TEGAS & HUMANIS: POLSEK BELINYU BONGKAR TAMBANG TIMAH ILEGAL DI AREA FASILITAS UMUM DESA GUNUNG MUDA

Infokasus.id BANGKA , 12 MEI 2026 - Tindakan tegas dan nyata kembali ditunjukkan Polsek Belinyu dalam menjaga ketertiban umum, keamanan wilayah, dan kelestarian lingkungan. Bersama Satpol PP dan perangkat desa, tim gabungan melakukan penertiban sekaligus pembongkaran lokasi penambangan timah ilegal jenis sebu yang beroperasi liar tepat di pinggir jalan Kampung Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Lokasi itu berada di kawasan fasilitas umum, sangat berbahaya, dan meresahkan warga sekitar. 

Operasi digelar pada Senin (11/5/2026), sebagai jawaban nyata atas keresahan masyarakat yang sudah lama terganggu aktivitas liar tersebut.

Pelaksana Tugas Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bukan keputusan sepihak atau mendadak. Pihak kepolisian sebenarnya sudah berulang kali mendatangi lokasi, memberikan imbauan, serta peringatan lisan agar para pelaku menghentikan aktivitasnya yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan. Namun karena peringatan diabaikan, imbauan ditutup telinga, dan para penambang tetap membandel beroperasi, maka tindakan tegas pun tak terelakkan lagi.
 
"Sudah berapa kali kita sampaikan teguran dan imbauan agar mereka berhenti. Lokasi itu kan kawasan fasilitas umum, pinggir jalan raya, sangat berisiko bagi keselamatan warga dan merusak lingkungan. Karena masih saja melanggar dan tidak mau berhenti, akhirnya Senin kemarin kita turun bersama tim gabungan untuk menertibkan dan membongkar total fasilitas penambangan itu," ungkap AKP Rizky dengan tegas.
 
Dalam aksi penertiban tersebut, tim gabungan membongkar habis struktur tambang ilegal yang berdiri liar. Sebagai barang bukti utama, pihak kepolisian mengamankan 2 unit mesin penggerak jenis Robin yang digunakan sebagai alat utama pengangkutan dan pengolahan material tambang. Kedua mesin itu kini disimpan dan diamankan di Markas Komando Polsek Belinyu.


Rizky menambahkan, penindakan ini belum berakhir. Dalam waktu sangat dekat, pihaknya akan memanggil para pemilik alat dan pelaku usaha tambang ilegal tersebut. Pemanggilan ini akan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Tujuannya: membuatkan surat pernyataan tertis dan kesanggupan resmi agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan serupa, tidak lagi merusak lingkungan, dan menjauhi kawasan terlarang.
 
"Kita berikan kesempatan untuk sadar dan berjanji secara tertulis. Namun ingat, ini peringatan terakhir. Jika nanti masih ada yang berani kembali beroperasi, tindakan hukum yang jauh lebih berat dan tegas akan kita jatuhkan tanpa kompromi," tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan sepenuhnya operasi yang dilakukan jajaran Polsek Belinyu. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk respon cepat dan nyata institusi kepolisian atas laporan serta keresahan masyarakat. Keberadaan tambang ilegal di pinggir jalan dan fasilitas umum bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tapi juga merusak tata ruang, mencemari lingkungan, serta membahayakan keselamatan lalu lintas dan warga yang lewat.
 
"Kita tegaskan: kawasan fasilitas umum dan pemukiman adalah wilayah yang wajib dijaga, bukan untuk dijadikan lahan tambang liar. Penertiban kemarin dilakukan dengan pendekatan humanis, tetap santun namun berwibawa. Kami imbau seluruh penambang: jauhi kawasan terlarang, taati aturan, dan jaga lingkungan. Namun jika masih membandel, jangan salahkan kami jika nanti bertindak lebih keras dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kombes Agus Sugiyarso.
 
Kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Kehadiran aparat di lapangan disambut lega dan diapresiasi warga Desa Gunung Muda, yang kini kembali bisa beraktivitas tenang tanpa rasa cemas akan bahaya dan kerusakan akibat tambang ilegal di halaman sendiri.

Nyimas Yeni Lestari

0 Komentar