Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan 11 MEI 2026 - Anggaran rakyat senilai Rp34 MILIAR RUPIAH dikucurkan, janji manis kemajuan digembar‑gemborkan, harapan besar digantungkan. Namun kini, kenyataan pahit berbicara lantang: Pabrik Benih Jagung di Dusun Pagembang, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros yang dibanggakan sebagai yang pertama dan terbesar di Sulawesi Selatan , nyatanya hanya menjadi bangunan megah yang mati suri, minim aktivitas, dan tak memberi manfaat apa pun bagi petani maupun masyarakat luas.
Publik pun angkat suara keras, menuntut kejelasan, mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara, dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel segera turun tangan menyelidiki dugaan pemborosan, penyimpangan, hingga potensi kerugian negara yang nilainya fantastis.
Proyek ini lahir dari APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2021, dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di bawah kendali Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura. Saat pembangunan berlangsung, janji dilantunkan indah: fasilitas ini akan menjadi penopang ketahanan pangan, mampu memproduksi 6.000–7.000 ton benih jagung per tahun, dan memenuhi sekitar 15 persen kebutuhan seluruh petani di Sulsel. Diperkirakan beroperasi penuh mulai Juli 2021, dan akhirnya diresmikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan kemeriahan upacara dan harapan melambung tinggi.
Namun kemegahan dan janji itu ternyata hanya sesaat. Berdasarkan penelusuran mendalam dan investigasi media, serta keterangan saksi mata warga sekitar, kenyataan yang terungkap sangat jauh dari harapan. Pabrik itu hanya berjalan dan berproduksi secara optimal hanya dalam hitungan beberapa bulan saja, tak lama setelah diresmikan. Selebihnya: hening, sepi, mesin diam, gedung kosong, dan tak ada satu butir pun hasil produksi yang dinikmati masyarakat.
Warga sekitar pun bersuara lantang penuh kekecewaan:
“Puluhan miliar uang rakyat habis dibakar untuk bangunan ini. Dulu digadang‑gadang akan mengubah nasib petani, menyejahterakan kami. Tapi apa buktinya? Sekarang sepi, tak berasap, tak ada aktivitas. Kalau benar anggaran sebesar itu terbuang percuma, Kejaksaan dan aparat hukum wajib turun tangan. Kami butuh kejelasan: ke mana uang itu pergi? Siapa yang bertanggung jawab?”
Proyek bernilai ratusan miliar itu berjalan saat jabatan Kepala Dinas Pertanian dipegang Andi Ardin Tjatjo. Namun hingga kini, belum ada laporan pertanggungjawaban publik, belum ada evaluasi resmi, dan belum ada penjelasan mengapa fasilitas strategis bernilai miliaran itu berakhir menjadi bangunan mati yang tak berguna.
Ketua Lembaga Kajian Informasi dan Masyarakat (Lemkira), Rizal Rahman, menilai hal ini adalah cermin kelalaian fatal dan kesalahan mendasar dalam tata kelola negara. Menurutnya, proyek pembangunan tidak boleh lahir hanya karena keinginan sesaat atau kepentingan politik semata, melainkan wajib didasari kajian mendalam, perencanaan matang, dan analisis kebutuhan nyata agar uang negara tak menjadi sampah.
“Kalau fakta membuktikan pabrik ini dibangun mahal tapi tak berfungsi sama sekali, maka ada masalah besar. BPK maupun BPKP wajib melakukan audit investigasi secara tajam dan menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyimpangan, penggelembungan harga, atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka ini masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus menelusuri jejak uang, mengumpulkan bukti, dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Negara tidak boleh rugi, uang rakyat tak boleh dikhianati,” tegas Rizal Rahman tajam dan tegas.
Suara kritis dan desakan kini makin bergema luas. Masyarakat Sulawesi Selatan menaruh harapan besar: Kejaksaan Tinggi Sulsel, Badan Pemeriksa Keuangan, dan seluruh elemen penegak hukum segera bertindak. Lakukan audit menyeluruh, telusuri setiap lembar perencanaan, kontrak kerja, pembayaran, hingga realisasi pekerjaan. Pastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum, korupsi, atau sekadar kelalaian yang sangat berat.
Publik menuntut satu hal mutlak: Uang rakyat senilai Rp34 MILIAR tidak boleh hilang begitu saja tanpa jejak dan tanpa pertanggungjawaban. Jika ada yang bersalah, hukum harus menjerat seberat‑beratnya. Negara harus hadir untuk memulihkan kerugian dan mengembalikan kepercayaan publik yang sudah sangat tercoreng.
Kasus ini menjadi pelajaran keras: Setiap rupiah APBD adalah darah dan keringat rakyat. Menggunakannya secara boros, sembarangan, atau tak bertanggung jawab adalah kejahatan terhadap negara dan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
Ak


0 Komentar