TIM GABUNGAN GEBUK MAFIA NARKOBA: DUA PENGEDAR SABU DITANGKAP, 7,78 GRAM BARANG BUKTI DIAMANKAN

Infokasus.id BANGKA 10 MEI 2026 - Gencaran pemberantasan narkoba tak pernah berhenti dan tak akan diberi ampun. Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka bersama jajaran Sat Reskrim Polsek Sungailiat kembali menebas jaring kejahatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, serta menangkap dua orang pengedar sekaligus menyita barang bukti lengkap. Operasi tegas ini berlangsung Minggu malam, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.45 WIB, tepatnya di depan salah satu rumah warga Lingkungan Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dua tangan dingin yang berhasil diringkus petugas adalah RJ alias KADIR (24) dan DD alias DAKA (21). Keduanya kini meringkuk di tahanan, menanggung semua bukti kuat yang menjerat perbuatan terlarang mereka.
 
Kepala Polres Bangka melalui Kepala Satuan Resnarkoba, IPTU Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aksi tegas ini berangkat dari informasi sah dan akurat yang diterima masyarakat terkait aktivitas gelap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berbekal data dan pemantauan ketat, tim bergerak cepat, menyusup, dan langsung bertindak menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.
 
"Segera setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan secara sah oleh Kepala Lingkungan setempat. Hasilnya? Ditemukan bukti nyata dan tak terbantahkan. Barang haram dan perlengkapan transaksi ditemukan terang‑terangan dalam penguasaan mereka," tegas IPTU Budi dengan nada keras dan pasti.
 
Dari tangan RJ alias Kadir, petugas menyita barang bukti lengkap berupa: 32 paket kecil narkotika sabu dengan berat bruto mencapai 7,78 gram, 18 potongan sedotan merah, lima potongan sedotan bening, satu dompet biru, satu ponsel Vivo hitam, satu timbangan digital merk Camry, sejumlah plastik klip, hingga satu tas selempang hitam , semuanya alat dan barang yang dipakai untuk melancarkan perdagangan maut.

Sementara itu, dari penguasaan DD alias Daka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BN 7705 FL, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengedarkan barang terlarang ke berbagai penjuru.

 
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal, terbongkar peran jahat keduanya. Mereka terlibat aktif dalam seluruh mata rantai kejahatan: menjual, membeli, menjadi perantara, menerima, memiliki, menyimpan hingga menguasai narkotika jenis sabu yang sangat merusak masa depan bangsa.
 
Atas perbuatan keji dan meresahkan itu, kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis keras: Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara berat dan denda maksimal, sesuai kemaslahatan hukum yang berlaku.
 
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus guna memutus rantai jaringan sampai ke akar‑akarnya.
 
Polres Bangka kembali menegaskan peringatan keras kepada seluruh pengedar dan pengguna: Jangan pernah berharap bisa berlama‑lama bersembunyi. Langkah kami pasti, gerakan kami cepat, dan hukum kami tajam. Narkoba adalah musuh negara, dan kami akan terus memburu, menangkap, dan menindak tegas siapa saja yang berani merusak masa depan generasi muda.

Nyimas Yeni Lestari 


0 Komentar