Infokasus.id BANGKA - 08 MEI 2026 Ketika kepercayaan disalahgunakan, ketika amanah dijadikan jalan untuk berbuat kejahatan, hukum akhirnya datang menjawab. Tim Gabungan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka bersatu padu bersama Unit Reskrim Polsek Merawang, berhasil membongkar dan mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang menimpa warga Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang. Tidak hanya mengungkap modus operandi yang curang dan kejam, kepolisian juga berhasil meringkus kedua pelaku, salah satunya dikenal sebagai residivis kasus narkoba yang tak kapok berbuat jahat.
Kasus bermula pada Senin pagi, 07 April 2026. Junaidi (60 tahun), pemilik pondok kebun, pulang ke lokasi miliknya dan mendapati pintu terbuka, keadaan berantakan, dan sejumlah barang berharga raib tak bersisa. Barang yang dibawa kabur pelaku berharga cukup besar: 1 unit AC merek ChangPhang 1 PK, 3 tabung gas LPG 3 kg, mesin Robin, mesin pompa air, hingga satu set kunci ganda tempat tersebut. Korban segera melaporkan kehilangan itu ke pihak berwajib, dan proses penegakan hukum segera digulirkan.
Kapolsek Merawang, IPTU M. Ryan Nofiandy, mengungkap fakta paling pedih sekaligus mengejutkan dari kasus ini: barang‑barang itu dicuri oleh orang yang justru diberi kepercayaan penuh oleh korban.
"Pelaku utama, Deris alias Idris (36 tahun), dulunya datang meminta pekerjaan kepada korban. Karena baik hati dan percaya, beliau menerimanya dan menugaskan pelaku menjaga pondok serta aset di sana. Namun kepercayaan itu dibalas dengan pengkhianatan. Baru beberapa hari bekerja, pelaku menghilang. Dan hilang pula semua barang berharga milik korban. Ternyata ia membawa kabur semuanya," ungkap IPTU Ryan Nofiandy dengan tegas.
Menindaklanjuti laporan dan bukti awal, tim gabungan langsung bergerak cepat, menelusuri jejak, dan mengurai benang kusut kejahatan ini. Berkat ketelitian dan kerja keras penyidik, jejak pelaku akhirnya terendus hingga ke kawasan Jalan Raya Berok, Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Di lokasi itulah, Deris alias Idris berhasil diringkus petugas.
Di bawah interogasi tajam penyidik, pelaku tak mampu lagi mengelak dan mengakui segala perbuatannya. Ia tidak bekerja sendiri. Ia bertindak bersama rekannya, RF alias Saw (45 tahun), yang diketahui merupakan residivis — orang yang pernah terjerat hukum sebelumnya dalam kasus narkotika, namun kembali tergelincir berbuat kejahatan. Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua di kawasan Jalan RE Martadinata Opas, Kota Pangkalpinang.
Fakta yang terungkap di hadapan penyidik semakin mencengangkan dan memprihatinkan. Kedua pelaku mengaku, aksi pencurian itu dilakukan bukan sekali, melainkan hingga tiga kali berturut‑turut di lokasi yang sama. Semua barang hasil curian dijual ke penadah untuk mendapatkan uang tunai secepatnya. Dan terungkap pula motif utama yang hina itu: uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari‑hari, sekaligus dibelanjakan untuk membeli narkotika jenis sabu , racun yang mendorong mereka terus berbuat kejahatan.
Dalam operasi pengungkapan ini, kepolisian turut mengamankan seluruh barang bukti yang menjadi saksi bisu kejahatan mereka, yakni:
1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah oranye tanpa nomor polisi
1 tabung gas LPG 3 kg
Mesin Robin
Unit AC yang sudah dihancurkan dan dibongkar
Mesin pompa air merek Panasonic
Beragam peralatan dan perlengkapan hasil curian lainnya
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Bangka, lengkap dengan berkas perkara dan barang bukti. Mereka akan menjalani pemeriksaan mendalam dan segera diserahkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya menurut aturan hukum yang berlaku.
Polres Bangka melalui jajaran kepolisian, kembali mengingatkan dan menghimbau seluruh elemen masyarakat agar senantiasa waspada, berhati‑hati, dan teliti dalam menerima orang baru, memberikan kepercayaan, maupun menyerahkan amanah pengawasan aset. Kejadian ini menjadi pelajaran pahit: bahwa kebaikan hati harus tetap dibarengi kewaspadaan. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi jika melihat gerak‑gerik mencurigakan, agar tindak kejahatan dapat diputus sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.Kasus ini menjadi bukti nyata:
Kejahatan sekecil apa pun, berkedok apa pun, dan dilakukan siapa pun, pasti akan terungkap. Dan kepercayaan yang dikhianati, pada akhirnya akan ditebus dengan jeruji besi dan hukuman berat dari hukum negara.
Nyimas Yeni Lestari


0 Komentar