Infokasus.id PANGKALPINANG , 15 MEI 2026 - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung kembali menegakkan hukum dengan mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai mata elang atau penagih utang (debt collector). Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penarikan kendaraan bermotor milik debitur secara paksa, sewenang‑wenang, dan sama sekali tidak sesuai dengan prosedur hukum maupun ketentuan yang berlaku.
Operasi pengamanan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel. Kelima tersangka tersebut adalah TF (Jakarta), EAN alias Riken, ER alias Edos, LU alias Lukki (ketiganya asal NTT), serta AJT alias Andre (warga Kabupaten Maluku Tengah).
Pengungkapan kasus ini bermula dari gelombang laporan masyarakat yang resah dan merasa dirugikan atas tindakan para oknum penagih yang bertindak kasar, menggunakan kekuatan fisik, serta mengintimidasi warga. Merespons hal tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kediaman salah satu tersangka di Jalan Tirta Darma Dalam Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Awalnya petugas mengamankan delapan orang di lokasi tersebut, namun setelah diperiksa secara mendalam, lima di antaranya dipastikan memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dibebaskan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Agus Sugiyarso, menyampaikan keterangan resmi tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar Polda Babel, Jumat (15/5/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan para tersangka sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Kelima orang ini kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka terkait tindakan penarikan objek jaminan fidusia. Yang menjadi inti permasalahannya adalah, penarikan yang mereka lakukan sama sekali tidak sesuai dengan surat kuasa yang dimiliki maupun ketentuan objek jaminan milik perusahaan pembiayaan (finance). Artinya, mereka menarik kendaraan seenaknya, tanpa dasar dokumen yang sah dan benar," tegas Kombes Agus.
Modus Operandi: Ambil Mobil, Sembunyikan, Tak Diserahkan ke Perusahaan
Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap modus kejahatan yang sangat merugikan dan terorganisir. Para tersangka memiliki pola kerja yang jelas: menarik paksa kendaraan dari tangan debitur atau pihak penerima pengalihan kendaraan tersebut, lalu menyimpan serta menyembunyikan unit kendaraan itu di tempat rahasia.
"Yang paling mencurigakan dan melanggar hukum adalah, setelah kendaraan dikuasai, mereka tidak menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak fidusia yang sah. Kendaraan itu mereka simpan dan sembunyikan sendiri. Ini bukan lagi penagihan, melainkan tindakan yang mengarah pada pengambilan hak milik orang lain secara melawan hukum," ungkapnya.
Bahkan, dari tangan para pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti yang sangat lengkap dan jumlahnya besar, antara lain:
9 unit mobil berbagai merek yang ditarik secara paksa.
5 unit telepon genggam yang menjadi alat komunikasi.
1 lempengan besi yang diduga digunakan sebagai alat ancaman atau kekerasan.
8 rangkap dokumen dan surat‑surat yang terkait dengan penarikan kendaraan.
Proses Hukum Berjalan Profesional, Hak Tersangka Tetap Dijaga
Perwira berpangkat melati tiga di pundak ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan saat ini dilakukan sangat berhati‑hati, terukur, dan mengacu sepenuhnya pada aturan perundang‑undangan serta KUHAP. Penangkapan dilakukan karena pelaku kedapatan melakukan tindak pidana secara nyata atau tertangkap tangan.
"Polda Babel memastikan, setiap langkah penyidikan berlandaskan alat bukti yang sah dan kewenangan hukum. Kami juga menjamin hak‑hak para tersangka tetap kami berikan dan kami lindungi sesuai prosedur, mulai dari akses pendampingan hukum, hingga pemberitahuan kepada keluarga yang bersangkutan. Tidak ada perlakuan sewenang‑wenang dari aparat," tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka telah berada di balik jeruji besi dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Mapolda Babel guna memudahkan proses pengembangan kasus.
Imbauan: Serahkan Kepada Aparat, Jangan Main Hakim Sendiri
Menutup keterangannya, Kombes Agus Sugiyarso kembali mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya debitur maupun pihak perusahaan pembiayaan, agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengimbau agar setiap permasalahan utang‑piutang atau sengketa jaminan diselesaikan melalui jalur hukum yang benar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak mengambil jalan pintas, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ini kepada kami. Polda Babel bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga keamanan, ketertiban, serta rasa keadilan di tengah masyarakat Bangka Belitung," pungkasnya.
(Tim Redaksi)


0 Komentar