Infokasus.id Mentok, Bangka Barat,Jumat 26 Juni 2026 - Kawasan strategis tepat di belakang lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Barat kini menjadi sorotan tajam: aktivitas penggalian bahan galian C berlangsung terbuka dan terus berjalan. Disebutkan dikuasai pihak berinisial AJG atas dasar pembelian tanah, namun satu hal krusial belum terjawab: apakah kegiatan ini memiliki izin sah sesuai aturan pertambangan?
Berdasarkan penelusuran langsung awak media, lokasi tersebut tercatat masuk dalam Kawasan Pertambangan Rakyat / APL. Namun status wilayah APL bukan berarti izin bebas menggali. Hingga kini tidak ditemukan dokumen perizinan yang terpasang maupun dapat ditunjukkan baik dari Dinas PU, Dinas ESDM, maupun instansi berwenang lainnya. Pengemudi alat angkut yang ditemui mengakui tanah digali untuk timbunan dan tembok penahan, namun tidak dapat menjelaskan kelengkapan izin resmi.
DASAR HUKUM TEGAS: HAK MILIK TANAH ≠ HAK ATAS ISI BUMI
Secara hukum, prinsip utama tak dapat ditawar: seluruh bahan galian di dalam bumi adalah kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat. Masuk kawasan APL pun, tetap wajib izin tertulis: berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Pengambilan Bahan Galian C yang sah. Hak perdata atas tanah tidak otomatis meliputi hak menggali kandungan alam di bawahnya.
Landasan hukum yang mengikat:
UU No 11/2020 jo UU 6/2023 Perizinan berusaha & pengelolaan SDA
UU No 4/2009 tentang Pertambangan → Dilarang tegas tambang tanpa izin
KUHP Ancaman pidana atas perbuatan melawan hukum & kerugian negara
Perda / Peraturan Bupati → Tata cara perizinan & pengawasan galian C
RISIKO DAN SANKSI JELAS
Tanpa dokumen sah, kegiatan ini berpotensi melanggar hukum dengan konsekuensi tegas:
Administratif: Penghentian langsung, penyitaan alat & hasil galian, kewajiban pemulihan lingkungan
Pidana: Penjara 1 – 10 tahun, denda hingga miliaran rupiah diperberat karena lokasi berdekatan fasilitas umum vital seperti rumah sakit
POSISI REDAKSI
Kesimpulan sementara: pembelian tanah maupun status kawasan APL tidak menggugurkan kewajiban izin. Tanpa bukti resmi, aktivitas di belakang RSUD berpotensi merugikan negara dan membahayakan tata ruang serta keamanan lingkungan sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.
Masyarakat berhak mengawasi dan melapor; saksi dilindungi UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hingga berita dimuat, konfirmasi ke pihak yang disebutkan masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas‑luasnya guna kelengkapan fakta dan keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Sumber: Penelusuran & investigasi langsung lokasi, kajian aturan perundang‑undangan
Terbit: 26 Juni 2026
infokasus.id
#GalianCdiBelakangRSUD #APLBukanIzinBebas #PengawasanSumberDayaAlam #BangkaBaratWajibTertib #TanpaIzinMelanggarHukum

0 Komentar