WARGA KECEWA! PENERTIBAN PKL DI UJUNG PANDANG DIDUGA PILIH KASIH, CAMAT NANIN SUDIAR DINILAI TERTUTUP DAN SULIT DIHUBUNGI

Infokasus.id Makassar Sulawesi Selatan , 24 MEI 2026 , Gelombang kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat kini melanda Kecamatan Ujung Pandang. Kebijakan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang seharusnya bertujuan mewujudkan ketertiban dan keindahan kota, justru memicu polemik tajam. Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar A.P., menjadi sorotan utama setelah muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan secara tidak adil, tebang pilih, dan sarat muatan diskriminasi di sejumlah titik strategis wilayah kecamatan.
 
Keluhan dan protes warga semakin menguat lantaran penerapan aturan yang dinilai tidak berjalan di atas rel yang sama. Sejumlah warga dan pelaku usaha kecil menyampaikan keprihatinan mendalam, mempertanyakan sikap pemerintah kecamatan yang tampak memiliki dua ukuran kebijakan. Di satu sisi, aparat dengan tegas menindak, menertibkan, dan memindahkan kelompok pedagang tertentu. Namun di sisi lain, pedagang lain yang juga sama-sama memanfaatkan fasilitas umum, trotoar, maupun bahu jalan untuk berdagang, justru terkesan dibiarkan, dilindungi, dan beroperasi tenang tanpa sedikit pun diganggu gugat.
 
“Kami tidak menolak penertiban jika memang aturan harus ditegakkan. Tapi yang kami sesalkan, mengapa ada yang ditindak tegas, sementara yang lain dibiarkan bebas berdagang di tempat yang sama bertahun-tahun? Apakah aturan ini berlaku beda untuk orang yang berbeda? Rasanya sangat tidak adil dan menyakitkan kami yang sudah berusaha patuh,” ungkap salah satu pedagang yang merasa diperlakukan tidak adil, dengan nada kecewa yang mendalam.
 
Kondisi yang sudah mengundang ketidakpercayaan publik ini semakin diperparah oleh sikap pejabat tertinggi di kecamatan tersebut. Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi untuk menelusuri kebenaran dan meminta penjelasan resmi terkait dugaan praktik pilih kasih ini, akses komunikasi kepada Camat Nanin Sudiar A.P. nyaris tertutup rapat.
 
Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah satu Lurah di wilayah Kecamatan Ujung Pandang yang enggan disebutkan identitasnya, Camat Nanin disebut secara tegas menyatakan ketidakinginannya untuk dihubungi atau dimintai keterangan oleh pihak media. Sikap menghindar dan menutup diri ini justru memicu kritik yang jauh lebih keras dan meluas.


Publik dan pengamat tata kelola pemerintahan menilai, sikap tersebut sangat disayangkan dan jauh dari semangat pelayanan publik. Seorang camat selaku pejabat publik yang memegang amanah dan kewajiban melayani masyarakat, memiliki kewajiban moral dan profesional untuk membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Kehadiran media dan pertanyaan masyarakat adalah bentuk pengawasan sosial yang sehat, bukan ancaman yang harus dihindari atau ditutup-tutupi.
 
“Pejabat publik harus punya mentalitas siap dikritik, siap diawasi, dan wajib memberikan klarifikasi yang terbuka kepada masyarakat yang dilayaninya. Jangan sampai muncul kesan anti-kritik, sombong, dan tertutup terhadap media. Semakin ditutup-tutupi, semakin kuat dugaan publik bahwa ada hal yang ingin disembunyikan atau ada kepentingan tertentu yang dijaga,” tegas salah satu warga yang mengikuti perkembangan isu ini.
 
Menyikapi ketimpangan kebijakan dan ketidakterbukaan informasi ini, harapan masyarakat kini tertuju kepada Pemerintah Kota Makassar. Warga mendesak adanya evaluasi menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap pola, mekanisme, serta pelaksanaan penertiban PKL di wilayah Kecamatan Ujung Pandang. Masyarakat menginginkan kebijakan yang benar-benar adil, merata, dan tidak pilih kasih, demi menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi hak ekonomi warga kecil.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Ujung Pandang dan Camat Nanin Sudiar A.P. belum memberikan tanggapan, keterangan resmi, maupun klarifikasi apa pun terkait isu penertiban yang diduga pilih kasih serta keluhan sulitnya akses komunikasi yang dialami masyarakat dan awak media.
 
Publik menanti, apakah keadilan dan transparansi akan segera ditegakkan, atau polemik ini akan terus berlarut karena ketiadaan jawaban dari pemegang kebijakan di tingkat kecamatan.
 
Baramakassar_

0 Komentar