Polda Babel Limpahkan Pemilik Truk Pengangkut Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Kejari Belitung

Infokasus.id PANGKALPINANG, 12 MEI 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tahap II perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Belitung. Tersangka dalam kasus ini adalah MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, yang berstatus sebagai pemilik kendaraan pengangkut barang ilegal tersebut.

Pelimpahan tersangka beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pembuktian atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel dan Kejaksaan Negeri Belitung. Konfirmasi ini disampaikan secara tegas oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (12/5/2026) malam.
 
“MR alias Ro telah ditahan di Rutan Mapolda Babel sejak Rabu, 4 Maret 2026 lalu. Hari ini, Selasa 12 Mei 2026, perkaranya telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, tepat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa,” ungkap Kombes Agus di Markas Polda Babel.
 
Ia menjelaskan, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah menyerahkan tersangka MR alias Ro lengkap dengan seluruh barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Diketahui, tersangka adalah pemilik dari satu unit truk yang pada pertengahan Februari lalu diamankan oleh tim Satrekrim Polres Belitung, yang saat itu diketahui mengangkut jutaan batang rokok ilegal tanpa dokumen sah dan berpotensi merugikan pendapatan negara.


Langkah hukum ini, kata Agus, merupakan wujud nyata komitmen tegas Kapolda Babel, Irjen Viktor Sihombing, dalam memberantas dan menindak keras setiap aktivitas penyelundupan serta peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat.
 
“Semua ini adalah bagian dari tahapan proses hukum yang kami jalankan secara profesional dan transparan. Harapan kami, perkara ini segera dilanjutkan hingga ke tahap persidangan, agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus Sugiyarso.
 
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel resmi menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pemanggilan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolres Belitung. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka sebagai pemilik kendaraan sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan jutaan batang rokok ilegal tersebut.
 
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, proses hukum kini masuk ke tahap selanjutnya menuju pengadilan, guna memastikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi di wilayah Bangka Belitung.
Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar