Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan – 30 Mei 2026 – Keadilan bagi mendiang MH (40), perempuan asal Kepulauan Selayar yang tewas secara tragis di Kamar 401 sebuah Hotel di Jalan Sungai Saddang, Makassar, kini seolah tergantung di ujung tanduk. Publik dibuat bertanya-tanya dengan penuh ketidakpercayaan: bagaimana mungkin seseorang yang secara gamblang mengakui perbuatannya justru bisa kembali menghirup udara bebas tanpa belenggu hukum?
EB, sosok yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan sebelumnya berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melenggang bebas usai “dipulangkan” oleh penyidik. Padahal, jejak pengakuan yang disampaikan EB begitu rinci dan jelas. Ia dengan terus terang mengakui telah menghancurkan empat butir obat asam mefenamat ke dalam botol air mineral milik korban, yang dilakukannya semata-mata karena didorong rasa cemburu buta.
Pengakuan yang terang benderang ini seharusnya menjadi benang merah yang kuat dan jelas mengungkap seluruh rentetan peristiwa maut yang terjadi pada Rabu (20/5/2026) silam. Namun sayang, di meja penyidik Polrestabes Makassar, keterangan yang seharusnya menjadi kunci ini seolah kehilangan kekuatan dan maknanya. Alih-alih segera mengunci status tersangka dan menahan pelaku demi kepastian hukum, Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, justru melontarkan pernyataan yang memicu keraguan besar dan ketidakpuasan di tengah masyarakat.
“Ya, kami sudah mengamankan selama 1×24 jam, namun berdasarkan penilaian sementara, kewenangan kepolisian belum menemukan cukup bukti dan fakta yang kuat mengenai perbuatannya. Oleh karena itu, ia dipulangkan dulu dengan kewajiban melapor. Seluruh barang bukti yang dibawa saat penangkapan masih tetap kami amankan,” ujar AKP Hamka pada Jumat sore (29/5/2026).
Pernyataan ini terasa sangat ganjil dan penuh tanda tanya. Di saat pelaku sendiri sudah membeberkan motif yang jelas serta cara kerja yang rinci dan terukur, aparat penegak hukum justru memilih jalur berhati-hati dengan alasan masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan otopsi, hasil uji Laboratorium Forensik, serta laporan dari ahli patologi. Dalam dunia penegakan hukum yang sesungguhnya, langkah seperti ini sering dianggap sebagai “anekdot klasik”, sebuah dalih prosedural yang kerap dijadikan tameng, namun justru membuka celah yang sangat lebar bagi terduga pelaku untuk melarikan diri atau bahkan menghilangkan jejak dan bukti-bukti lain yang masih tersisa.
Lebih jauh lagi, AKP Hamka juga mengungkap adanya keterlibatan seorang dosen yang memesan dan membayar kamar tersebut melalui aplikasi pemesanan. Meski nama belum dibuka kepada publik, sosok ini disebut hanya berperan mengantar air minum ke lokasi kejadian. Namun, misteri justru semakin pekat dan tebal ketika diketahui bahwa alat rekam CCTV di lokasi kejadian dikabarkan tidak berfungsi atau dalam kondisi tidak aktif saat peristiwa berlangsung.
Langkah yang diambil kepolisian ini sontak memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam dari Jumadi Mansyur, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia. Ia menilai ada banyak hal yang tidak beres dan janggal dalam penanganan kasus ini, bahkan terkesan ada upaya pengaburan fakta.
“Kejadian ini tentu sangat menyayat hati dan mendatangkan duka mendalam bagi keluarga korban. Namun di luar rasa sedih, kami melihat ada ketidakwajaran yang sangat jelas dan mencolok dalam penanganan kasus ini. Mulai dari kronologi peristiwa, fakta bahwa CCTV tidak berfungsi saat kejadian, hingga cara penanganan yang kami nilai lambat dan tidak tegas. Penangkapan yang dilakukan di kawasan BTP ini sejatinya sudah menjadi bukti awal yang kuat dan jelas bahwa EB adalah satu-satunya atau setidaknya salah satu pihak yang sangat terduga sebagai pelaku utama,” tegas Jumadi dengan nada yang sangat serius dan penuh penekanan pada Sabtu (30/5/2026).
Menurut pandangan hukum yang dimilikinya, Jumadi menilai aparat kepolisian seharusnya bekerja dengan lebih profesional, tajam, dan berani mengambil keputusan berdasarkan fakta yang ada. Pengakuan yang disampaikan pelaku secara sukarela dan rinci sudah seharusnya menjadi bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan adanya unsur niat jahat atau mens rea, yang merupakan dasar utama dalam penegakan hukum pidana.
Ia pun dengan tegas mengeluarkan sebuah ultimatum yang tidak bisa ditawar lagi. Jika Polrestabes Makassar dinilai tidak mampu atau tidak berani mengusut tuntas kasus ini secara transparan, objektif, dan adil, maka surat pengaduan resmi akan segera disusun dan dikirimkan langsung ke meja pimpinan tertinggi di Mabes Polri.
“Kami menuntut dengan keras agar seluruh proses penanganan kasus ini dibuka secara terang-terangan dan transparan kepada publik. Jangan sampai ada kesan keberpihakan, intervensi, atau perlindungan kepada siapa pun, apalagi mengingat korban MH sudah tidak berdaya dan telah meninggal dunia. Kami sangat khawatir jika penanganan terus berjalan lambat dan pelaku dibiarkan bebas, justru ketika status tersangka sudah ditetapkan, pelaku akan berusaha melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti lain yang belum terungkap,” pungkas Jumadi dengan penuh kekhawatiran.
Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, “kebebasan” yang saat ini dinikmati oleh EB tetap menjadi sebuah alarm bahaya yang terus berbunyi keras bagi keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat luas. Di tengah masa penantian yang terasa sangat panjang menunggu hasil pemeriksaan forensik yang memakan waktu berhari-hari, mata publik terus mengawasi dan bertanya: apakah hukum di negeri ini benar-benar tegak dan berjalan adil, atau justru sedang “tertidur lelap” di tengah fakta dan bukti yang sebenarnya sudah terhampar begitu jelas dan nyata?
#KasusMH #Keadilan #Makassar #BeritaHukum #Baramakassar
Sumber: Baramakassar


0 Komentar