Infokasus.id MEMPAWAH, KALBAR , 15 MEI 2026 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) kembali mengeluarkan sorotan tajam sekaligus desakan keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Skylift pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019.
Melalui sikap resminya yang bertajuk “KEPAK RAJAWALI: JANGAN ADA TUMBAL, KASUS SKYLIFT MEMPAWAH WAJIB DIUSUT TUNTAS!”, organisasi ini menilai proses hukum yang berjalan sejauh ini belum menyeluruh, berbau ketidakadilan, dan berpotensi besar hanya menjadikan bawahan sebagai kambing hitam, sementara pihak yang memberi perintah dan memegang kendali kebijakan justru lolos begitu saja dari jerat hukum.
Kasus ini menyeret nama AR, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, kabar yang paling menyayat hati sekaligus membuka tabir gelap penegakan hukum di daerah ini terungkap lewat pengakuan langsung AR kepada awak media, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku dirinya hanyalah korban yang dikorbankan, di mana segala tindakannya dilakukan semata atas perintah pimpinan tertinggi daerah saat itu, namun dialah yang menanggung penderitaan sendirian.
“Setahu saya sudah dua kali di Audit BPK RI, sudah lolos tahun 2019 dan 2020 awal. Iya tuh, saya hanya korban aja. Saya sudah habis-habiskan semua uang pensiun, menjual motor lima unit, dan pinjaman di Bank MANTAP Singkawang lebih dari Rp 400 juta saat itu. Ternyata saya tetap juga dipenjara tanpa kompensasi apa pun dari Bupati saat itu. Padahal apa yang saya kerjakan itu atas perintah dari Bupati juga,” ungkap AR dengan nada penuh kepahitan, menceritakan betapa hancurnya hidupnya akibat menjadi pelaksana kebijakan.
Fakta Mencengangkan: Lolos BPK tapi Masuk Bui, Pemberi Perintah Aman‑Aman Saja
Pengakuan menyedihkan ini menjadi titik terang baru yang menurut RAJAWALI belum sama sekali disentuh oleh penyidik. Logika hukum dan akal sehat pun dipertanyakan publik:
Jika benar proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk proyek tersebut sudah dua kali diperiksa dan dinyatakan “Lolos/Sesuai” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019 hingga awal 2020, lalu atas dasar apa hal ini kemudian berubah menjadi perkara pidana korupsi yang merugikan negara?
Ditambah lagi dengan pengakuan tegas bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah murni arahan dari pimpinan daerah, maka sangat jelas terlihat adanya indikasi kuat bahwa masih banyak pihak yang lebih bertanggung jawab namun belum disentuh hukum sedikit pun.
Yang ada hanyalah pemandangan ironis: pelaksana dihancurkan masa depannya, harta bendanya dikuras habis, berutang ratusan juta, dan mendekam di penjara, sementara yang memerintah masih berjalan bebas, aman, dan sejahtera.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP RAJAWALI melalui Sekretaris Jenderal, Krista Hadi Wijaya, melontarkan kemarahan dan kekecewaan mendalam dalam keterangan persnya, Jumat (15/5/2026).
"Kami dari RAJAWALI sangat menyayangkan dan menilai ada ketidakadilan yang sangat besar, nyata, dan mencolok di sini. Pengakuan AR ini sangat jelas dan memilukan: dia merasa hanya jadi tumbal. Proyek sudah dinyatakan sah oleh lembaga pemeriksa negara, tapi dia tetap dipenjara.
Ia sudah habis harta benda, berutang ratusan juta, hidupnya hancur lebur, sementara pihak yang memberi perintah, yang punya wewenang, yang seharusnya paling bertanggung jawab, justru aman‑aman saja di luar. Ini tidak adil! Ini bukan penegakan hukum yang sesungguhnya, tapi seolah‑olah sekadar cari aman dengan cara mengorbankan bawahan agar atasan selamat."
Krista menegaskan, pola hukum seperti ini sangat berbahaya dan merusak sendi kepercayaan publik.
"Prinsip kami tegas dan tidak bisa ditawar: JANGAN ADA TUMBAL! Kasus Skylift Mempawah wajib diusut tuntas, menyeluruh, dan sampai ke akarnya. Jangan sampai kasus bernilai uang rakyat miliaran rupiah ini selesai hanya dengan menghukum AR dan rekan‑rekannya saja, sementara dalang di balik layar dibiarkan tertawa lepas. Keadilan harus diteg AKAN untuk semua pihak tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatan, dan tanpa melihat masa lalu," tegas Krista Hadi Wijaya.
Dasar Hukum & Pertanyaan Krusial yang Menggantung
DPP RAJAWALI mengingatkan Kejaksaan Negeri Mempawah agar bekerja secara ilmiah, jujur, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, tidak sekadar menggugurkan kewajiban. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi pegangan organisasi ini:
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 15 & 16:
Menjelaskan secara gamblang bahwa setiap orang yang memberi perintah, menggerakkan, menyuruh, atau turut serta merencanakan tindak pidana korupsi harus dipertanggungjawabkan dan dipidana sama beratnya dengan pelaksana. Tidak ada alasan pembenar "hanya menjalankan perintah", namun juga tidak boleh terjadi ketidakadilan di mana hanya pelaksana yang disalahkan sementara pemberi perintah lepas.
Pertanyaan Kritis: Jika benar BPK sudah menyatakan pertanggungjawaban keuangan sah/lolos, lalu apa dasar hukum penetapan kerugian negara? Apakah ada rekayasa data atau kesalahan penafsiran hukum yang fatal?
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 51:
Mengatur tegas mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pejabat atau pimpinan yang memberi perintah atau menentukan kebijakan yang melanggar hukum. Atasan bertanggung jawab atas perintah yang dikeluarkannya.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang BPK:
Hasil pemeriksaan BPK adalah dasar sah dan resmi negara. Jika dokumen yang menjadi dasar tindakan AR sudah dinyatakan sesuai, maka harus ada penjelasan hukum yang sangat jelas dan transparan mengapa dokumen tersebut kemudian dianggap bermasalah hingga berujung pidana, agar tidak terjadi ketidakadilan prosedural yang sistematis.
DESAKAN RESMI KEPADA KEJAKSAAN NEGERI MEMPAWAH
Merespons fakta baru yang mencengangkan ini, DPP RAJAWALI secara resmi menuntut 4 hal pokok yang wajib dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai bukti bahwa penegakan hukum di daerah ini masih berjalan di relasi kebenaran:
Usut Pihak Pemberi Perintah: Jangan berhenti dan puas hanya dengan menghukum pelaksana. Telusuri, panggil, dan periksa pejabat‑pejabat terkait, termasuk mantan Bupati yang secara gamblang disebut AR sebagai pihak yang memberi perintah langsung. Jelaskan peran dan tanggung jawab masing‑masing sesuai porsi hukumnya.
Klarifikasi Ulang Hasil BPK: Publikasikan secara utuh dan jelas hasil audit BPK tahun 2019 dan 2020. Jika dokumen dinyatakan "Sesuai", maka apa dasar perhitungan kerugian negara yang dipidana itu? Jangan biarkan ada kerancuan hukum yang membuat rakyat kecil terus menjadi korban ketidakpastian aturan.
Jangan Ada Tumbal: Pastikan penuntutan dilakukan secara menyeluruh, adil, dan merata. Semua pihak yang terlibat, baik yang memutuskan kebijakan, yang memberi arahan, yang mengawasi, maupun yang melaksanakan, wajib diperiksa dan diproses. Tidak boleh ada yang dikorbankan sendirian demi menutupi kesalahan orang lain.
Transparansi Penuh: Berikan penjelasan resmi yang rinci ke publik, jawab seluruh pertanyaan dan tudingan AR, serta pastikan tidak ada rekayasa fakta atau tekanan kekuasaan apa pun yang membayangi proses persidangan maupun penyidikan.
"Keadilan itu harus terasa adil bagi semua mata, bukan hanya bagi yang punya kuasa atau punya uang. RAJAWALI akan terus memantau, mengawal, dan bersikap tegas. Kasus Skylift Mempawah tidak boleh dibiarkan menguap, tidak boleh selesai setengah jalan. Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah buktikan independensinya, usut tuntas sampai bersih, dan pastikan tidak ada lagi warga negara yang harus habis harta, berutang ratusan juta, dan masuk penjara hanya karena dijadikan 'kambing hitam' kebijakan pejabat," tutup pernyataan tegas DPP RAJAWALI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi resmi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mempawah terkait sorotan, pertanyaan hukum, dan desakan keras tersebut. Publik pun masih menanti langkah nyata dan penjelasan terbuka, guna memastikan bahwa di Mempawah hukum memang tegak lurus, bukan hanya menunduk pada yang kecil dan tunduk pada yang besar.
RAJAWALI mengingatkan, penegakan hukum yang tidak adil adalah bibit kehancuran demokrasi, dan organisasi ini siap melaporkan setiap indikasi kelalaian, rekayasa, atau penyalahgunaan wewenang yang ditemukan.
(TIM/RED)
Penulis : TIM/RAJAWALI


0 Komentar