber keresahan luas di masyarakat, merugikan keuangan negara, dan merampas hak rakyat. Maka begitu ada laporan dan informasi, kami turun dan bertindak cepat," tegas Agus Sugiyarso.
 
Langkah ini menjadi pesan keras dan jelas: BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat, bukan komoditas permainan segelintir orang. Siapa pun yang berani menimbun, mengalihkan, atau memperdagangkannya secara ilegal, polisi akan terus memburu, membongkar jaringannya, dan menyeretnya ke meja hijau.
 
Polda Babel menegaskan, operasi pengawasan dan penindakan ini tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan lebih besar, sumber pasokan, dan jalur penyebarannya, demi memastikan pasokan bahan bakar bersubsidi kembali mengalir lurus, aman, dan tepat sasaran ke tangan warga yang berhak.
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar