PT PMM Bongkar Dugaan Pelanggaran Pembukaan Segel Kontainer, Minta Kejagung Turun Tangan

Infokasus.id JAKARTA , 30 Mei 2026 – Polemik dugaan penyelundupan mineral dari wilayah Bangka Belitung kini berubah menjadi konflik terbuka yang menyeret nama institusi penegak hukum, aparat negara, hingga kewibawaan pemerintahan pusat. PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) akhirnya angkat bicara dan tidak lagi diam menerima berbagai tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan.
 
Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga S.H., M.H., perusahaan secara tegas dan terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi, bahkan menertibkan keberadaan Satgas Trisakti yang beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini bukan sekadar respons emosional, melainkan didasari keyakinan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dilakukan oknum dalam satuan tugas tersebut terhadap perusahaan mereka.
 
“Jangan sampai lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Presiden justru berubah menjadi alat intimidasi, penghakiman opini, hingga sarana pembunuhan karakter terhadap perusahaan yang menjalankan usaha sepenuhnya sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Poltak saat memberikan keterangan pers usai menghadap Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5).
 
Kedatangan Poltak ke kantor penegak hukum tertinggi itu bukan sekadar kunjungan biasa. Ia membawa tumpukan dokumen resmi yang disiapkan sebagai bukti sah dan otentik, meliputi izin usaha, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium PT Sucofindo, hingga laporan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum saat pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik PT PMM di wilayah Batam. Seluruh berkas tersebut diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bantahan resmi atas narasi yang telah beredar luas di masyarakat.
 
Secara tegas dan lugas, PT PMM membantah keras segala tuduhan yang menyatakan perusahaan melakukan penyelundupan bahan radioaktif, zat berbahaya, maupun material strategis yang diklaim dapat digunakan untuk keperluan industri nuklir luar negeri. Menurut Poltak, tuduhan yang sangat berat ini disebarkan ke ruang publik tanpa melalui proses verifikasi data dan fakta yang akurat serta menyeluruh.
 
“Perusahaan kami sudah divonis bersalah di ruang publik seolah-olah telah melakukan kejahatan besar terhadap negara. Padahal jika ditelusuri fakta dan dokumen resminya, sama sekali tidak demikian keadaannya. Kami dinilai dan dihakimi berdasarkan asumsi, bukan bukti sah,” ungkapnya dengan nada tegas.
 
Secara khusus, Poltak menyoroti pernyataan yang disampaikan Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, terkait hasil pengujian isi kontainer tersebut. Menurutnya, informasi yang diterima dan disampaikan oleh petinggi TNI itu tidak lengkap, tidak utuh, dan sangat menyesatkan.
 
“Beliau jelas mendapatkan informasi yang keliru dan tidak benar. Di dalam kontainer kami tidak ditemukan kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, dan tidak ada barang berbahaya seperti yang dituduhkan secara berulang-ulang. Segala isinya sudah diuji dan dinyatakan aman serta sah oleh lembaga resmi negara, yaitu PT Sucofindo,” jelasnya.
 
Poltak menilai, narasi yang dibangun dan disebarkan secara sistematis ini tidak hanya merugikan operasional dan kelangsungan bisnis perusahaan, tetapi juga telah menciptakan stigma negatif yang sangat dalam serta melakukan pembunuhan karakter secara terbuka dan terencana.
 
“Bayangkan dampaknya, perusahaan kami dicap menyelundupkan bahan strategis yang berbahaya. Tuduhan ini sangat berat dan serius. Namun ketika informasi yang belum teruji kebenarannya itu dilempar ke media massa tanpa bukti ilmiah yang sah, yang terjadi adalah pembunuhan nama baik secara terang-terangan,” tegasnya.
 
Ia juga mempertanyakan keras pola pikir dan cara kerja sebagian pihak yang terlihat sengaja menggiring opini publik seolah PT PMM adalah pelaku kejahatan besar, padahal hal itu dilakukan jauh sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap maupun hasil investigasi yang sah dan final.
 
“Indonesia ini adalah negara hukum, bukan negara opini atau perasaan. Jangan hanya karena sebuah isu menjadi gaduh di media sosial, lalu siapa saja merasa berhak menuduh dan menghakimi orang lain secara sembarangan tanpa dasar yang jelas dan sah,” sindirnya tajam.
 
Dalam penjelasan yang mendetail, Poltak menegaskan kembali bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah berjalan melalui prosedur resmi negara dan diawasi secara ketat oleh berbagai instansi yang berwenang. Sebelum barang dikirim ke luar negeri, sampel material selalu diuji terlebih dahulu oleh PT Sucofindo sebagai lembaga penguji independen dan ditunjuk resmi oleh pemerintah.
 
“Barang kami tidak boleh bergerak satu langkah pun sebelum ada hasil uji laboratorium yang menyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah hasil keluar dan dinyatakan sah, barulah Bea Cukai menerbitkan dokumen resmi berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Logikanya, jika memang barang kami mengandung unsur berbahaya atau dilarang, mustahil Sucofindo mengeluarkan hasil yang sah, dan Bea Cukai tidak mungkin berani menerbitkan izin ekspor. Itu semua adalah lembaga resmi negara, bukan lembaga yang tidak memiliki wewenang,” jelasnya.
 
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik keras dan terbuka terhadap pihak-pihak yang dianggap lebih memercayai asumsi, spekulasi, atau informasi yang tidak jelas sumbernya dibandingkan hasil pengujian yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah sendiri.
 
“Kalau hasil pengujian Sucofindo dan dokumen resmi Bea Cukai saja dianggap tidak valid dan tidak bisa dipercaya, lalu negara ini sebenarnya mau percaya kepada siapa lagi? Jangan sampai aparat negara justru menjadi pihak yang menghancurkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap lembaga negara lainnya,” tegas Poltak.
 
Masih menurut kuasa hukum tersebut, masalah yang dihadapi PT PMM tidak berhenti sekadar pada tuduhan yang tidak berdasar. Pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius dalam proses pembukaan segel serta pengambilan sampel dari 15 kontainer milik kliennya yang dilakukan di wilayah Batam. Proses tersebut dinilai dilakukan dengan cara yang sangat patut dipertanyakan dan nyaris tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta prosedur administrasi yang berlaku.
 
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok laporan resmi yang disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus agar segera dilakukan pendalaman materi dan pemeriksaan menyeluruh.
 
“Kami ingin semua perkara ini dibuka secara terang-benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya dipakai secara sepihak atau disesuaikan kebutuhan semata demi membangun sensasi berita atau gambaran tertentu yang menguntungkan satu pihak,” katanya.
 
Kondisi yang terjadi saat ini nyatanya telah berkembang menjadi persoalan jauh lebih besar dan kompleks dibandingkan sekadar sengketa teknis di bidang ekspor impor. Di balik polemik 15 kontainer tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar dan serius mengenai kualitas profesionalitas penegakan hukum, keselarasan serta koordinasi antarinstansi negara, hingga potensi tindakan kriminalisasi yang ditujukan secara sengaja terhadap pelaku usaha yang berjalan sah.
 
Di satu sisi, negara memang memegang kewajiban mutlak untuk menjaga dan melindungi sumber daya alam serta barang strategis nasional. Namun di sisi lain, penegakan hukum tidak boleh berubah fungsi menjadi alat tekanan atau pemerasan yang justru merusak kepastian berusaha dan menghancurkan iklim investasi yang sedang dibangun dengan susah payah.
 
Poltak kembali mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang sudah menjalankan usahanya sepenuhnya sesuai mekanisme hukum dan memiliki izin resmi tidak boleh dijadikan sasaran empuk serangan opini liar yang tidak memiliki dasar pembuktian apa pun.
 
“Kalau setiap pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi, lolos dari uji laboratorium, dan sudah mendapatkan persetujuan ekspor dari negara saja masih bisa dituduh dan dicemarkan nama baiknya secara sembarangan di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya nama dan keberlangsungan perusahaan kami. Yang paling rusak dan hancur adalah kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem hukum serta keadilan di negara ini,” tegasnya dengan nada yang sangat serius.
 
Untuk itu, ia pun kembali memohon dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung guna mengevaluasi secara mendalam dan serius keberadaan serta kinerja Satgas Trisakti yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung, agar tidak muncul kesan di tengah masyarakat adanya tindakan yang dilakukan jauh di luar koridor hukum dan wewenang yang seharusnya.
 
“Presiden harus tahu dengan pasti apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Jangan sampai nama dan wewenang yang melekat pada Presiden justru dipakai dan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang pada akhirnya hanya menimbulkan ketakutan, kegaduhan, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat penegaknya,” tutup Poltak.
 
Kini mata dan hati nurani publik sedang menunggu dengan penuh harap, apakah polemik yang panjang dan berbelit ini akhirnya akan dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui proses hukum yang objektif, adil, dan berkeadilan, atau justru akan semakin liar dan memanas menjadi arena pertarungan opini antara pihak perusahaan dan aparat negara di ruang publik.
 
(PJS Babel)
Sumber: Rilis Resmi Kuasa Hukum PT PMM
 

0 Komentar