Infokasus.id SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT ,7 JUNI 2026 - Dana hibah miliaran rupiah yang dialokasikan dari APBD Kota Singkawang tahun 2022–2023 untuk pengembangan pendidikan diduga menyimpang jauh dari tujuan mulianya. Kejaksaan Negeri Singkawang telah resmi meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, namun pengawasan ketat tetap dibutuhkan agar tidak ada yang luput dari tanggung jawab.
Dana yang seharusnya digunakan untuk persiapan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak nyatanya tidak menunjukkan realisasi yang jelas. Fasilitas dan pembangunan yang dijanjikan tak kunjung terwujud, sementara muncul dugaan kuat bahwa aliran dana tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan diduga merugikan keuangan negara.
PENYELIDIKAN JANGAN HANYA DI PERMUKAAN
Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, menilai langkah Kejari Singkawang sudah tepat, namun menegaskan pentingnya kedalaman penelusuran:
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut uang rakyat yang dipungut untuk memajukan pendidikan. Jika terbukti ada yang menyalahgunakan, menggelapkan, atau mengalihkan dana ini untuk kepentingan pribadi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah dan kejahatan terhadap masa depan generasi. Kami minta Kejari Singkawang menelusuri dari hulu hingga hilir siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang diuntungkan. Tidak ada yang boleh ditutup-tutupi, tidak ada yang dilindungi hanya karena jabatan.”
HUKUM SUDAH JELAS, TANPA TAWARAN
DPW RAJAWALI Kalbar mengingatkan landasan hukum kasus ini sangat kuat dan tegas:
UU Tipikor No. 31/1999 jo 20/2001 Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara diancam penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar
KUHP No. 1/2023 Pasal 603 & 604 Penggelapan dan penyalahgunaan jabatan diancam pidana hingga 8 tahun penjara
UU Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara , Setiap rupiah anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara rinci dan sah
UU Pemerintahan Daerah Hibah daerah harus dikelola secara transparan semata untuk kepentingan publik
“Tidak ada alasan kealpaan atau ketidaktahuan. Jika dana tidak sampai ke tujuan, tidak ada bukti penggunaan yang sah, atau justru masuk ke kantong pribadi, maka ini sudah jelas masuk ranah pidana korupsi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”
KAWAL SAMPAI TUNTAS, PULIHKAN KERUGIAN NEGARA
Lembaga ini mendesak penyidikan dilakukan secara menyeluruh: mulai proses perencanaan, pencairan, verifikasi, hingga laporan pertanggungjawaban. Semua pihak yang terlibat — baik dari jajaran Pemkot Singkawang maupun pengelola di lingkungan Polnep harus dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan perannya masing-masing.
DPW RAJAWALI Kalbar berkomitmen tidak akan tinggal diam:
“Kami akan terus memantau setiap tahap penyidikan. Jika ditemukan indikasi penundaan, hambatan, atau upaya meringankan perkara, kami siap mendampingi masyarakat dan melaporkannya ke lembaga pengawas yang berwenang. Kasus ini harus menjadi pelajaran keras: uang rakyat bukan mainan segelintir orang yang rakus.”
Sampai saat ini Kejari Singkawang masih mengumpulkan alat bukti dan memanggil sejumlah saksi, namun belum menetapkan tersangka. Publik berhak mengetahui kebenaran utuh dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
#DanaPendidikanBukanLadangKorupsi #KejariSingkawangBekerjaTuntas #TransparansiKeuanganDaerah #RAJAWALIKalbarMengawal #HukumTanpaPandangBulu #SingkawangBebasKorupsi


0 Komentar