POLTAK SILITONGA BANTAH TUDINGAN: PT PMM DATANGI KEJAGUNG BAWA BUKTI LEGALITAS EKSPOR ILMENIT

Infokasus.id JAKARTA ,30 MEI 2026  – Suara tegas dan penjelasan mendalam akhirnya disampaikan Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga, S.H., M.H., menanggapi pernyataan Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, yang menuduh perusahaannya tidak kooperatif saat diminta membuka segel kontainer ekspor di pelabuhan. Bagi Poltak, tuduhan itu tidak hanya keliru, tetapi juga sengaja tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
 
Menurut penjelasan rinci yang disampaikan, PT PMM sama sekali tidak pernah menolak pemeriksaan atau menghalangi aparat. Yang dipermasalahkan adalah PROSEDUR HUKUM yang dipaksakan. Barang yang dimaksud telah melewati seluruh tahapan verifikasi negara: diuji laboratorium oleh PT Sucofindo, diperiksa kembali secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dinyatakan memenuhi syarat, memiliki dokumen kepabeanan lengkap, hingga memperoleh Nota Hasil Intelijen (NHI) dan disegel oleh instansi berwenang sesuai undang-undang.
 
“Kami bukan tidak kooperatif. Kami hanya meminta segala tindakan terhadap barang milik kami dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Ini negara hukum, segala tindakan harus punya dasar hukum jelas, bukan semata-mata karena ada kecurigaan sepihak. Segel dan NHI bukan sekadar stiker atau kertas biasa, itu adalah bukti sah bahwa barang sudah diperiksa dan divalidasi oleh negara,” tegas Poltak dengan nada tegas dan lugas.
 
SEGEL DAN NHI ADALAH KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT
 
Poltak menegaskan bahwa kontainer yang dipersoalkan BUKAN barang yang belum diperiksa atau belum diketahui kejelasannya. Dua kali pengujian laboratorium telah dilakukan, dan Bea Cukai sebagai institusi yang diberi wewenang undang-undang telah menerbitkan dokumen dan melakukan penyegelan.
 
“Tidak bisa sembarangan meminta dibuka seolah-olah belum ada apa-apa. Kalau memang harus dibuka kembali, wajib ada surat resmi, alasan hukum yang sah, dan melibatkan instansi yang memasang segel tersebut. Segel itu bukan gembok mainan yang bisa dibuka dan ditutup sesuka hati. Mekanisme hukumnya jelas dan tidak boleh diloncati,” tambahnya.
 
TUDUHAN PENYELUNDUPAN BARANG BERBAHAYA SANGAT JAUH DARI FAKTA
 
Secara keras dan terbuka, Poltak membantah narasi yang berkembang yang menyebut PT PMM menyelundupkan barang tambang berbahaya bernilai triliunan rupiah. Ia menegaskan barang yang diekspor adalah ILMENIT, komoditas yang diperbolehkan ekspor dan telah memenuhi seluruh syarat ketat pemerintah.
 
“Kalau barang kami dilarang atau berbahaya, mustahil Sucofindo mengeluarkan hasil verifikasi, mustahil Bea Cukai menerbitkan dokumen ekspor, dan mustahil pula barang itu disegel dan dipersiapkan diberangkatkan. Semua itu dilakukan lembaga resmi negara yang punya wewenang dan kompetensi. Bagaimana mungkin kita dituduh menyelundupkan barang lain tanpa diketahui petugas yang memeriksa?” tantang Poltak.
 
Ia juga meluruskan fakta nilai barang yang jauh dari narasi yang beredar. Barang yang dimaksud berjumlah sekitar 390 ton ilmenit dengan harga sekitar USD 500 per ton, sehingga nilai totalnya hanya sekitar USD 195.000 atau setara Rp3,4 MILIAR, bukan triliunan rupiah seperti yang diklaim pihak lain.
 
“Angka ini bisa dibuktikan lewat faktur, kontrak, dan seluruh dokumen resmi. Di mana dasar perhitungan angka triliunan itu? Jangan biarkan opini publik dibangun di atas angka yang tidak berdasar,” tegasnya.
 
JANGAN SAMAKAN STATUS HUKUM SETIAP PERUSAHAAN
 
Terkait perbandingan yang dibuat dengan PT MBS dan PT Timah yang disebut mengizinkan pembukaan kontainer, Poltak menjelaskan hal itu tidak bisa disamaratakan. Status hukum dan tahapan administrasi barang masing-masing perusahaan sangat berbeda.
 
“Yang kami pahami, kontainer milik PT MBS dan PT Timah saat itu masih berada di tahapan proses yang memungkinkan pemeriksaan lanjutan. Sedangkan kontainer PT PMM sudah selesai diperiksa dua kali, sudah punya NHI, dan sudah disegel secara sah. Kami sangat menghormati keputusan perusahaan lain, tapi itu tidak bisa dijadikan tolok ukur dan kemudian menuduh kami tidak kooperatif. Setiap barang punya riwayat dan kedudukan hukum yang berbeda-beda,” jelasnya.
 
BUKAN HANYA URUSAN PERUSAHAAN, TAPI KEPASTIAN HUKUM BANGSA
 
Poltak mengingatkan bahwa kasus ini jauh melampaui kepentingan satu perusahaan. Ini menyangkut nasib dan kepastian hukum seluruh pelaku usaha di Indonesia.
 
“Kalau setiap kontainer yang sudah diperiksa, disegel, dan berizin masih bisa dibuka berkali-kali hanya karena dugaan yang berbeda-beda, kapan barang itu bisa berangkat? Bagaimana dengan kontrak dagang internasional, biaya pelabuhan, dan risiko gugatan hukum dari pembeli luar negeri? Praktik seperti ini justru menciptakan ketidakpastian hukum yang mematikan iklim usaha nasional,” peringatannya tajam.
 
Ia menegaskan, PT PMM TIDAK PERNAH MENOLAK pembukaan segel, namun selalu menuntut PROSEDUR YANG BENAR DAN DASAR HUKUM YANG JELAS.
 
“Kalau ada permintaan resmi dari Bea Cukai atau Sucofindo selaku pemegang wewenang, kami pasti patuh dan terbuka. Kami perusahaan yang taat hukum, kami tidak melawan proses hukum, kami hanya menolak proses yang tidak punya landasan hukum,” ujarnya.
 
DATANGI KEJAGUNG SERAHKAN BUKTI LENGKAP
 
Sebagai bukti keseriusan dan keterbukaan, Poltak Silitonga pada hari yang sama mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia menyerahkan berkas lengkap yang berisi dokumen perusahaan, izin ekspor, hasil pengujian laboratorium, dokumen kepabeanan, faktur penjualan, hingga seluruh bukti yang membuktikan bahwa kegiatan ekspor yang dilakukan PT PMM sah, resmi, dan sesuai aturan.
 
“Kami datang untuk meluruskan fakta dan memberikan klarifikasi. Kami ingin membuktikan bahwa PT PMM beroperasi secara sah dan tidak melakukan tindakan penyelundupan sebagaimana dituduhkan. Kami berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum fakta terungkap sepenuhnya. Biarkan hukum bekerja berlandaskan bukti dan kebenaran,” pungkas Poltak dengan penuh keyakinan.

#Hukum #Ekspor #PTMM #Kejagung #KepastianHukum #BongkarFakta
 
(Budi Yanto/KBO Babel)
 
 

0 Komentar