RAJAWALI: Kasus Korupsi BP2TD & Jalan Mempawah Lambat Diselesaikan, Polda Kalbar & KPK Apakah Harus Menunggu 1000 Tahun Lagi?

Infokasus.id PONTIANAK, KALBAR , 14 MEI 2026 - Pro‑Justitia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) melontarkan sorotan tajam dan pernyataan keras terkait nasib dua kasus dugaan korupsi besar di Kabupaten Mempawah yang hingga kini masih berjalan lambat, tak kunjung terang benderang, dan belum menemukan ujung penyelesaian. Pertanyaan kritis pun dilontarkan: “Apakah rakyat harus menunggu 1000 tahun lagi baru keadilan ditegakkan dan kasus ini rampung?”

Dua perkara besar yang menjadi sorotan publik sekaligus DPP RAJAWALI adalah dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) yang ditangani Polda Kalbar namun masih terkatung‑katung menunggu arahan Mabes Polri, serta kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan senilai Rp40 miliar yang berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum ada kepastian waktu pelimpahan berkas ke pengadilan.
 
BP2TD: Bergulir Sejak 2020, Masih Berhenti di Tahap Koordinasi
 
Berdasarkan pemantauan tim RAJAWALI, kasus BP2TD bermula sejak tahun 2020, menyeret nama‑nama besar pejabat daerah, dan diduga merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp32 miliar. Meski sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah divonis, pendalaman, pengembangan, serta penuntasan keseluruhan perkara masih berhenti di titik yang sama.
 
Ditreskrimsus Polda Kalbar berulang kali menyatakan penanganan masih dalam tahap pendalaman materi dan masih menunggu arahan, petunjuk, atau persetujuan teknis dari Bareskrim Mabes Polri untuk langkah selanjutnya. Padahal, alat bukti dan fakta hukum dinilai sudah cukup jelas dan terungkap ke publik.
 
Kasus Jalan Rp40 Miliar: KPK Geledah 16 Lokasi, Belum Ada Hasil Akhir
 
Sementara itu, kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkungan Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015 yang merugikan negara sekitar Rp40 miliar, sudah ditangani KPK sejak tahun lalu. Lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi, menetapkan 3 tersangka, serta memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat tinggi daerah. Namun hingga kini, belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan maupun pengumuman hasil akhir penyidikan. Publik pun mulai bertanya: “Apakah kasus ini berjalan lambat, berbelit‑belit, atau justru sengaja diredam?”
 
Hadysa Prana: Keadilan Tak Boleh Ditunda Sampai 1000 Tahun
 
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan atas kondisi yang terjadi.
 
"Kami dari RAJAWALI sangat prihatin sekaligus marah melihat fakta ini. Dua kasus besar yang merugikan rakyat miliaran rupiah, melibatkan uang negara, dan merusak kepercayaan publik, tapi penanganannya seolah jalan di tempat. Polda Kalbar bilang masih menunggu Mabes Polri, KPK juga bergerak sangat pelan. Kami bertanya keras: Apakah rakyat harus menunggu 1000 tahun lagi baru kasus ini selesai? Apakah baru di tahun 3026 nanti baru kita dengar vonis atau kejelasan? Ini tidak bisa diterima akal sehat dan hukum!"
 
Hadysa menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa, penanganannya pun harus luar biasa. Tidak boleh ada alasan "menunggu arahan" berbulan‑bulan bahkan bertahun‑tahun hingga kasus menjadi usang, bukti hilang, atau pelaku lolos.
 
"RAJAWALI mencium adanya indikasi ketidaktegasan, ketidaksungguhan, atau bahkan upaya perlambatan sengaja. Kami tidak akan diam, kami akan kawal terus sampai ada jawaban pasti," tegasnya.
 
Dasar Hukum: Keterlambatan Penanganan Justru Langgar Aturan
 
DPP RAJAWALI menegaskan kedua kasus ini sudah memenuhi unsur pidana, dan keterlambatan penyelesaian justru melanggar peraturan perundang‑undangan yang berlaku:
 
1. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Pemberantasan Korupsi) , Pasal 2 & 3: Mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku; Pasal 37: Penyidikan wajib selesai maksimal 180 hari, dapat diperpanjang sekali, tidak boleh berlarut‑larut tanpa progres.
2. UU No. 30/2002 (KPK) ,Pasal 4 & 12: KPK berkewajiban bekerja cepat, tuntas, transparan; dilarang menahan kasus atau memperlambat proses tanpa alasan hukum sah.
3. UU No. 2/2002 (Kepolisian) , Pasal 14: Polisi wajib bekerja cepat, cermat, adil; koordinasi dengan Mabes Polri bersifat pendampingan, bukan alasan menghentikan atau memperlambat hukum.
4. UU No. 1/2023 (KUHP Baru) , Pasal 499: Menghambat proses hukum atau sengaja menunda penyelesaian perkara adalah tindak pidana yang dapat dijerat.
 
Tuntutan Tegas RAJAWALI: Cepat, Terang, dan Bertanggung Jawab
 
Merespons kemandekan ini, RAJAWALI menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Polda Kalbar, Bareskrim Mabes Polri, dan Pimpinan KPK:
 Kepada Polda Kalbar & Mabes Polri: Jangan jadikan "menunggu arahan" alasan kemandekan. Segera kirimkan berkas lengkap, ambil keputusan, dan limpahkan kasus BP2TD ke kejaksaan. Jangan biarkan kasus berumur puluhan tahun.

Kepada KPK: Percepat penyidikan kasus jalan Mempawah. Publik sudah muak menunggu. Umumkan hasil lengkap, siapa saja terlibat, dan segera bawa ke meja hijau.

Transparansi Penuh: Wajib rilis laporan berkala ke publik, jelaskan alasan keterlambatan, dan berikan jadwal pasti penyelesaian.

Bertanggung Jawab: Jika ada keterlambatan tanpa alasan sah, RAJAWALI siap melaporkan pejabat terkait karena menghambat penegakan hukum.
 
"Rakyat Mempawah, rakyat Kalbar, dan seluruh rakyat Indonesia tidak punya waktu 1000 tahun untuk menunggu keadilan. Keadilan harus ada SEKARANG, bukan nanti. RAJAWALI berdiri di sini, kami awasi, kami lapor, dan kami pastikan kasus ini tidak hilang begitu saja. Jangan sampai kami harus mengulang pertanyaan: Masihkah harus menunggu 1000 tahun lagi?" pungkas pernyataan tersebut.
 
Organisasi ini mengajak seluruh media, ormas, dan masyarakat luas untuk terus mengawal, memantau, dan menuntut penyelesaian cepat, karena uang rakyat adalah hak rakyat, dan pelaku korupsi wajib diadili secepatnya.
 
(TIM/RED)
Penulis: TIM RAJAWALI

0 Komentar