Infokasus.id Bulukumba Sulawesi Selatan – Gagah dan tak kenal lelah, jajaran kepolisian kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika. Tim Operasi Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil membongkar dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi aktif di wilayah Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Dua aktor utama yang berperan lengkap sebagai kurir hingga bandar utama berhasil diringkus lengkap dengan barang bukti yang memadai, Selasa (12/5/2026).
Penggerebekan yang berlangsung cepat dan terencana rapi ini bermula dari laporan serta informasi akurat yang diterima dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut. Menindaklanjuti sinyalemen itu, tim langsung bergerak sigap di bawah komando Kanit Opsnal, Ipda Abdul Salam, S.H., melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan titik terang lokasi dan modus operandi para pelaku.
Berdasarkan data yang terkumpul, tim langsung menyusun strategi dan bergerak menuju lokasi sasaran. "Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial FS alias IC tepat di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., saat merilis hasil pengungkapan kasus ini kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Saat pemeriksaan fisik di tempat kejadian, dari saku celana sebelah kiri pelaku FS alias IC yang berusia 23 tahun itu, petugas menemukan barang bukti utama berupa dua saset berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, berikut satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.
Di hadapan penyidik, pelaku tidak mampu mengelak dan mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekanannya, seorang pria yang berinisial LP. Menurut pengakuan FS, barang tersebut baru saja ia terima dan rencananya akan segera diedarkan kembali ke pembeli.
Berdasarkan keterangan yang terang dan nyata itu, tim penyidik langsung melakukan pengembangan operasi tanpa membuang waktu sedikit pun. Gerak cepat dilakukan menuju rumah tersangka utama, hingga akhirnya berhasil mengamankan LP (26 tahun) di kediamannya sendiri yang juga berada di wilayah Kecamatan Herlang.
Pencarian di lokasi kediaman LP mengungkap fakta yang lebih besar. Petugas menemukan simpanan persediaan barang haram yang cukup besar yang disembunyikan dalam sebuah tas hitam. Secara rinci barang bukti yang disita dari tangan pelaku kedua ini meliputi: dua saset besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu, empat saset kecil siap edar, sejumlah kemasan saset kosong, satu buah sendok ukur, serta satu unit telepon genggam.
"Di tempat kejadian pertama, tim berhasil mengamankan FS alias IC yang jelas perannya adalah sebagai kurir atau pengantar barang. Sementara di tempat kejadian kedua, pelaku LP diamankan dan berdasarkan jumlah serta jenis barang yang ditemukan, diduga kuat berperan sebagai penguasa barang atau bandar yang memasok kebutuhan di wilayah tersebut," tegas AKP Salehuddin memaparkan struktur peran keduanya.
Seluruh barang bukti fisik serta sampel urin dari kedua pelaku segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan untuk pembuktian ilmiah. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti dengan berat total mencapai 11,3772 gram tersebut secara mutlak positif mengandung Metamfetamin atau sabu. Demikian pula hasil tes biologis, sampel urin kedua pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama, membuktikan mereka juga sekaligus sebagai pengguna aktif.
"Berdasarkan hasil visum et repertum dan bukti-bukti yang tak terbantahkan itu, saat ini keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Di akhir keterangannya, AKP Salehuddin kembali menegaskan komitmen keras institusinya untuk terus membasmi keberadaan narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan, tidak ada tempat dan ampun bagi siapa pun yang berani merusak masa depan generasi muda dan tatanan kehidupan masyarakat Bulukumba.
"Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih berani melakukan peredaran, selama mereka tidak berhenti mencederai hukum, maka ketahuilah tidak akan ada ampun. Baik pengguna, kurir, maupun bandar besar, semua akan kami jaring dan proses seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya dengan penuh ketegasan.
Bara Makassar

0 Komentar