Infokasus.id BANGKA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka membuktikan respons cepat dan ketegasan penegakan hukum dalam melindungi warga. Berdasarkan laporan masuk melalui layanan pengaduan masyarakat nomor 110, petugas bergerak sigap dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga keras melakukan pengancaman, teror, serta memiliki rekam jejak tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri di wilayah Sungailiat, Rabu (20/05/2026).
Kejadian bermula sekitar pukul 10.50 WIB, ketika petugas SPKT Polres Bangka, Bripda Pratama, menerima laporan resmi dari seorang perempuan berinisial S (28), warga Jalan Laut, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat. Dalam pengaduannya, korban dengan tegas menyebut dirinya kerap menjadi sasaran tindakan represif dan intimidasi dari suaminya sendiri berinisial D (28), yang saat ini keduanya sedang berada dalam proses sidang perceraian di pengadilan.
Korban menceritakan kronologi kelam yang dialaminya belakangan ini. Ia mengaku terus diawasi secara berlebihan, sering dibuntuti ke mana pun beraktivitas, hingga diteror secara intensif melalui pesan singkat WhatsApp yang berisi ancaman nyawa dan ketakutan.
Lebih memilukan, korban juga membuka fakta bahwa perilaku buruk ini bukan hal baru; sebelumnya ia telah berulang kali mengalami tindak kekerasan fisik maupun psikis (KDRT) dari pelaku, namun baru berani melapor saat ancaman dirasa sudah di ambang bahaya nyata.
Mendapat laporan yang mengandung unsur ancaman keamanan dan keselamatan jiwa tersebut, Polres Bangka tidak berlama-lama. Sebagai langkah awal, personel Piket SPKT yang dipimpin Pamapta III Polres Bangka, Bagas Oktovian Putra, dikerahkan langsung ke lokasi kejadian.
AKP Era Anggraini, dalam keterangannya menegaskan, tim tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB dan segera melakukan pendekatan serta meminta keterangan kepada pelaku guna mengklarifikasi aduan yang disampaikan korban.
“Sekira jam 11.30 WIB Pamapta bersama Personel Piket SPKT tiba di lokasi dan langsung menemui Darmawan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan korban,” ujar AKP Era Anggraini.
Namun, di lokasi terlihat sikap pelaku yang dinilai tidak kooperatif, sulit diajak berkomunikasi, dan berusaha mengelak dari pertanyaan petugas. Menilai situasi tersebut dan demi kepastian hukum, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka segera turun ke lokasi untuk mengambil alih penanganan. Pelaku pun akhirnya diamankan dan digelandang ke Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan yang lebih mendalam dan serius.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih berada di bawah pengamanan kepolisian untuk diperiksa secara mendalam, dikumpulkan bukti-bukti, serta mengkonfrontasi fakta-fakta yang disampaikan korban. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas kasus ini sesuai aturan perundang-undangan, mengingat tindakan teror dan pengancaman adalah kejahatan yang meresahkan dan sangat merugikan rasa aman korban.
Selama rangkaian proses pengamanan berlangsung, situasi di lokasi maupun di lingkungan Mapolres terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Bangka kembali mengingatkan masyarakat bahwa layanan 110 selalu siaga, dan tindak kekerasan serta teror dalam bentuk apa pun tidak akan mendapatkan tempat dan perlindungan di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar