PROF SUTAN NASOMAL: JANGAN TUTUP MATA, DUGAAN DOKUMEN BUPATI ROHIL HARUS DIPERIKSA

Infokasus.id JAKARTA – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., kembali bersuara lantang menuntut keadilan. Ia mendesak Presiden RI, Kapolri, Mendagri, Mendikbud, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk segera memanggil serta memeriksa Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang telah menggantung selama satu tahun penuh tanpa kejelasan hukum.
 
"Apakah Negara dan Aparat Penegak Hukum lupa kewajibannya? Jangan tutup mata! Jika abai, sama saja merusak kepercayaan publik di mata nasional maupun internasional," tegas Prof. Sutan menanggapi lambatnya penanganan laporan yang masuk hari ke-360 sejak aduan pertama disampaikan ke Mabes Polri. Padahal, surat perintah tindak lanjut dari Kabareskrim Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 sudah ada, namun hingga kini belum ada hasil nyata dari Polda Riau.
 
Berdasarkan hasil investigasi berbasis data dan dokumen yang diserahkan pelapor (Muhajirin Siringo-ringo dan Arjuna Sitepu), ditemukan sejumlah kejanggalan fatal secara administratif dan logis:
 
1. SDN 31 Pekanbaru: Berdiri akhir 1967, namun dokumen mencantumkan lulus tahun 1962 (lima tahun sebelum sekolah ada).
2. SMEA Negeri Pekanbaru: Lulus 1968, namun menggunakan materai 1 Rupiah padahal saat itu sudah berlaku materai 3 Rupiah, serta ada kejanggalan stempel dan tanda tangan.
3. Dokumen Polresta Pekanbaru: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas nama Bripka Ricky Andriadi, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertugas di bagian SPKT, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, dan berkas itu tidak memiliki fitur keamanan resmi berupa watermark.
 
Fakta-fakta ini, menurut Prof. Sutan Nasomal, bukan sekadar selisih data, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa dokumen yang merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan.
 
"Presiden punya kewenangan memerintahkan penegak hukum. Turunkan tim gabungan Kementerian Pendidikan, Dalam Negeri, dan Polri. Verifikasi dari akar rumput. Jangan biarkan ruang publik penuh tanda tanya. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski itu pejabat tinggi," tegasnya.
 
Secara resmi, Prof. Sutan menuntut empat langkah tegas: memanggil dan memeriksa H. Bistamam, membentuk tim verifikasi gabungan, membuka perkembangan kasus secara transparan, serta menjamin proses hukum berjalan bebas intervensi.
 
Bagi Prof. Sutan, kasus ini bukan lagi soal dokumen semata, melainkan ujian integritas bangsa. "Hukum harus sama rata. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan runtuh. Kami menunggu langkah nyata, bukan janji," pungkasnya.
 
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional | Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia | Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia

0 Komentar