Infokasus.id BengkuluUtara,Kamis 18 Juni 2026 - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menegur keras tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Bengkulu Utara. Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan terbaru, lembaga audit negara membongkar ketidaksesuaian fatal dalam pengelolaan salah satu paket pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat: pembayaran penuh dilakukan meski volume pekerjaan lebih kecil dan spesifikasi teknis di lapangan melenceng jauh dari ketentuan tertulis dalam kontrak. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan kas daerah sebesar Rp 148 juta.
Temuan ini bukanlah kejadian tunggal. Catatan sejarah pemeriksaan BPK menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: dalam rentang tahun‑tahun sebelumnya, lembaga yang sama berulang kali mencatat kelebihan bayar bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah pada proyek‑proyek strategis mulai dari pembangunan jalan, perbaikan jembatan, hingga jaringan irigasi vital bagi pertanian warga.
Di tengah pengulangan kesalahan yang terkesan dibiarkan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Bengkulu Utara melontarkan sorotan tajam sekaligus desakan tegas: temuan audit tidak boleh berhenti hanya menjadi catatan berkas yang menumpuk di lemari. Kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar‑akarnya, melibatkan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu.
Anggaran Dibayar Penuh, Hasil Kerja Kurang: Pola Lama yang Berulang
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di lokasi liputan, Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton akrab disapa Rinton menilai penyimpangan ini adalah cerminan nyata lemahnya sistem pengawasan internal, kelalaian bertingkat, hingga potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat secara langsung.
“Anggaran yang berasal dari keringat dan pajak rakyat dibayar lunas penuh, tapi yang terbangun di lapangan volumenya kurang, mutunya tak standar, spesifikasinya berubah sesuka hati. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan ketidakjujuran yang mencederai kepercayaan publik. Angka Rp 148 juta mungkin terdengar tidak fantastis di telinga sebagian orang, tapi bagi kami ini hanyalah puncak gunung es dari pola curang yang sudah berulang kali terjadi di Bengkulu Utara,” tegas Harinton dengan nada tegas dan lugas.
Ia mengingatkan bahwa setiap kelebihan bayar yang tidak dikembalikan dan pelaku yang lolos dari jeratan hukum akan menjadi pelajaran buruk: menyuburkan budaya nyaman merugikan keuangan daerah demi keuntungan segelintir pihak.
Landasan Hukum Kukuh: Pelanggaran Berlapis, Ancaman Pidana Mengintai
Secara normatif dan yuridis, DPC MAUNG Bengkulu Utara menguraikan pelanggaran bertingkat yang terindikasi jelas dalam kasus ini, serta mengutamakan aturan hukum yang wajib dijalankan:
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Menegaskan prinsip mutlak: pembayaran pekerjaan hanya boleh dilakukan terbatas pada realisasi fisik yang terukur, teruji, dan lengkap sesuai administrasi serta kontrak yang sah; dilarang keras membayar lebih atau lunas atas pekerjaan yang belum tuntas/tidak sesuai rencana.
Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Melarang tegas setiap pembayaran yang tidak berdasar pada kesesuaian kualitas, kuantitas, dan spesifikasi teknis yang disepakati dalam perjanjian kerja. Pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum dan sanksi administratif berat.
Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang‑Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Menjerat siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan — yang berakibat merugikan keuangan negara/daerah. Sedangkan Pasal 18: Menegaskan kewajiban pengembalian utuh seluruh kerugian negara, penyitaan aset hasil kejahatan, hingga pencabutan hak‑hak tertentu pelaku.
“Kami tidak berbicara soal perkiraan, tapi pelanggaran nyata yang tertuang dalam dokumen BPK. Oleh karena itu, kami menuntut langkah konkret: Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara harus segera turun melakukan audit investigatif. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara wajib masuk memeriksa Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), aparat pengawas, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa pelaksana pekerjaan. Uang Rp 148 juta itu harus dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah tanpa potongan apa pun. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup ke arah tindak pidana korupsi, jangan ragu serahkan berkas lengkap ke penuntut umum untuk diadili,” tambah Harinton mempertegas arah desakan organisasi advokasi anti‑korupsi ini.
MAUNG Kawal Sampai Tuntas: Tak Ada Tempat Aman Bagi Penyimpang
DPC MAUNG Bengkulu Utara menegaskan komitmennya berdiri di barisan terdepan pengawasan. Organisasi ini menyatakan akan memantau setiap gerak langkah aparat pengawas dan penegak hukum, mulai dari penerimaan laporan, tahap pemeriksaan, pemanggilan saksi, hingga proses pengembalian uang negara dan persidangan.
“MAUNG hadir di sini untuk satu tujuan: memastikan pengawasan berjalan nyata, bukan sekadar retorika. Tak ada kompromi, tak ada laporan yang digantung, tak ada kasus yang ditutup rapat demi kepentingan sesaat. Anggaran pembangunan harus benar‑benar turun sampai ke masyarakat, membangun jalan mulus, irigasi lancar, fasilitas berfungsi baik tanpa dipotong, dikurangi, atau disalahgunakan di tengah jalan,” pungkas Harinton.
Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi tertulis terkait temuan kelebihan bayar Rp 148 juta tersebut. Publik dan MAUNG Bengkulu Utara kini menanti: apakah kali ini akan ada perubahan sikap, atau kembali terulang sejarah lama yang berakhir diam tanpa keadilan.
Penulis: TIM MAUNG
Publisher: TIM/RED
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pernyataan resmi Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Peraturan Perundang‑undangan, Data rekam jejak penyimpangan anggaran daerah
Lokasi Liputan: Kabupaten Bengkulu Utara
Waktu Rilis: Kamis, 18 Juni 2026
#BPKBongkarPenyimpangan #PUPRBengkuluUtara #KelebihanBayarRp148Juta #MAUNGTegas #KorupsiAnggaranDaerah #UangRakyatHarusDikembalikan #PengawasanBerkeadilan

0 Komentar