Keempat tersangka yang diserahkan berinisial Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No, dan RK alias Ipal. Mereka semula diamankan dalam operasi pengungkapan yang digelar Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis, 16 April 2026, bermula dari pengecekan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Berkat pengembangan penyelidikan yang teliti dan beruntun, jejak kejahatan terpantau hingga ke lokasi sentral operasi gelap: sebuah tempat pengoplosan tersembunyi di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara lengkap dinyatakan P‑21 oleh tim jaksa penuntut umum. Penyerahan berkas, tersangka, serta barang bukti berlangsung tertib di Mapolda Babel.
“Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P‑21 dan keempat tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Pangkalpinang. Keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus Sugiyarso menegaskan.
Enam Bulan Menggerogoti Kas, Modus Terstruktur Merugikan Negara
Penyelidikan mendalam mengungkap betapa rapi dan merugikannya skema yang dijalankan jaringan ini. Selama kurang lebih enam bulan, terhitung sejak November 2025, para pelaku beraksi teratur: mengambil LPG subsidi tabung 3 kg, memindahkannya secara ilegal ke tabung 12 kg non‑subsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi di pasar bebas. Dalam satu kali operasi, mereka mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 kg, dan kegiatan kejahatan ini berulang tiga hingga empat kali setiap minggunya.
Akumulasi perhitungan kerugian yang diderita keuangan negara akibat penyelewengan hak subsidi ini mencapai angka fantastis: sekitar Rp 345.600.000. Modus inilah yang membuat harga elpiji subsidi langka di masyarakat, melonjak tak wajar, dan membebani ekonomi rumah tangga kecil persis keluhan yang selama ini terus disampaikan warga Bangka Belitung.
Selain keempat orang yang ditetapkan tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang disita guna mendukung tuntutan hukum, meliputi:
1 unit mobil pengangkut;
Ratusan tabung gas elpiji bermacam ukuran;
Beragam peralatan lengkap berupa selang, pompa, alat ukur, dan perlengkapan pendukung proses pemindahan isi tabung secara ilegal.
Komitmen Kapolda Babel: Tak Ada Ampun Bagi Perusak Subsidi
Langkah tegas pelimpahan kasus ini ditegaskan Agus Sugiyarso sebagai wujud nyata arahan dan komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing. Pihak kepolisian berjanji tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan yang menjadikan kebutuhan pokok rakyat sebagai ladang keuntungan sepihak.
“Ini adalah wujud komitmen dari pimpinan kita untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait ketersediaan gas elpiji. Subsidi negara ditujukan untuk meringankan beban rakyat, bukan untuk diperdagangkan curang dan merugikan kepentingan umum,” tegasnya.
Secara hukum, para pelaku terjerat pasal berlapis yang kuat: Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang‑Undang, juncto Pasal 20 huruf c angka 1 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, setiap tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dari Pengungkapan Hingga Pengadilan: Belajar dari Kejahatan Terorganisir
Dari penggerebekan di pangkalan hingga penyerahan berkas lengkap ke kejaksaan, penanganan kasus ini menjadi bukti kerja sama antarinstansi yang efektif dalam meruntuhkan kejahatan ekonomi. Laporan masyarakat yang tanggap dan kinerja penyidik yang teliti menjadi kunci berhasilnya pelacakan jejak transaksi, lokasi, dan pola gerak pelaku selama setengah tahun beraksi.
Kini, mata publik tertuju pada proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran keras dan peringatan terbuka bagi siapa saja: bahwa memanipulasi aliran energi bersubsidi, merusak tatanan harga, dan merugikan kas negara tidak akan berakhir dengan bebas. Setiap rupiah yang dicuri dari subsidi akan dikejar hingga tuntas, dan setiap pelakunya akan diadili seberat‑beratnya di bawah naungan hukum yang adil dan tegas.
Polda Babel mengimbau masyarakat tetap waspada, melaporkan setiap indikasi perdagangan gas elpiji yang mencurigakan, dan bersama‑sama menjaga agar manfaat subsidi tepat sasaran: ke dapur rakyat, bukan ke kantong penjahat.
Penulis: TIM REDAKSI
Sumber: Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Keterangan Kabid Humas Polda Babel
Penerbit: REDAKSI BERITA HUKUM & ENERGI
#BerkasP21Lengkap #PengoplosanLPGSubsidi #PoldaBabelTegas #KerugianNegaraRp345Juta #EmpatTersangkaDilimpahkan #HukumTanpaKompromi #SubsidiUntukRakyat


0 Komentar