Infokasus.id Soppeng, Sulawesi Selatan ,25 Juni 2026 - Polemik status Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng makin tajam seiring keluarnya klarifikasi resmi dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, Rabu (24/6/2026). Ia menegaskan langkah yang diambil Pemkab bukan penonaktifan maupun pencopotan jabatan, melainkan pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan dan kebutuhan organisasi ,bagian mekanisme resmi ASN.
 
“Tidak ada penonaktifan. Yang ada adalah pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan dan kebutuhan organisasi. Ini mekanisme resmi ASN. Perlu dibedakan: status jabatan definitif belum berubah,” ujar Irfan.
 
Menurutnya, landasan kuat kebijakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengizinkan pembebasan sementara tugas demi kelancaran pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat. Ia juga menyanggah tudingan cacat hukum, seraya menilai sebagian pihak masih merujuk aturan usai seperti Permendagri 76/2015 yang sudah dicabut dan diganti Permendagri 60/2021.
 
“Semua ada mekanismenya. Kita kerja pakai aturan berlaku, bukan asumsi,” tegasnya, seraya menegaskan: “Pelayanan tetap berjalan normal, tidak ada penghentian layanan.”
 
Namun penjelasan resmi itu langsung beradu keras dengan kenyataan lapangan dan pandangan hukum publik. Warga dari Lilirilau, Marioriawa, hingga Donri‑Donri yang berhari‑hari antre membawa pertanyaan tajam tak terjawab:
 
“Kalau masih definitif dan layanan normal, kenapa pintu cetak KK, akta kelahiran, akta kematian macet total? Kenapa sistem Tanda Tangan Elektronik mati? Kami butuh dokumen daftar sekolah, akad nikah, berobat, tercatat sensus  pulang tangan kosong terus,” ujar salah satu warga.
 
Pengamat birokrasi dan elemen masyarakat seperti PMI Cabang Soppeng menyoroti celah aturan krusial: UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Permendagri 73/2015 jo Permendagri 2/2017 mengatur khusus urusan wajib dasar seperti Dukcapil  kepala dinasnya tidak boleh dipbebastugaskan sementara maupun tetap secara sepihak oleh Bupati; wajib ada persetujuan tertulis Gubernur. Hingga kini, Pemkab belum mempublikasikan bukti surat persetujuan provinsi, surat penetapan Plh/Plt sah, maupun dokumen pemeriksaan yang dimaksud.
 
Timbul sengketa norma: apakah PP 94/2021 sudah otomatis menggugurkan syarat izin provinsi dalam aturan daerah? Atau langkah ini berisiko cacat administrasi, tidak sah, tak berkekuatan hukum karena mengabaikan syarat khusus? Penjelasan Irfan yang menyebut tudingan cacat hukum “terlalu dini” justru belum menjawab kekosongan dokumen kunci tersebut.
 
Pemkab mengimbau masyarakat tenang dan tak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses rampung. Sebaliknya warga dan pengamat hukum balik mendesak: buka seluruh surat keputusan, bukti koordinasi Kemendagri‑Provinsi, tunjuk Plh sah hari ini juga, dan tunjukkan bukti nyata layanan berjalan  bukan sekadar kalimat resmi.
 
Hingga berita diturunkan, antrean masih panjang, dokumen belum bisa dicetak, dan pendataan sensus nasional berlanjut dengan ribuan warga berisiko tak tercatat sah.
 
Redaksi menjunjung hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun mencatat: perdebatan tafsir aturan tak boleh menjadikan hak administrasi dasar rakyat tumbal ketidakjelasan birokrasi.

Penulis: TIM REDAKSI BERITA ADMINISTRASI & HUKUM
Sumber: Keterangan resmi Plt Kepala BKPSDM 24/6, pantauan langsung Dukcapil, keluhan warga lintas kecamatan, kajian silang PP 94/2021, UU 23/2014, Permendagri 60/2021 beserta aturan turunan
Lokasi Liputan: Kantor Dukcapil & BKPSDM Kabupaten Soppeng
Waktu Terbit: Kamis 25 Juni 2026
 
#PemkabSoppengKlarifikasi #DukcapilAduAturan #PemberhentianSementaraDipertanyakan #LayananMacetSensusTerhambat #BKPSDMBukaBukti