2.194 ODGJ di Purwakarta Sebagian Pendatang, DPD RAJAWALI Desak Penanganan Terpadu Berpayung Hukum Terbaru

Infokasus.id Purwakarta, Jawa Barat , 25 Juni 2026 – Data resmi Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta mencatat jumlah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menembus 2.194 orang, dan sorotan tajam muncul karena sebagian besar di antaranya merupakan pendatang atau berasal dari luar wilayah. Kondisi ini menciptakan hambatan nyata: pendataan sulit tuntas, penanganan medis‑sosial tak optimal, banyak yang terlantar tanpa pengobatan, serta berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

Persoalan ini direspons tegas oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta. Melalui Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta, Nana Cakrana, ditegaskan bahwa angka ribuan itu bukan sekadar statistik, melainkan persoalan mendesak yang menyangkut keselamatan nyawa ODGJ sekaligus keamanan warga sekitar.

“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Masih banyak terlantar, tak dapat pengobatan, rentan kekerasan maupun diskriminasi, dan berisiko mengganggu ketertiban. Penanganan tak boleh parsial lagi,” ujar Nana.

DPD RAJAWALI mengingatkan, payung hukum penanganan sudah jelas dan diperbarui, mulai berlakunya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026) Pasal 48: pelaku perbuatan pidana akibat gangguan jiwa tak dipidana, melainkan wajib diserahkan ke jalur perawatan medis dan pembinaan. Aturan diperkuat berturut‑turut:

UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo PP 28 Tahun 2024 Pasal 148: hak atas pelayanan jiwa, obat‑obatan, perlindungan dari penelantaran dan kekerasan;

UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: jaminan bantuan sosial dan rehabilitasi;

UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: menyempurnakan mekanisme rujukan medis dan pengawasan bagi ODGJ berisiko.

Menjawab tantangan dominasi pendatang yang menyulitkan pemulangan, DPD RAJAWALI Purwakali melontarkan tiga rekomendasi tegas:

Pendataan ulang: pisahkan kategori warga asli dan pendatang guna menghapus tumpang‑tindih penanganan;

Sinergi lintas sektor: Dinsos, Dinkes, Polres, dan jaringan puskesmas harus terhubung rapat guna menjamin rujukan ke fasilitas pelayanan jiwa yang memadai;

Penegakan aturan: tindak tegas penelantaran sesuai hukum sekaligus lindungi masyarakat dari risiko insiden berulang.

“Menangani ODGJ bukan sekadar urusan sosial semata, tapi kewajiban hukum negara. Kami siap mengawal penerapan aturan terbaru ini sampai ke lapangan, tak boleh berhenti di atas kertas,” tegas Nana Cakrana.

Sementara itu, juru bicara Dinas Sosial Purwakarta mengakui tantangan berat, terutama menyangkut ODGJ asal luar daerah yang sulit dipulangkan ke daerah asal. Pihaknya membuka diri: “Kami butuh dukungan penuh elemen masyarakat dan organisasi seperti RAJAWALI Purwakarta agar penanganan lebih efektif dan terarah.”

Masih terbentang pertanyaan publik: seberapa cepat pendataan ulang dan pemetaan lintas instansi berjalan demi mencegah penelantaran serta menjaga ketertiban? DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan pengawasan terus dijaga, memastikan hak konstitusional ODGJ terlindungi dan keamanan warga terjamin berbarengan.

Redaksi menjunjung hak jawab serta asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun mencatat: hukum sudah diperbarui, kebijakan tinggal dieksekusi nyata  penelantaran tak boleh dibiarkan berlanjut dengan dalih sulitnya koordinasi administrasi.

Penulis: TIM RAJAWALI

Penerbit: TIM/RED

Sumber: Data Dinsos Purwakarta 2026, keterangan Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta Nana Cakrana, kajian aturan terbaru, konfirmasi juru bicara Dinsos

Lokasi Liputan: Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Waktu Terbit: Kamis 25 Juni 2026

#ODGJPurwakarta2194 #RAJAWALIAwasiPenanganan #PenangananTerpaduODGJ #UUBaruLindungiODGJ #PendataanPisahkanAsliPendatang

0 Komentar