Infokasus.id Citta, Soppeng Sulawesi Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menorehkan keberhasilan penegakan hukum. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 21 Mei 2026, tim operasi berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika golongan I berjenis cairan liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 17.00 Wita, dipimpin langsung Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Harmoko, S.Sos, di wilayah Desa Citta. Terduga pelaku adalah seorang pemuda berinisial A.N (20), warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti:
2 botol berisi cairan yang diduga narkotika golongan I jenis liquid sintetis
1 buah pod alat uap bermerek Vaporesso
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti kesungguhan Polres Soppeng memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada kompromi bagi pengedar narkoba. Kami akan terus bertindak tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga, bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk diproses secara hukum yang berlaku.
#PolresSoppeng #SatResnarkoba #TangkapPengedar #NarkotikaLiquidSintetis #PenegakanHukum #BebasNarkoba #PoldaSulsel
Redaksi

0 Komentar